Akhir-akhir ini warga Indonesia sering disuguhkan dengan akan diterapkannya darurat sipil dalam penanganan virus Covid-19 ini. Namun banyak yang belum mengetahui apa itu darurat sipil. Kali ini akan kita bahas secara tuntas.
Darurat sipil merupakan serangkaian peraturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan UU Nomor 74 Tahun 1957 dan Menetapkan Keadaan Bahaya.
Pemerintah Indonesia diketahui akan menggunakan tiga undang-undang (UU) sebagai landasan hukum dalam melakukan pembatasan sosial skala besar yang diikuti kebijakan darurat sipil.
Darurat sipil merupakan penanganan masalah dalam keadaan sangat bahaya, keadaan tersebut bisa berbentuk seperti perang.
Pasal 1
1. Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang, apabila:
Pasal 3
Dalam Pasal 3 ditegaskan bahwa penguasa keadaan darurat sipil adalah Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang selaku penguasa Darurat Sipil Pusat. Dalam keadaan darurat sipil, presiden dibantu suatu badan yang terdiri atas:
Pada ruang lingkup daerah, penanganan darurat sipil dipegang oleh kepala daerah serendah-rendahnya adalah kepala daerah tingkat II (bupati/wali kota).
Kepala daerah tersebut dibantu oleh komandan militer tertinggi dari daerah yang bersangkutan, kepala polisi dari daerah yang bersangkutan, dan seorang pengawas/kepala kejaksaan daerah yang bersangkutan.
Jika penetapan darurat sipil ini dimaksudkan dalam rangka memastikan ketaatan warga negara terhadap kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau Karantina Wilayah dengan cara penerapan sanksi pidana bagi yang melanggar kebijakan tersebut, maka ketentuan sanksi pidana yang diatur dalam Perppu 23/1959 ini justru tidak terlalu memberikan efek gentar dibandingkan sanksi pidana dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.
Pada pasal 10 ayat 1 dan 2 menyatakan bahwa:
Penguasa darurat sipil daerah berhak mengadakan peraturan-peraturan yang dianggap perlu untuk kepentingan ketertiban umum atau untuk kepentingan keamanan daerahnya, yang menurut perundang-undangan pusat boleh diatur dengan peraturan yang bukan perundang-undangan pusat.
Penguasa darurat sipil pusat berhak mengadakan segala peraturan-peraturan yang dianggap perlu untuk kepentingan ketertiban umum dan untuk kepentingan keamanan.
Pada pasal 12 ayat 1 dan 2 menyatakan bahwa:
Di daerah yang menyatakan dalam keadaan darurat sipil, setiap pegawai negeri wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan oleh penguasa darurat sipil, kecuali apabila ada alasan yang sah untuk tidak memberikan keterangan-keterangan itu.
Kewajiban memberikan keterangan ditiadakan, jika orang yang bersangkutan, istri atau suaminya atau keluarganya dalam keturunan lurus atau keluarganya sampai cabang kedua, dapat dituntut karena keterangan itu.
Pada pasal 14 menyatakan bahwa:
Penguasa darurat sipil berhak atau dapat-menyuruh atas namanya pejabat-pejabat polisi atau pejabat-pejabat pengusut lainnya atau menggeledah tiap-tiap tempat, sekalipun bertentangan dengan kehendak yang mempunyai atau yang menempatinya, dengan menunjukkan surat perintah umum atau surat perintah istimewa.
Pejabat yang memasuki, menyelidiki atau yang mengadakan penggeledahan tersebut dibuat laporan pemeriksaan dan menyampaikan kepada penguasa darurat sipil.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…