Tingkat pelajaran Pancasila itu bisa dikaitkan dengan tingkat pengetahuan ilmiah. Tingkat pengetahuan ilmiah tentang pengetahuan deskriptif, pengetahuan kausal, pengetahuan normatif, dan pengetahuan yang esensial. Pengetahuan deskriptif untuk menjawab pertanyaan bagaimana cara menggambarkan alam, sedangkan pengetahuan kausal memberikan jawaban atas pertanyaan ilmiah mengapa, sehingga menimbulkan dan mempengaruhi (causality).
Pancasila memiliki empat gerakan: gerakan materialis (asal usul ramuan Pancasila), gerakan formalis (asal mula), pergerakan efisien (asal mula karya), dan finalis gerakan (origin destination). Tingkat pengetahuan normatif adalah hasil penyelidikan ilmiah dimana. Pengetahuan penting mengemukakan sebuah solusi untuk pertanyaan tentang apa, (tepatnya), adalah masalah karena diharapkan bisa mengetahui esensi terdalam. Pengetahuan esensial tentang Pancasila adalah untuk mendapatkan pengetahuan tentang esensi atau makna asas terdalam Pancasila yang bersifat filosofis atau untuk menilai sifatnya.
Tanggung jawab yang lebih besar untuk belajar dan mengembangkan Pancasila sebenarnya terkait dengan kebebasan yang dimilikinya. Tujuan pendidikan Pancasila adalah untuk membangun karakter nasional yang kuat, sekaligus menumbuhkan sikap dan perilaku sesuai dengan nilai dan norma Pancasila. Tujuan ceramah Pancasila adalah agar para siswa memahami, menghargai dan menerapkan Pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan sehari-hari sebagai warganegara indonesia, dan pengetahuan dan pemahaman tentang berbagai masalah mendasar masyarakat, bangsa dan negara akan dapat diatasi dengan Berpikir bahwa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Berikut beberapa ulasan tentang pengetahuan dalam pancasila dalam kategorinya:
Jika pengetahuan ilmiah dikatakan memenuhi persyaratan berobjek ilmiah, metodis, penerapan, dan bersifat universal. Berobjek membagi obyek material dan objek formal. Benda material berarti memiliki tujuan yang diperiksa, juga disebut materi pelajaran (subject matter) adalah sesuatu yang dimaksudkan atau dijadikan bahan penyelidikan. Sedangkan objek formal adalah titik fokus tertentu (focus of interest, point of view) adalah pusat perhatian pada aspek-aspek tertentu sesuai dengan pengetahuan yang relevan. Bermetode atau memiliki sarana untuk memiliki metode pendekatan set sesuai dengan aturan logis.
Metode adalah cara bertindak sesuai aturan tertentu. Menerapkan sistematik atau bermakna memiliki kebulatan dan integritas bagian-bagian yang integral dan saling terkait dan tidak bertentangan untuk membentuk keseluruhan kesatuan. Apakah universal, atau bisa dikatakan objektif, dalam arti bahwa kebenaran tidak berdasarkan pencarian dengan alasan rasa suka atau tidak suka, setuju atau tidak setuju, namun untuk alasan yang bisa diterima oleh pikiran. Pancasila telah dan memenuhi persyaratan pengetahuan ilmiah yang bisa dipelajari secara ilmiah. Selain memenuhi persyaratan sebagai pengetahuan ilmiah.
Pancasila juga memiliki susunan kesatuan yang logis, hubungan antara prinsip struktur organik, hierarkis dan piramidal, dan pelengkap dan memenuhi syarat.Pancasila juga bisa dijadikan objek kajian ilmiah, pendekatan ini dimaksudkan untuk apresiasi dan implementasi Pancasila yang merupakan bahan dekomposisi materi yang disorot berdasarkan bahan yang ada dan dengan segala uraian yang selalu bisa bulat dan sistematis kembali ke materi . Sifat kajian ilmiah harus praktis dalam arti bahwa segala sesuatu memiliki tujuan atau manfaat yang dijelaskan dalam praktik. Contoh pendekatan ilmiah terhadap Pancasila antara lain: pendekatan historis, pendekatan peradilan konstitusional, dan pendekatan filosofis.
Asal mula filsafat dasar Negara Pancasila membedakan:
Unsur-unsur pancasila berasal dari masyarakat Indonesia sendiri, meski secara formal Pancasila baru menjadi basis Republik Indonesia pada 18 Agustus 1945, namun jauh sebelum tanggal tersebut Indonesia telah memiliki unsur-unsur Pancasila dan bahkan menerapkannya dalam kehidupan mereka. Sejarah BangsaIndonesia memberikan bukti bahwa kita dapat menemukan dalam berbagai adat istiadat, tulisan, bahasa, seni, kepercayaan, agama dan budaya pada umumnya, misalnya:
Pancasila adalah kristalisasi nilai aktual budaya yang digali dengan baik dari bangsa Indonesia. Disebut sebagai kristalisasi nilai yang baik. Prinsip kelima dalam Pancasila adalah serangkaian unsur yang tidak terputus satu sama lain. Namun, terkadang ada pengaruh dari luar yang menyebabkan diskontinuitas antara hasil tindakan nyata dengan nilai budaya.
Fungsi dan Status Pancasila
Pancasila sebagai negara Negara dasar adalah basis dasar atau pijakan dan mampu memberikan kekuasaan kepada pembentukan suatu negara. Negara Indonesia juga dibangun berdasar pondasi atau pijakan yaitu Pancasila. Pancasila, dalam fungsinya sebagai negara, merupakan sumber peraturan hukum yang mengatur Republik Indonesia, yang mencakup semua unsur pemerintah dan masyarakat daerah. Pancasila dalam posisi seperti ini yang menjadi dasar administrasi negara dan seluruh kehidupan Republik Indonesia. Pancasila sebagai negara harus memahami Pancasila sebagai dasar bagi seperangkat pemerintahan. Konsekuensinya adalah bahwa Pancasila adalah sumber segala sumber hukum.Hal ini menempatkan Pancasila sebagai negara yang berarti menerapkan nilai-nilai Pancasila di semua undang-undang yang berlaku.
Karena itu, harus semua undang-undang di Republik Indonesia berdasarkan Pancasila. Pancasila sebagai negara Republik Indonesia berimplikasi bahwa Pancasila terikat oleh kekuatan hukum, terikat oleh struktur kekuasaan formal, dan termasuk atmosfer mistisisme atau cita-cita yang mengendalikan hukum dasar negara. Cita-cita suasana hukum atau mistis dirangkum dalam Pembukaan empat gagasan utama tahun 1945 yang pada intinya sama dengan empat Pancasila. Mukadimah empat gagasan utama UUD 1945 selanjutnya diwujudkan dalam pasal-pasal UUD 1945.Kemudian dari pasal UUD 1945 dijelaskan lagi dalam banyak undang-undang lainnya, seperti keputusan MPR, undang-undang, peraturan pemerintah, dan sebagainya.
Setiap manusia di dunia memiliki pandangan hidup yang pasti. Pandangan hidup adalah wawasan menyeluruh tentang kehidupan sebuah seri yang terdiri dari nilai-nilai kebangsaan yang utuh. Prospek hidup berfungsi sebagai panduan untuk menjalin hubungan dengan sesama manusia, lingkungan dan mengatur hubungan manusia dengan Tuhan. Worldview sebuah masyarakat yang percaya bahwa hal itu akan berkembang secara dinamis dan menghasilkan pandangan hidup bangsa. Kristalisasi pandangan bangsa terhadap kehidupan diyakini sebagai nilai kebenaran dan manfaat suatu bangsa yang mampu menumbuhkan tekadnya untuk mewujudkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Setiap bangsa dalam pedoman yang pasti selalu memiliki cara hidup yang digunakan sebagai referensi dalam kehidupan sosial.Begitu pula dengan bangsa Indonesia. Bagi Indonesia, yang diyakini sebagai kebenaran justru sikapnya disebut Pancasila. Nilai-nilai yang terkandung dalam prinsip-prinsip Pancasila berasal dari budaya Indonesia itu sendiri. Oleh karena itu, Pancasila sebagai inti nilai budaya Indonesia, Pancasila dapat disebut sebagai cita-cita moral bangsa Indonesia.
Cita-cita moral inilah yang kemudian memberikan tuntunan, cengkeraman atau kekuatan spiritual bagi masyarakat Indonesia yang tinggal di masyarakat, negara dan bangsa. Pancasila disamping cita-cita moral bagi bangsa Indonesia dan juga kesepakatan bangsa bangsawan Indonesia.Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah hasil kesepakatan bangsa bangsa yang pada waktu itu diwakili oleh PPKI. Oleh karena itu Pancasila adalah kesepakatan dengan seluruh rakyat Indonesia Pancasila yang seharusnya dihormati dan ditegakkan.
Berbagai bentuk penyimpangan dari pemikiran dan pelaksanaan Pancasila yang terjadi karena melanggar prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan. Prinsip-prinsip ini dapat dibagi menjadi dua, yaitu prinsip dalam hal intrinsik (dalam) dan prinsip dalam hal ekstrinsik (luar). Pancasila dalam hal intrinsik harus konsisten, koheren, dan koresponden, sedangkan dalam hal Pancasila ekstrinsik harus bisa menjadi penyalur dan kepentingan filter horizontal dan vertikal. Ada beberapa pendapat yang mencoba menjawab jalur apa yang bisa digunakan untuk menyusun dan menerapkan Pancasila.
Pranarka (1985) menjelaskan bahwa ada dua garis pemikiran formal Pancasila, garis negara pemikiran politik dan jalur pemikiran akademis. Sedangkan Profesor Notonagoro (1974) menggambarkan penerapan Pancasila dua jalur, yaitu titik obyektif dan subyektif. Sejarah perkembangan pemikiran Pancasila menunjukkan kompleksitas dan heterogenitas penglihatan. Kompleksitas masalah ini meliputi:
Kompleksitas pemecahan berbagai masalah di atas dapat dicapai dengan dua jalur, yaitu jalan negara pemikiran politik, dan melacak pemikiran akademik. Garis pemikiran, yaitu terjemahan Pancasila sebagai ideologi negara bangsa, Negara dan sumber hukum yang ditetapkan dalam berbagai undang-undang dan kebijakan politik. Penyelenggara diwajibkan untuk menggambarkan keadaan nilai-nilai Pancasila ke dalam undang-undang dan berbagai kebijakan dan tindakan.
Tujuan penerjemahan Pancasila dalam konteks ini adalah mengambil keputusan konkrit dan praktis. Metodologi yang digunakan adalah melihat hukum sebagai metodologi, seperti yang telah ditetapkan oleh Konstitusi.Soal Pancasila tidak semuanya bisa dipecahkan melalui politik negara saja, namun memerlukan jalur lain yang membantu memberikan kritik dan saran untuk pemikiran Pancasila, intinya adalah jalur akademis, yaitu pendekatan ilmiah, ideologis, teologis, atau filosofis.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…