Pada masa lalu, kita mengetahui bahwa terdapat banyak penjajahan yang dilakukan oleh suatu bangsa pada bangsa lainnya. Hal ini menimbulkan banyaknya perjuangan dan perlawanan yang dilakukan oleh rakyat suatu bangsa untuk memperoleh kemerdekaannya sehingga dapat menjadi suatu negara yang berdaulat dan diakui oleh dunia internasional. Kini, tidak ada lagi penjajahan yang terjadi di atas bumi ini. Setidaknya terdapat 196 negara yang berdiri tegak saat ini.
Agar dapat menjadi negara yang merdeka dan berdaulat tentunya bukanlah hal yang mudah bagi suatu bangsa. Terdapat beberapa syarat atau unsur yang harus dipenuhi agar suatu negara dikatakan merdeka dan berdaulat. Unsur-unsur terbentuknya negara tersebut antara lain ialah seperti yang diuraikan di bawah ini:
Dalam kesempatan yang indah ini, penulis akan menyampaikan kepada pembaca secara lebih mendalam mengenai unsur keempat terbentuknya negara, yaitu pengakuan dari negara lain. Pengakuan ini pun terbagi lagi menjadi dua jenis, yaitu pengakuan de facto dan pengakuan de jure. Di bawah ini akan dijelaskan lebih lanjut mengenai kedua pengakuan tersebut berikut contohnya.
Pengertian Pengakuan De Facto dan Contohnya
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata pengakuan dapat diartikan sebagai suatu kegiatan, proses, atau perbuatan mengakui sesuatu. Di dalam ruang lingkup pembahasan kita kali ini, kita dapat mengartikan pengakuan sebagai tindakan bebas dari satu atau lebih negara yang mengakui keberadaan dari sekumpulan rakyat yang meninggali suatu kawasan tertentu yang terorganisir oleh pemerintah yang berdaulat. Melalui cara ini negara-negara yang mengakui kemerdekaan negara lain tersebut menyatakan dirinya mengakui negara tersebut sebagai salah satu komponen di dalam pergaulan internasional yang dapat ikut serta dalam hubungan internasional dan organisasi internasional. Terdapat dua teori yang menjelaskan mengenai pentingnya pengakuan negara lain bagi terbentuknya suatu negara.
Kedua teori tersebut yaitu teori konstitutif dan teori deklaratif. Berdasarkan teori konstitutif, status kenegaraan hanyalah dapat diperoleh apabila terdapat pengakuan dari negara lain. Sebaliknya, berdasarkan teori deklaratif, status negara ada sebelum adanya pengakuan dari negara lain atau tidak memerlukan pengakuan dari negara lain. Jenis pertama dari pengakuan negara lain ialah pengakuan de facto. De facto berasal dari bahasa latin yang memiliki arti yaitu ‘pada kenyataannya’. Pengakuan negara de facto berarti pengakuan yang diberikan oleh negara lain kepada negara lainnya yang telah memenuhi semua unsur terbentuknya negara. Berdasarkan sifat yang dimilikinya, terdapat dua jenis pengakuan de facto, yaitu yang bersifat tetap dan sementara. Berikut ini merupakan uraian mengenai kedua sifat tersebut:
1. Pengakuan De Facto Bersifat Tetap
Pengertian dari pengakuan de facto yang bersifat tetap yaitu pengakuan dari negara lain yang dapat menjadikan adanya hubungan bilateral di bidang ekonomi, sedangkan untuk tingkat diplomatik belum bisa dilaksanakan. Pengakuan ini diberikan atas dasar kenyataan bahwa negara yang hendak diakui telah memiliki ketiga unsur konstitutif terbentuknya suatu negara, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat.
2. Pengakuan De Facto Bersifat Sementara
Maksud dari pengakuan de facto yang bersifat sementara yaitu pengakuan dari negara lain dilakukan dengan tidak melihat apakah nantinya negara tersebut akan bertahan lama atau tidak. Ketika negara tersebut gugur, maka pengakuan dari negara tersebut dapat ditarik. Contoh dari hal ini ialah ketika negara Amerika Serikat mengakui adanya negara Vietnam Selatan yang memiliki paham kapitalis pada tahun 1955. Dua puluh tahun kemudian, setelah kalahnya Vietnam Selatan dalam perang Vietnam dan negara tersebut bersatu dengan Vietnam Utara, Amerika Serikat menarik pernyataannya.
Selain berkenaan dengan pengakuan dari negara lain, pengakuan de facto juga dapat berkaitan dengan pengakuan dari rakyat negara terhadap pernyataan berdirinya suatu negara. Kekuasaan negara yang nyata ialah ketika rakyat telah merelakan dirinya untuk tunduk pada kekuasaan negara itu sendiri. Kekuasaan negara mungkin saja didapatkan dengan cara yang tidak sah sehingga hanya pihak pemerintahlah yang mengakui terbentuknya sebuah negara baru. Maka dari itu, terdapat dua jenis kedaulatan de facto, yaitu kedaulatan de facto yang sah dan kedaulatan de facto yang tidak sah. Berikut ini merupakan uraian lebih lanjut mengenai keduanya:
Pengertian Pengakuan De Jure dan Contohnya
Kata De Jure sesungguhnya berasal dari bahasa Latin pula yaitu De Jure yang secara harfiah memiliki arti ‘berdasarkan hukum’. Jika kita berbicara dalam konteks pembahasan kali ini, maka pengertian dari pengakuan De Jure ialah pengakuan secara resmi suatu negara terhadap negara baru dengan berdasarkan pada hukum negara yang mengakui dengan menanggung segala konsekuensi berdasarkan asas-asas hukum publik internasional yang berlaku. Sama halnya dengan pengakuan de facto, terdapat pula dua jenis pengakuan de jure, yaitu pengakuan de jure bersifat penuh dan pengakuan de jure bersifat tetap berikut ini merupakan penjelasan lebih lanjut mengenai kedua jenis pengakuan de jure tersebut:
1. Pengakuan De Jure Bersifat Penuh
Yang dimaksud dengan pengakuan de jure bersifat penuh yaitu setelah suatu negara mengakui negara lain berdasarkan hukum yang berlaku, maka di antara kedua negara tersebut dapat melakukan hubungan bilateral di dalam segala bidang, termasuk bidang diplomatik, sehingga di antara kedua negara dapat saling mendirikan konsulat juga kedutaan besar di negara masing-masing.
2. Pengakuan De Jure Bersifat Tetap
Pengakuan de jure bersifat tetap artinya yaitu pengakuan yang diberikan oleh suatu negara kepada negara lainnya yang berlaku untuk selamanya setelah melihat kenyataan bahwa negara yang diakui tersebut dapat bertahan dan memiliki pemerintahan yang stabil. Berdasarkan pengertian ini, kita dapat menyimpulkan bahwa pengakuan de jure yang bersifat tetap dapat diperoleh ketika secara lebih dulu pengakuan de facto dikeluarkan.
Di dalam praktek secara ketatanegaraan, contoh pengakuan de facto dan de jure haruslah seimbang dan berjalan beriringan. Secara de facto, Indonesia diakui memiliki batas-batas wilayah yang terbentang dari ujung yaitu Sabang hingga Merauke. Indonesia butuh diakui kedaulatan negaranya jika menggunakan batas wilayah tersebut sebagai tempat keberadaannya. Secara de jure, negara akan diakui menurut hukum internasional jika terdapat wilayah dan memiliki pemerintah yang dapat menjalankan roda kedaulatan rakyat.
Umumnya, ketika terdapat pemberontakan di suatu wilayah, maka pemberontak yang menguasai wilayah tersebut tidak akan diakui oleh dunia internasional. Maka dari itu, dengan adanya contoh pengakuan de facto dan de jure, Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah negara yang sah keberadaannya dan telah diakui oleh dunia internasional serta memiliki kedaulatan untuk mengurus kehidupan bangsanya sendiri.
Penjelasan di atas merupakan uraian lengkap mengenai contoh pengakuan de facto dan de jure yang dapat penulis sampaikan kepada pembaca dalam kesempatan yang indah kali ini. Semoga dengan membaca artikel ini pembaca dapat memahami dengan baik apa itu pengakuan negara de facto dan de jure beserta contohnya yang pernah terjadi di dunia ini. Kedua jenis pengakuan tersebut merupakan sesuatu yang penting bagi suatu negara yang baru merdeka agar dapat bergabung di dalam pergaulan internasional. Terlebih bagi negara kita pada puluhan tahun yang lalu. Kini, negara kita telah diakui oleh dunia, tinggal bagaimana kita sebagai generasi muda mengisi kemerdekaan ini. Sampai jumpa pada kesempatan lainnya dan semog sukses selalu bagi para pembaca.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…