Desa-desa diseluruh wilayah Indonesia masih sangat banyak sekali. Seluruh kegiatan dan aturan-aturan dalam bermasyarakat pedesaan tersebut di atur dibawah kepemimpinan seorang kepala desa.
Kepala desa adalah pemimpin tertinggi dalam sebuah pemerintah desa. Seorang kepala desa hanya menerima koordinasi dari camat, akan tetapi hal tersebut bukan seperti sebuah tanggung jawab kepada camat. Setiap desa di indonesia memiliki banyak nama lain untuk jabatan kepala desa, sebagai contoh pada wilayah Sumatera Barat kepala desa disebut juga dengan wali nagari.
Masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun masa kerja dan dapat diperpanjang untuk satu kali jabatan lagi. Kepala desa dipilih langsung oleh rakyat, siapa saja bisa menjadi kepala desa pada sebua desa selama orang tersebut memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemerintah desa. Namun sering sekali terjadi kekeliruan antara kepala desa dan lurah. Perbedaannya lurah adalah seorang pegawai negeri sipil yang memiliki tanggung jawab terhadap camat. Sedangkan kepala desa boleh menjadi sala satu dari anggota politik, akan tetapi tidak boleh menjadi pengurus dari partai politik tersebut (Baca : Fungsi partai politik).
Nah, kepala desa tersebut memiliki tanggung jawab, tugas, dan wewenang dalam mengelolah sebuah desa. Selanjutnya kita akan membahas tugas dan wewenang dari seorang kepala desa.
Selain kewajiban yang disebutkan di atas kepala desa juga memiliki tugas dalam pemerintahan desa. Apa tugas seorang kepala desa?
“Kepala desa bertugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta tugas-tugas lain yang di limpahkan kepada desa”.
Dalam melaksanakan tugas yang telah diberikan kepada kepala desa, seorang kepala desa memiliki wewenang.
Peraturan mengenai pemerintahan desa juga terdapat dalam undang-undang. Oleh karena itu seluruh tugas, kewajiban, wewenang hingga hal yang dilarang untuk kepala desa telah disusun dalam undang-undang. Seorang pemimpin desa juga memiliki hal-hal yang dilarang oleh perautan undang-undang negara Indonesia. Dalam pasal 7 peraturan pemerintah No. 72 tahun 2005 di aturlah mengenai larangan untuk seorang kepala desa.
Sedangkan dalam pasal 17, dijelaskan tentang kepala desa disebabkan oleh 3 alasan.
Pasal 18
Pasal 19
Pasal 20
Pasal 21
Apabila kepal desa diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) dan pasal 19, sekretaris desa melaksanakan tugas dan kewajiban kepala desa sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 22
Apabila kepala desa diberhentikan sebagimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (2) dan pasal 19, Bupati/Walikota mengangkat penjabat kepala desa dengan tugas pokok menyelenggarakan pemilihan kepala desa paling lama 6(enam) bulan terhitung sejak putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.
Pasal 23
Nah, itulah beberapa pembahasan mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban serta larangan untuk seorang kepala desa. Semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca semua.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…