Categories: Pemerintahan

Fungsi DPR RI : Menurut UUD 1945 dan Penjelasannya

DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat merupakan suatu Lembaga tinggi negara yang berada dalam sistem ketatanegaraan Negara Republik Indonesia dan bertindak sebagai lembaga perwakilan rakyat.

[accordion]
[toggle title=”Sejarah DPR” state=”opened”]

Sejarah terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat ini dimulai pada saat terbentuknya KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) pada tanggal 29 Agustus 1945 dengan ketua umumnya adalah MR. Kasman Singodimejo. Untuk itulah, maka setiap tanggal 29 Agustus diperingati sebagai Hari Kelahiran DPR oleh seluruh bangsa Indonesia. Di awal masa pembentukannya, KNIP beberapa kali melakukan sidang, diantaranya adalah pada tahun 1946 di kota Solo, tahun 1947 di kota Malang, dan tahun 1949 di Yogyakarta.

[/toggle]
[toggle title=”Anggota DPR”]

DPR terdiri dari anggota partai-partai politik peserta pemilu yang terpilih. Anggota DPR saat ini adalah sebanyak 560 orang, dimana sebelum memangku jabatannya para calon anggota Dewan harus melakukan pengucapan sumpah dalam rapat paripurna DPR. Masa jabatan  tiap-tiap anggota DPR adalah 5 tahun, dimana masa jabatan mereka akan berakhir pada saat anggota yang baru mengucapkan sumpah atau janji.

Setiap anggota DPR diwajibkan untuk menjadi anggota salah satu fraksi, dimana fraksi-fraksi tersebut nantinya bertugas untuk melakukan koordinasi kegiatan anggota demi mengoptimalkan efektivitas dan efisiensi kerja para anggota Dewan. Selain itu, fraksi-fraksi tersebut juga memiliki tanggung jawab melakukan evaluasi kerja para anggota serta melaporkan hasil evaluasi tersebut kepada publik.

[/toggle]
[toggle title=”Hak anggota DPR antara lain adalah :”]

  1. Hak untuk mengajukan usul Rancangan Undang-Undang (RUU)
  2. Hak untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan
  3. Hak untuk menyampaikan usul dan pendapat
  4. Hak untuk memilih dan dipilih
  5. Hak untuk membela diri
  6. Hak imunitas
  7. Hak protokoler
  8. Hak keuangan dan administratif
  9. Hak pengawasan
  10. Hak untuk mengusulkan serta memperjuangkan program-program pembanguna daerah pemilihnya.
  11. Hak untuk melakukan sosialisasi undang-undang

[/toggle]

[toggle title=”Kewajiban Anggota DPR antara lain adalah :”]

  1. Kewajiban untuk selalu memegang teguh dan mengamalkan pancasila
  2. Kewajiban untuk melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada
  3. Kewajiban untuk mempertahankan serta memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara
  4. Kewajiban untuk selalu mengutamakan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan tertentu.
  5. Kewajiban untuk selalu memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat
  6. Kewajiban untuk mentaati prinsip demokrasi dalam menyelenggarakan sistem pemerintahan
  7. Kewajiban untuk mentaati tata tertib dan kode etik yang telah ditetapkan
  8. Kewajiban untuk menjaga etika dan norma-norma yang berlaku terkait dengan hubungan kerja dengan lembaga lainnya
  9. Kewajiban menyerap serta menghimpuun aspirasi konstituen yang dapat dilakukan dengan pengadaan hubungan kerja secara berkala.
  10. Kewajiban untuk mengatur serta melakukan tindak lanjur terkait aspirasi dan pengaduan dari masyarakat
  11. Kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban baik itu secara moral maupun politis terhadap konstituen di daerah pemilihannya.

[/toggle]
[/accordion]

Pantangan Anggota DPR

Selama masih bergabung dalam Dewan Perwakilan Rakyat,  para anggota di larang untuk beberapa hal seperti :

  • Tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya yang sumber anggarannya berasal dari APBN / APBD
  • Tidak boleh melakukan pekerjaan sebagai pemangku jabatan pada lembaga-lembaga seperti konsultan, akuntan, lembaga pendidikan swasta, pengacara, notaris, dokter, dan jabatan lainnya.

Masa Kerja DPR

Waktu kerja DPR dalam satu tahun terbagi menjadi 4 hingga 5 masa persidangan, dimana   tiap masa sidang terbagi dalam 2 masa, yaitu :

[accordion]
[toggle title=”1. Masa sidang” state=”opened”]

Yaitu masa dimana para anggora DPR melakukan kegiatan atau pekerjaan mereka di dalam gedung DPR. Kegiatan-kegiatan tersebut antara lain adalah pengadaan rapat-rapat dalam rangka pelaksanaan fungsi-fungsi DPR seperti fungsi legislasi, fungsi anggaran, maupun fungsi pengawasan. Kegiatan lainnya adalah menerima dan memperjuangkan aspirasi yang disampaikan rakyat, baik secara individu maupun secara berkelompok (demonstrasi).

[/toggle]
[toggle title=”Masa Reses”]

Yaitu masa dimana para anggota dewan tersebut melakukan kegiatan atau pekerjaan di luar gedung DPR, yaitu melakukan kunjungan kerja ke daerah pemilihannya masing-masing untuk menampung aspirasi para konstituen serta melakukan fungsi pengawasan. Kunjungan kerja ini bisa dilakukan secara individu maupun secara berkelompok.

[/toggle]
[/accordion]

Alat Kelengkapan Dewan

Dalam menjalankan tugasnya, DPR dilengkapi dengan beberapa alat kelengapan DPR, seperti :

  1. Pimpinan, yang terdiri atas 1 orang ketua dan 4 wakil ketua yang berasal dari partai-partai politik yang ada berdasarkan hasil pemilu
  2. Badan musyawarah atau Bamus, merupakan alat kelengakapan tetap yang dimiliki DPR, dimana susunan serta keanggotaannya saat permulaan masa keanggotaan DPR serta awal sidang. Yang menjadi pimpinan Bamus ini adalah ketua DPR.
  3. Komisi, merupakan salah satu alat kelengkapan DPR yang memiliki fungsi antara lain adalah menyiapkan, membahas, menyusun, serta menyempurnakan RUU.
  4. Badan Legislasi, yang merupakan alat kelengkapan tetap DPR yang memiliki jumlah anggota 2 kali jumlah anggota komisi. Susunan dan keanggotaan badan ini ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPR, di permulaan tahun sidang, dan di setiap masa sidang.
  5. Badan Anggaran, merupakan Alat kelengkapan tetap DPR yang susunan dan keanggotaannya ditetapkan berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap fraksi yang ada di DPR pada permulaan masa keanggotaan dan permulaan tahun sidang.
  6. Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), merupakan alat kelengakapan DPR yang bersifat tetap yang susuna dan keanggotaannya ditentukan pada permulaan masa keanggotaan dan permulaan tahun sidang
  7. Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKAP), merupakan alat kelengakapan tetap DPR yang susunan serta keanggotaannya ditentukan pada permulaan masa keanggotaan dan permulaan tahun sidang.
  8. Mahkamah Kehormatan Dewan, merupakan alat kelengkapan tetap DPR yang susunan dan keanggotaannya ditentukan pada permulaan masa keanggotaan serta permulaan tahun sidang. Jumlah anggota Mahkamah ini adalah 17 orang dengan pimpinan yang terdiri atas 1 orang ketua dan 3 orang wakil ketua.
  9. Panitia Khusus, merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat hanya sementara. Jumlah anggota dari panitia ini adalah 30 orang dengan pimpinan yang terdiri atas 1 orang ketua dan 3 orang wakil ketua.

Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat

Sebagai wakil rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki kewajiban dalam pelaksanaan 3 fungsi penting yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat, dimana mereka harus lebih mengutamakan kepentingan rakyat. Selain itu, tujuan lain pelaksanaan ketiga fungsi DPR tersebut adalah untuk mendukung upaya Pemerintah dalam melaksanakan politik luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan ketiga fungsi tersebut harus berdasarkan pada Undang-Undang Dasar tahun 1945. Adapun ketiga fungsi penting DPR tersebut adalah :

1. Fungsi Legislasi

Fungsi DPR yang paling utama adalah fungsi Legislasi, Fungsi ini dilaksanakan sebagai perwujudan DPR sebagai pemegang kekuasaan dalam pembentukan Undang-Undang. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 pasal 4. Terkait dengan fungsi tersebut, maka DPR diberikan beberapa kewenangan seperti :

  • Kewenangan dalam penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
  • Menyusun serta membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
  • Menerima Rancangan Undang-Undang yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang terkait dengan otonomi daerah, hubungan antara pemerintahan pusat dan daerah, Pembentukan, pemekaran maupun penggabungan daerah, Pengelolaan Sumber Daya Alam Dan Sumber Daya Ekonomi, Perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  • Melakukan Pembahasan Rencana Undang-Undang yang telah diajukan oleh Presiden maupun DPD
  • Melakukan penetapan Undang-undang bersama dengan presiden
  • Dapat menyetujui ataupun tidak menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang diajukan oleh presiden untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang.

2. Fungsi Anggaran

Fungsi ini dilaksanakan oleh DPR untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan tentang rancangan Undang-undang terkait APBN yang diajukan oleh presiden. Terkait dengan fungsi tersebut, DPR memiliki beberapa kewenangan yang diantaranya adalah :

  • Memberikan persetujuan atas Rancangan Undang-Undang APBN yang telah diajukan oleh presiden
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas Rencana Undang-Undang terkait APBN, serta Rencana Undang-Undang yang terkait dengan pajak, pendidikan, dan agama.
  • Melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang terkait dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
  • Menyetujui pemindahtanganan aset-aset milik negara, maupun memberikan persetujuan terhadap perjanjian-perjanjian yang memiliki dampak luas terhadap kehidupan rakyat yang terkait dengan masalah keuangan negara.

3. Fungsi Pengawasan

Fungsi ini dilaksanakan melalui pengawasan terkait dengan pelaksanaan undang-undang dan APBN. Dalam hal ini, kewenangan yang dimiliki oleh DPR antara lain adalah :

  • Mengawasi pelaksanaan undang-undang, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta kebijakan-kebijakan pemerintah.
  • Melakukan pembahasan serta melaksanakan tindak lanjut terhadap hasil pengawasan yang dilakukan DPD yang terkait dengan pelaksanaan undang-undang tentang otonomi daerah; pembentukan, pemekaran, serta penggabungan daerah; pengelolaan terhadap Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Ekonomi lainnya; pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama.

Tugas dan wewenang Anggota DPR

Selain ketiga fungsi penting di atas, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR juga memiliki beberapa bentuk tugas Dan kewenangan-kewenangan, Yaitu :

  1. Menyerap, menghimpun, menampung, serta menindaklanjuti segala bentuk aspirasi yang berasal dari rakyat.
  2. Memberikan persetujuan kepada presiden terkait :
    • Menyatakan perang atau membuat perdamaian dengan negara lain.
    • Mengangkat serta memberhentikan anggota komisi yudisial.
  3. Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam hal :
    • Pemberian amnesti (pengembalian status tidak bersalah pada seseorang yang secara hukum telah dinyatakan bersalah sebelumnya) dan abolisi (tindakan penghapusan hukuman bagi seseorang yang telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan).
    • Mengangkat duta besar serta menerima penempatan duta besar dari negara lain.
  4. Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan memperhatika pertimbangan DPD.
  5. Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial yang berkaian dengan calon hakim agung yang nantinya akan ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden.
  6. Memilih tiga orang hakim konstitusi yang selanjutnya akan diajukan kepada presiden.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, DPR juga memiliki beberapa hak, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan. Adapun hak-hak tersebut adalah :

  1. Hak Interpelasi

Yaitu hak yang diberikan kepada DPR untuk meminta keterangan dari pemerintah terkait dengan kebijakan-kebijakan penting, strategis, serta berdampak luas bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang dibuat oleh pemerintah.

  1. Hak Angket

Yaitu DPR memiliki hak untuk mengadakan penyelidikan terkait pelaksanaan undang-undang / kebijakan-kebijakan pemerintah yang memiliki dampak bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga menyimpang atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

  1. Hak Menyatakan pendapat

DPR juga diberikan hak dalam mengeluarkan pendapat yang terkait dengan ;

  • Kebijakan-kebijakan dari pemerintah ataupun bila terdapat kejadian-kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air maupun di dunia internasional.
  • Tindak lanjut atas pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
  • Dugaan bahwa presiden dan/ atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran seperti penghianatan, korupsi, tindak penyuapan, maupun tindakan pidana atau perbuatan tercela lainnya. Atau bisa juga pada saat presiden dan/ atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat dalam memangku jabatannya.

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

1 year ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

2 years ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

2 years ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

2 years ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

2 years ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

2 years ago