Negara kesatuan adalah negara yang memiliki ciri-ciri kesatuan tunggal, berdaulat dan satuan subnasional dari pemerintahan tertinggi yang dipegang oleh pemerintah pusat akan didelegasikan. Ini merupakan jenis bentuk negara yang banyak ditetapkan di dunia. Terlepas dari fakta yang jelas bahwa kita semua adalah bagian dari kemanusiaan, dan kita semua hidup di planet “kecil” ini, tidak ada yang bisa menyatakan bahwa kita semua sama. Setiap orang dari kita memiliki karakteristik individu yang berbeda, dan karakteristik tersebut dikondisikan pada kelahiran kita. Sementara karakteristik fisik berada di luar kendali kami, ciri mental kami secara langsung dikendalikan oleh lingkungan di mana kita dilahirkan. Lokasi tempat kelahiran kita di planet ini menentukan kewarganegaraan kita.
Setiap orang dari kita dilahirkan oleh orang tua yang dibesarkan dan hidup di satu atau lebih negara yang telah diciptakan dalam perjalanan sejarah. Masing-masing negara ini telah berkembang dengan cara yang berbeda, dan seiring waktu, telah menciptakan budaya yang diakui, bahkan bahasa yang unik, dan melalui tradisi, serangkaian kebiasaan dan standar yang berkontribusi pada identitas nasional. Itu adalah pengakuan identitas nasional individu yang mengarah pada cara fungsi masyarakat seperti ciri-ciri kebijakan politik. Jika identitas itu diterima dengan tulus oleh mayoritas, maka identitas itu akan menjadi ciri pemersatu bangsa. Sepanjang persatuan nasional itu ada, ia memberikan kesempatan bagi orang-orang untuk hidup dan bekerja bersama di lingkungan yang saling menghormati dan saling harmonis.
Negara Kesatuan dan Persatuan Nasional
Jika persatuan nasional tidak ada, karena alasan apa pun, maka konflik adalah hasil yang mungkin. Sepanjang persatuan nasional itu ada, ia memberikan kesempatan bagi orang-orang untuk hidup dan bekerja bersama di lingkungan yang saling menghormati dan saling harmonis. Jika persatuan nasional tidak ada, karena alasan apa pun, maka konflik adalah hasil yang mungkin. Sepanjang persatuan nasional itu ada, ia memberikan kesempatan bagi orang-orang untuk hidup dan bekerja bersama di lingkungan yang saling menghormati dan saling harmonis. Jika persatuan nasional tidak ada, karena alasan apa pun, maka konflik adalah hasil yang mungkin.
Istilah, persatuan Nasional, digunakan untuk menunjukkan penyatuan berbagai kelompok orang yang disatukan oleh karakteristik khusus di wilayah geografis dan memiliki otoritas politik, unit ini menghasilkan rasa memiliki dan kesetiaan kepada entitas politik ini, lokasi geografis, sebagai diperlukan oleh keadaan kohesi untuk melindungi entitas ini, sesuai dengan berbagai kepentingan yang dicapai di bawah status kesatuan untuk kelompok-kelompok itu, dengan keamanan dan kemakmuran menjadi yang paling penting di antara kepentingan.
Karakteristik Negara Kesatuan
Berikut akan dijabarkan karakteristik negara kesatuan, yaitu:
1. Bersifat Sukarela
Komponen orang di negara kesatuan tidak diragukan lagi adalah eksistensi pra-politik dari negara. demarkasi dilakukan dengan kepentingan Italia di atas prioritas mereka, tetapi kenyataannya tidak datang secara membabi buta tetapi dalam hal mengidentifikasi peserta dan faktor-faktor yang dapat membuka jalan bagi satu bangsa dan satu orang.
Tetapi dalam keadaan di mana kita hidup, dan kita berusaha untuk melestarikan kesatuan bangsa pada sebuah yayasan baru, kita harus memasukkan dalam Proyek Kesatuan Nasional, yang harus menjadi pilihan untuk kompromi dan sukarela untuk semua komponen karakteristik etnis, regional, politik dan agama kita, dan bukan proyek yang dapat dikenakan dengan kekerasan, oleh komponen tertentu yang mengklaim untuk memastikan nasional kesatuan,yang merupakan kasus hari ini di bawah rezim yang berkuasa.
2. Bersatu dalam perbedaan
Proyek Kesatuan Nasional tidak boleh mengorbankan karakteristik komponen, tetapi harus seperti lukisan dengan warna terintegrasi untuk memberikan makna dan nilai suatu Bangsa, proyek harus menghormati karakteristik budaya dan komponen geografis yang telah menandatangani kontrak untuk mempertahankan kesatuan bangsa, proyek yang menolak pengenceran, dominasi, asimilasi atau pengecualian seperti perbedaan bentuk negara kesatuan dan negara serikat.
3. Minat Mutual
Negara kesatuan tidak boleh hanya didasarkan pada pilar-pilar kepentingan emosional, tetapi harus didukung oleh daftar kepentingan untuk bagian-bagian yang berkontraksi dengan Proyek, terutama karena dunia saat ini adalah salah satu integrasi dan kesatuan, untuk membangun sebuah proyek di sebuah gagasan untuk membangun sebuah negara yang kuat secara politik dan ekonomi, wilayah dan mendukung kebangkitan satu sama lain melalui kriteria yang adil oleh otoritas pusat, yang terdiri dari sukarela dan kompromi oleh semua, hanya kemudian adalah proyek untuk persatuan nasional, keinginan untuk melestarikannya juga menjadi kebutuhan bagi semua.
4. Rasa Memiliki dan Kebanggaan
Negara kesatuan harus mencerminkan nilai-nilai dan budaya dari semua, sehingga masing-masing komponen karakteristik sendiri tercermin dalam kesatuan warna-warni, dan oleh karena itu, mendukung proyek atau membela akan menjadi pertahanan diri untuk setiap komponen, faktor-faktor bisa menjadi ditemukan pada bahasa, agama, nilai-nilai dan media, liburan, dan representasi dalam institusi adalah semua faktor yang membuat seseorang mengembangkan rasa memiliki bangsa, rasa memiliki sangat penting bagi manusia untuk berdiri dalam membela entitas dari miliknya, jika rasa memiliki memudar atau hilang, tentu saja bahwa seseorang tidak dapat mempertahankannya, sebaliknya ia akan mencari opsi alternatif lainnya.
5. Saling Percaya Diri
Negara adalah penyatuan berbagai komponen, keberlanjutan serikat ini bergantung pada kepercayaan para pihak terhadap satu sama lain, keraguan bahwa proyek ini akan digunakan untuk kelas tertentu dengan mengorbankan pihak lain, atau bahwa ini adalah perangkap yang dibentuk oleh kelas tertentu untuk melegitimasi keuntungan mereka, atau proyek yang dipaksakan oleh satu komponen pada yang lain, proyek semacam itu akan dibangun berdasarkan taktik ketakutan sampai kepemilikan kekuatan. Proyek Kesatuan Nasional tidak dapat ditegakkan semalaman tetapi merupakan proyek panjang yang harus menunjukkan niat baik pada titik awal, niat baik yang dapat diterjemahkan ke dalam Program Aksi untuk menghadapi sejarah, sekarang dan masa depan.
6. Persaingan Positif
Negara kesatuan harus memungkinkan ruang untuk persaingan antara berbagai komponen perbedaan budaya atau geografis, karena kompetisi ini adalah rahasia dari pembangunan alam semesta, dan negara-negara yang bersaing adalah mereka yang berinovasi dan unggul dengan terbitnya setiap fajar baru , tetapi kompetisi itu harus diatur oleh aturan nilai-nilai sentral, sehingga menjadikannya persaingan positif dalam seni dan perdagangan, sains, dan jalan hidup yang lain.
7. Melestarikan Minat Regional dan Internasional:
Telah diketahui bahwa kita saat ini hidup di sebuah planet yang terhubung dengan hubungan bertetangga dan terus terhubung dengan budaya dan kepentingan bersama dengan sejumlah besar pasukan dan organisasi, dalam hubungan ini sebuah negaradapat terkena dampak positif atau negatif, dan proyek untuk persatuan nasional harus mempertimbangkan hubungan dan interaksi ini secara regional dan internasional sehingga menjadi realistis dan layak seperti ciri-ciri negara federal.
Sedangkan Contoh dari Negara kesatuan adalah:
Negara-negara dengan struktur politik kesatuan mungkin atau mungkin tidak memiliki subdivisi nasional tetapi, jika mereka melakukannya, subdivisi ini tidak akan pernah memiliki kekuatan konstitusional yang menjamin haknya atas kekuasaan ini. Oleh karena itu, kekuatan-kekuatan ini dapat diperluas atau dipersempit ketika para pemimpin dari sistem kesatuan menginginkan. Berbeda dengan struktur politik kesatuan, struktur politik federal memiliki subdivisi nasional yang memiliki kekuatan konstitusional tertentu yang melindungi eksistensi mereka seperti ciri-ciri kabinet parlementer.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…