Categories: Pendidikan

Perbedaan Asas Kewarganegaraan Tunggal dan Asas Kewarganegaraan Ganda

Status kewarganegaraan bagi seorang warga negara sangat penting. Hal itu karena status kewarganegaraan akan memberikan hak dan kewajiban warga negara. Salah satu hak bagi warga negara adalah hak untuk mendapat perlindungan hukum. Hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik dan bela negara juga hanya bisa dilakukan oleh warga negara yang mempunyai status kewarganegaraan di suatu negara terkait. Itulah yang membedakan warga negara secara umum dengan warga negara Indonesia. Warga negara secara umum dapat ikut dalam usaha peran warga negara dalam pembangunan. Akan tetapi warga negara tersebut, tidak bisa ikut dalam partisipasi warga negara dalam politik. Sebagai contoh, WNA di Indonesia bisa ikut dalam usaha pembangunan negara termasuk dalam bidang ekonomi. Akan tetapi WNA tidak mendapat hak partisipasi politik di Indonesia.

Di Indonesia, peraturan perundang-undangan mengenai kewarganegaraan diatur dalam UU No. 12 tahun 2006. Dari undang- undang tersebut, bisa disimpulkan bahwa dalam memberikan status kewarganegaraan, ada asas-Asas kewarganegaraan yang perlu diperhatikan. Adapun asas – asas kewarganegaraan tersebut adalah:

  • Asas Ius Soli
  • Asas Ius Sanguinis
  • Asas Kewarganegaraan Tunggal
  • Asas Kewarganegaraan Ganda

Asas ius soli adalah asas yang memberikan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau wilayah dimana seseorang dilahirkan. Sedangkan ius sanguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan atau berdasar status kewarganegaraan orang tua biologisnya. Lalu bagaimana dengan asas kewarganegaraan tunggal dan asas kewarganegaraan ganda? Di artikel ini kita akan membahas lebih jauh mengenai perbedaan antara asas kewarganegaraan tunggal dan asas kewarganegaraan ganda.

Perbedaan antara asas kewarganegaraan tunggal dan asas kewarganegaraan ganda, sebagai berikut:

  1. Asas kewarganegaraan tunggal

Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang hanya menetapkan satu kewarganegaraan pada tiap warga negara. Indonesia adalah salah satu negara yang menggunakan asas ini. Sedangkan satu kewarganegaraan itu dipilih berdasar asas Ius soli atau Ius Sanguinis. Pada dasarnya Indonesia menganut asas ius soli. Akan tetapi, anak dengan kewarganegaraan ganda boleh memilih satu diantara keduanya.

Indonesia memang menganut asas ius sanguinis yang berdasar keturunan. Akan tetapi, apabila orang tua seseorang anak kehilangan kewarganegaraannya karena Penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia, tidak berarti anaknya tidak memiliki kewarganegaraan atau apatride. Ia akan tetap memiliki kewarganegaraan dan perlindungan hukum dari pemerintah Indonesia.

  1. Asas kewarganegaraan ganda

Berbeda dengan asas kewarganegaraan tunggal, asas kewarganegaraan ganda memberikan dua kewarganegaraan bagi seorang warga negara. Pada dasarnya, Indonesia tidak menganut asas ini. Akan tetapi, indonesia menerapkan asas kewarganegaraan ganda berbatas. Maksud dari kewarganegaraan ganda berbatas adalah bahwa anak yang lahir dari perkawinan antara dua kewarganegaraan bisa memiliki dua kewarganegaraan dengan batas 18 tahun dan paling lambat 3 tahun setelah menginjak 18 tahun untuk memilih salah satu dari dua kewarganegaraan yang ia miliki sebelumnya.

Kewarganegaraan ganda ini sempat beberapa kali menjadi kasus yang dijadikan buah bibir oleh bangsa Indonesia. Kasus kewarganegaraan ganda yang pernah terjadi di indonesia antara lain dialami oleh pesepak bola Irfan Bachdim, anggota Paskibraka 2016 Gloria Natapradja, dan mantan Menteri ESDM Archandra Tahar. Kebijakan kewarganegaraan ganda ini sebenarnya bisa menjadi hal yang positif bagi anak-anak tersebut. Akan tetapi kewarganegaraan ganda atau bipatride juga berarti bahwa anak tersebut harus tunduk pada hukum dua negara. Menganut hukum dua negara memang tidak masalah. Akan tetapi akan bermasalah apabila hukum kedua negara tersebut bertentangan.

Di Indonesia, asas kewarganegaraan ganda ini ditetapkan sejak berlakunya UU Kewarganegaraan pada Agustus 2006. Oleh karena itu, anak yang lahir sebelum UU tersebut ditetapkan masih belum bisa otomatis mendapat kewarganegaraan ganda di Indonesia. Hal tersebut adalah yang terjadi pada Gloria Natapradja pada 2016 silam. Ia yang lahir sebelum UU kewarganegaraan disahkan ternyata harus mengajukan permohonan untuk mendapat kewarganegaraan Indonesia. Sementara itu, ia memiliki paspor Perancis yang menandakan bahwa ia memiliki kewarganegaraan asing.

Hal tersebut yang menyebabkan Gloria digugurkan dari posisinya di tim Arjuna Paskibraka 2016 tepat sebelum ia bertugas mengibarkan bendera pada upacara peringatan HUT RI ke-71 di komplek Istana Negara 2016. Demikian perbedaan dasar yang ada pada asas kewarganegaraan tunggal dan asas kewarganegaraan ganda.

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

9 months ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

12 months ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

12 months ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

12 months ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

12 months ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

12 months ago