Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi serta daerah provinsi tersebut terbagi atas kabupaten dan kota, dimana tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan Undang-Undang.
Berikut pembagian kekuasaan secara vertikal
Kekuasaan secara vertikal di Indonesia mengacu pada struktur kekuasaan yang terdiri dari tiga tingkatan yaitu
Pemerintah pusat memegang kendali tertinggi dalam sistem politik Indonesia, dan memiliki kekuasaan untuk membuat kebijakan nasional dan menentukan arah kebijakan di seluruh negeri.
Pembagian kekuasaan secara vertikal sering juga disebut sebagai sistem desentralisasi, yang bertujuan untuk memberikan lebih banyak kekuasaan dan kontrol pada pemerintah daerah agar dapat merespons kebutuhan dan kepentingan masyarakat secara lebih efektif.
Di sisi lain, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengelola urusan daerahnya sendiri, termasuk dalam hal penataan ruang, kesehatan, pendidikan, kebudayaan, dan sosial. Namun, kewenangan pemerintah daerah harus selalu berada dalam koridor hukum dan kebijakan nasional.
Kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter dan fiskal. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat 5 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Yang menyatakan bahwa pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat. Dalam pembagian kekuasaan secara vertikal, terdapat prinsip otonomi daerah yang diatur dalam Pasal 18B UUD 1945.
Prinsip tersebut menjamin hak pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, urusan keuangan, serta urusan pembangunan sesuai dengan kepentingan dan potensi daerahnya. Namun, prinsip otonomi daerah juga diimbangi dengan prinsip kesatuan yang diatur dalam Pasal 25A UUD 1945.
Yang menegaskan bahwa seluruh wilayah Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Oleh karena itu, kewenangan pemerintah daerah tetap harus berada dalam koridor hukum dan kebijakan nasional untuk memastikan keberlangsungan kesatuan dan integritas negara.
Pembagian kekuasaan secara vertikal di Indonesia mengacu pada pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Konsep ini didasarkan pada prinsip desentralisasi atau otonomi daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pemerintah pusat juga memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengendalikan hal-hal yang bersifat nasional seperti pertahanan, keamanan, hubungan internasional, moneter, perpajakan, dan lain sebagainya. Dalam praktiknya, konsep pembagian kekuasaan secara vertikal di Indonesia dilaksanakan melalui mekanisme pengambilan keputusan yang melibatkan keterlibatan kedua pihak.
Misalnya, dalam hal perencanaan dan penganggaran daerah, pemerintah daerah harus menyusun rencana kerja dan anggaran yang disesuaikan dengan kebijakan nasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Selanjutnya, rencana dan anggaran tersebut diserahkan kepada pemerintah pusat untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan.
Namun, pembagian kekuasaan secara vertikal ini tidak selalu berjalan mulus karena terkadang terdapat perbedaan pandangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Untuk itu, diperlukan dialog dan koordinasi yang intensif serta pengambilan keputusan yang berpihak pada kepentingan bersama.
Salah satu contoh konsep pembagian kekuasaan secara vertikal di Indonesia adalah dalam hal pengelolaan sumber daya alam seperti pertambangan dan energi. Namun, pemerintah daerah juga memiliki kewenangan dalam hal pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya, seperti menentukan rencana tata ruang dan izin usaha pertambangan di daerah mereka. Pemerintah daerah juga berhak menerima bagi hasil atas pengelolaan sumber daya alam yang ada di wilayahnya.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus bekerja sama dalam mengelola sumber daya alam tersebut, misalnya dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan pertambangan, mengelola dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan, serta memastikan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah tambang.
Dalam konteks ini, pemerintah pusat memiliki kewenangan dalam mengendalikan kebijakan nasional dan memberikan arahan, sedangkan pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam mengelola dan mengambil keputusan terkait pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya.
Pembagian kekuasaan secara vertikal di Indonesia dalam hal pengelolaan sumber daya alam ini dapat membantu menjaga kepentingan nasional dan daerah, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan dan adil bagi masyarakat.
Lembaga kekuasaan secara vertikal atau badan-badan negara yang terlibat dalam pembagian kekuasaan secara vertikal di Indonesia adalah sebagai berikut:
Pembagian kekuasaan secara vertikal ini bertujuan untuk memberikan otonomi dan kewenangan yang lebih besar bagi pemerintah dan masyarakat di tingkat daerah, sambil tetap menjaga koordinasi dan konsistensi kebijakan pemerintah di tingkat nasional.
Melalui kerja sama dan koordinasi yang baik antara lembaga-lembaga tersebut, diharapkan pembangunan dan pengambilan keputusan di tingkat nasional dan daerah dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Penegakan hukum yang adil sangat penting bagi sebuah negara. Untuk dapat menegakkan hukum secara adil…