Categories: Negara

5 Perbedaan Bangsa dan Negara Beserta Contohnya

Saat ini, jumlah penduduk dunia sudah mencapai angka yang fantastis, yaitu sebanyak tujuh miliar orang mengisi setiap sudut bumi. Tujuh miliar jiwa itu juga yang menjadi penduduk dari ratusan negara di dunia ini. Terdapat setidaknya 193 negara yang tergabung ke dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau United Nations pada tahun 2017 ini. Bagaimana dengan para pembaca? Saat ini pembaca sedang menjadi warga negara manakah? Negara Kesatuan Republik Indonesia tentunya.

Kita mungkin sering mendengar istilah negara dalam kehidupan sehari-hari. Terdapat pula kata bangsa yang sering mengikuti kata negara. Lantas apakah istilah bangsa dan negara tersebut sama? Bagaimana menurut pendapat pembaca? Pada kesempatan ini, penulis akan menyampaikan penjelasan lengkap terkait perbedaan dari bangsa dan negara beserta contohnya. Mengapa kita harus memahami perbedaan dari bangsa dan negara? Tentu saja agar kita tidak salah kaprah dalam menjiwai makna dari hakikat bangsa dan negara. Karena sejatinya kita adalah kewajiban warga negara Indonesia yang diharuskan mengamalkan empat pilar berbangsa dan bernegara di negeri ini.

Pengertian Bangsa Menurut Para Ahli

Sebelum kita membahas lebih lanjut mengenai perbedaan bangsa dan negara, alangkah baiknya jika kita memahami pengertian bangsa terlebih dahulu. Bangsa dalam bahasa Inggris diartikan sebagai Nation, seperti yang tercantum dalam nama besar PBB alias United Nations. Wah, jadi bukan persatuan negara-negara ya pembaca. Pemerintah Indonesia melalui Kamus Besar Bahasa Indonesia memberikan definisi dari kata bangsa yaitu, kelompok masyarakat yang bersamaan dalam hal asal keturunan, adat, bahasa dan sejarahnya, serta memiliki sistem dan perangkat pemerintahannya sendiri.

Karena terdapat berjuta-juta pikiran yang ada di dunia ini, maka terdapat pula beberapa pendapat mengenai definisi bangsa yang dituturkan oleh beberapa pakar kebangsaan ataupun pakar politik dunia. Di bawah ini adalah beberapa definisi bangsa yang disampaikan oleh para pakar dunia:

1. Ir. Soekarno (Indonesia)

Menurut presiden pertama Indonesia ini, bangsa ialah sekumpulan manusia yang besar jumlahnya, mereka mempunyai keinginan yang keras untuk bersatu (le desir d’etre unitum) dan keinginan untuk bersama-sama menjalani hidup (le desir d’etre ensemble). Sekumpulan manusia ini juga memiliki kesamaan karakter di antara mereka (character gesundheit). Selain itu, terdapat kesamaan nasib di antara mereka dan secara nyata mereka tinggal di suatu wilayah yang sama.

2. Hans Kohn (Amerika)

Hans Kohn adalah seorang pakar sejarah yang dikenal luas di seluruh dunia. Beliau memberikan pandangannya terkait pengertian bangsa. Menurut beliau, bangsa merupakan hasil perjuangan manusia dalam sejarah yang selalu bergerak dan tak pernah diam. Baginya, bangsa adalah suatu kumpulan yang memiliki berbagai keanekaragaman dan tidak dapat dirumuskan secara ilmiah. Sebagian besar bangsa memiliki berbagai hal tertentu yang membuatnya berbeda dengan bangsa lain. Beberapa dari faktor-faktor tersebut yaitu persamaan wilayah tempat tinggal, persamaan adat istiadat, persamaan politik, persamaan agama, atau persamaan keturunan (diadopsi dari buku Nationalism and Liberty: The Swiss Example. 1966)

3. Ernest Renan (Perancis)

Menurut pakar ilmu sosial asal Perancis ini, bangsa adalah segolongan manusia yang bersatu karena adanya kesatuan jiwa. Kesatuan jiwa ini terdiri dari beberapa hal, yaitu kemauan untuk bersatu dalam suatu ikatan struktur masyarakat dan kesadaran bahwa masing-masing dari mereka sejatinya adalah satu golongan. Bagi Ernest Renan, bangsa dapat terdiri dari ratusan, ribuan, atau bahkan mencapai jutaan jiwa manusia yang sejatinya tergabung dalam suatu kesatuan jiwa. Jadi, menurut Ernest Renan, jika terdapat sejumlah manusia yang tinggal di suatu wilayah yang sama dan memiliki kehendak untuk mempersatukan diri mereka ke dalam suatu golongan, maka sejumlah manusia tersebut sudah dapat disebut sebagai suatu bangsa (terdapat dalam buku La Reforme Intellectuelle et Morale: 1929).

4. Gertrude Ann Jacobsen Ph.D dan Miriam H. Lipman M.A. (Amerika)

Kedua pakar politik asal negara Amerika ini memberikan definisi yang sedikit berbeda dan mungkin cukup sederhana bagi istilah bangsa. Bagi Jacobsen dan Lipman, bangsa ialah suatu kesatuan manusia yang terbentuk karena adanya kesatuan budaya atau dalam bahasa Inggris dapat disebut sebagai cultural unity dan juga terbentuk karena adanya kesatuan politik alias political unity. Setidaknya begitulah yang disampaikan oleh Jacobsen dan Lipman dalam bukunya yang berjudul Political Science (1937)

5. Otto Bauer (Austria)

Otto Bauer adalah seorang pakar politik yang sempat menjabat sebagai Menteri Luar Negeri Austria pada periode 1918 hingga 1919. Berdasarkan pengalamannya sebagai pakar politik itu, ia menulis dalam bukunya yang berjudul The Question of Nationalities and Social Democracy (1907) bahwa bangsa adalah sejumlah manusia yang berkumpul bersama melalui persamaan nasib dan juga persamaan dalam pengalaman sejarah dan budaya. Sejumlah manusia tersebut nantinya akan tumbuh berkembang bersama dan memiliki karakteristik yang sama.

Unsur Pembentuk Bangsa dan Negara

Berdasarkan beberapa pendapat dari para ahli yang telah dipaparkan sebelumnya, kita dapat mengetahui bahwa bangsa dapat terbentuk apabila terdapat kesamaan tertentu pada sekelompok manusia dan juga keinginan manusia untuk hidup bersama. Sejatinya manusia memang memiliki naluri dalam dirinya untuk senantiasa hidup bersama manusia lainnya. Hal inilah yang menyebabkan manusia disebut sebagai Social animal (hewan sosial) menurut pakar sosiologi Indonesia, Soerjono Soekanto. Seorang pakar bidang ilmu politik dan sejarah berkebangsaan Irlandia, dalam bukunya yang berjudul Imagined Communities menyebutkan bahwa terdapat setidaknya tiga hal yang menjadi unsur pembentuk bangsa. Unsur-unsur tersebut adalah:

1. Komunitas Politik Khayalan

Pada hakikatnya, sebuah bangsa adalah suatu komunitas politik khayalan karena sebenarnya tidak semua anggota bangsa saling mengenal satu sama lain. Namun, walaupun seperti itu, tiap-tiap anggota bangsa selalu memandang landasan politik luar negeri Indonesia sesama mereka sebagai hubungan kerjasama. Perasaan inilah yang menyebabkan kuatnya ikatan di antara bangsa tersebut. Selain itu, mereka juga memiliki persamaan karakter, persamaan nasib dan sejarah, serta memiliki tujuan hidup yang sama.

2. Memiliki Kedaulatan

Agar suatu bangsa dapat terbentuk, maka diperlukan adanya kedaulatan dari bangsa itu sendiri. Karena tanpa adanya kedaulatan, maka suatu bangsa tidak dapat berdiri. Hal ini disebabkan karena lahirnya suatu bangsa memerlukan pengakuan dari bangsa lain agar memperkuat posisinya dan mempertegas kelahiran bangsa tersebut.

3. Memiliki Batas Wilayah yang Jelas

Berdasarkan pendapat para ahli, suatu kelompok manusia dapat disebut sebagai bangsa apabila mereka tinggal di wilayah yang sama. Oleh karena itu, terbentuknya suatu perbedaan bangsa dan negara tidak lepas dari adanya batas wilayah yang jelas. Dengan adanya batas wilayah yang jelas ini, kedaulatan bangsa akan semakin terjaga. Namun terdapat kemungkinan adanya pertempuran dengan bangsa lain dalam menentukan batas wilayah ini.

Pengertian Negara Menurut Para Ahli

Setelah kita memahami apa itu arti bangsa, sekarang saatnya kita memahami apa arti negara menurut para pakar. Dengan mengetahui arti bangsa dan negara, kita dapat memahami pula perbedaan antara bangsa dan negara, dan kita dapat menemukan contohnya dalam kehidupan sehari-hari dengan mudah. Jika kita menilik makna negara dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, maka kita akan mendapati bahwa arti negara adalah sebuah organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Nah, bagaimana pendapat para pakar mengenai definisi negara? Di bawah ini adalah uraian pendapat dari masing-masing pakar mengenai negara:

1. Roger Henry Soltau (Inggris)

Soltau adalah seorang pakar kenegaraan yang berasal dari Inggris. Dalam bukunya yang berjudul An Introduction to Politics (1951), beliau menyampaikan pandangannya mengenai makna negara, yaitu negara adalah alat atau agency, atau suatu kewenangan (authority) yang mengatur atau menyelesaikan permasalahan bersama atas nama rakyat.

2. Harold Joseph Laski (Inggris)

Sama halnya dengan Roger H. Soltau, Laski berasal dari Inggris. Beliau adalah seorang ahli teori politik sekaligus ahli ekonomi. Salah satu bukunya telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan berjudul Pengantar Ilmu Politika. Dalam buku ini Laski memaparkan pendapatnya bahwa negara adalah suatu komunitas masyarakat yang bersatu karena adanya wewenang atau kekuasaan yang sifatnya memaksa dan secara sah kekuasaan itu memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan individu atau kelompok anggota masyarakat.

3. Jean Jacques Rousseau (Swiss)

Rousseau adalah seorang tokoh filosofi besar asal Swiss yang pemikiran filosofinya mempengaruhi perkembangan politik modern. Beliau berpendapat bahwa negara adalah perkumpulan atau serikat rakyat yang secara bersama-sama mempertahankan dan memperjuangkan haknya masing-masing dengan tetap hidup secara merdeka.

4. Maximilian Weber (Jerman)

Sebagai seorang ahli ekonomi politik dan pendiri ilmu sosiologi, Maximilian Weber atau biasa dikenal sebagai Max Weber menyampaikan pandangannya yang sedikit berbeda mengenai makna negara, yaitu negara adalah suatu kelompok masyarakat yang menguasai penggunaan paksaan fisik secara sah pada suatu wilayah.

5. Aristoteles (Yunani)

Aristoteles adalah seorang ahli filosofi Yunani yang pertama mencetuskan pemikiran mengenai politik pada masa lalu. Aristoteles menyebut negara sebagai sebuah polis, yaitu sebuah persatuan antara keluarga berpengaruh dan desa-desa dengan bertujuan mencapai kehidupan yang semakmur-makmurnya.

Sama halnya dengan terbentuknya suatu bangsa, ketika hendak membentuk diperlukan pula beberapa unsur sebagai syarat berdirinya negara. Di bawah ini adalah pendapat umum dari para ahli tentang unsur-unsur pembentuk negara:

1. Rakyat

Rakyat ialah unsur terpenting dari suatu negara. Rakyat adalah subjek kekuasaan suatu negara sekaligus objek dari kekuasaan tersebut, dalam artian bahwa rakyatlah yang menyelenggarakan negara dan juga tunduk terhadap kekuasaan dan peraturan dari negara tersebut.

2. Wilayah

Wilayah merupakan suatu unsur terbentuknya negara, karena ia merupakan tempat tinggal dari rakyat suatu negara sekaligus tempat berdirinya negara. Yang dimaksud wilayah bukan semata hanya daratan, tetapi juga perairan, udara, ekstrateritorial, dan juga batas wilayah dari negara tersebut.

3. Pemerintahan yang Berdaulat

Pemerintahan merupakan suatu sistem manajemen yang dilakukan oleh rakyat suatu negara untuk menyelenggarakan negara tersebut. Suatu negara membutuhkan pemerintahan yang berdaulat agar dirinya dapat berkuasa mengatur rakyatnya dan tidak dirongrong oleh negara lain. Pemerintahan yang berdaulat adalah makna lain dari kata kemerdekaan negara.

4. Pengakuan dari Negara Lain

Seperti yang telah disebutkan dalam paragraf awal, di dunia ini terdapat ratusan negara. Agar suatu negara dapat bergaul dengan negara lain dalam pergaulan internasional, maka suatu negara memerlukan pengakuan dari negara lain terkait kedaulatan negaranya. Dengan adanya sistem politik demokrasi sebagai pengakuan dari negara lain ini, suatu negara dapat aman dari rongrongan negara lain sekaligus dapat memajukan negaranya karena ia dapat menjalin kerja sama dengan negara lain. Pengakuan dari negara lain ini terbagi menjadi dua, yaitu pengakuan de facto dan pengakuan de jure. Pengakuan de facto berarti suatu negara diakui adanya karena ia telah memenuhi unsur-unsur pembentuk negara, sedangkan pengakuan de jure berarti bahwa suatu negara diakui adanya karena ia memenuhi persyaratan yang diatur oleh hukum internasional.

Teori Terbentuknya Suatu Negara

Terkait sebab musabab terbentuknya negara ini, para pakar juga memiliki pendapatnya sendiri. Terdapat lima teori yang menjelaskan terbentuknya unsur negara kesatuan republik Indonesia, yaitu teori perjanjian masyarakat, teori ketuhanan, teori historis, teori organis konsepsi, dan teori kekuatan. Berikut ini adalah penjelasan lengkap terkait kelima teori tersebut:

1. Teori Perjanjian Masyarakat

Teori ini menganggap bahwa negara dibentuk oleh perjanjian dari rakyat negara tersebut. Perjanjian di antara masyarakat muncul setelah banyaknya peperangan yang terjadi di antara kelompok masyarakat sehingga dibutuhkan sebuah perjanjian di antara mereka untuk bersatu dan membentuk negara. Teori ini didukung oleh beberapa pakar, diantaranya yaitu: Thomas Hobbes, J. J. Rousseau, dan John Locke.

2. Teori Ketuhanan

Munculnya teori ini tidak lepas dari pengaruh para filsuf Yunani kuno. Namun teori ini banyak diadaptasi oleh negara-negara baik di timur maupun di barat. Teori ini menganggap bahwa negara terbentuk oleh campur tangan Tuhan dan raja selaku pemerintah negara merupakan perpanjangan tangan Tuhan.

3. Teori Historis

Teori ini beranggapan bahwa negara tidaklah dibuat, melainkan ia tumbuh dengan sendirinya secara evolusioner menyesuaikan dengan kebutuhan manusia. Menurut teori ini, negara dimulai dari keluarga yang membesar menjadi masyarakat dan berlanjut menjadi negara.

4. Teori Organis Konsepsi

Dalam teori ini, kita beranggapan bahwa negara adalah sama dengan makhluk hidup. Sistem pemerintahan negara dianggap sebagai tulang belulang negara, peraturan perundang-undangan dianggap urat syaraf negara, raja atau pemimpin pemerintahan sebagai kepala negara, dan rakyat sebagai daging.

5. Teori Kekuatan

Teori ini menganggap bahwa negara adalah hasil dari dominansi kelompok kuat terhadap kelompok lemah. Negara muncul karena adanya penaklukan dari bangsa yang lebih kuat atas bangsa yang lemah. Jadi, negara timbul karena faktor penyebab konflik sosial menimbulkan pertempuran dan perbedaan kekuatan antar bangsa.

Sifat-Sifat Negara

Selain memiliki unsur-unsur pembentuk, negara memiliki tiga sifat yang menjadi cirinya. Tiga sifat negara ini dipaparkan oleh pakar kenegaraan dari Indonesia, yaitu Miriam Budiardjo. Tiga sifat itu adalah memaksa, memonopoli, dan mencakup semua. Berikut ini adalah uraian dari ketiga sifat negara menurut Miriam Budiardjo:

1. Memaksa

Arti dari sifat ini sangatlah bersesuaian dengan pengertian negara menurut Max Weber. Memaksa disini berarti bahwa negara secara sah berhak menggunakan paksaan dan kekerasan fisik untuk membuat rakyatnya menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya sifat ini, maka ketertiban dan keamanan dalam masyarakat dapat tercapai.

2. Memonopoli

Sifat memonopoli berarti bahwa sifat hakikat negara dapat menggunakan kekuasaannya secara penuh untuk mengatur seluruh sumber dayanya untuk memajukan negara. Sumber daya disini dapat berupa sumber daya alam dan juga sumber daya manusia.

3. Mencakup Semua

Makna dari sifat mencakup semua adalah bahwa setiap peraturan perundang-undangan atau segala kebijakan publik yang berlaku di negara tersebut berlaku bagi semua warga negaranya tanpa terkecuali.

Setelah membaca dan memahami pengertian dan unsur-unsur pembentuk bangsa dan negara, lebih mudah bagi kita untuk memahami apa perbedaan Pemerintah dan Pemerintahan sama saja dengan perbedaan dari bangsa dan negara. Apabila kita mengetahui perbedaan antara bangsa dan negara, berarti kita telah menambah wawasan nusantara kita. Dengan menambah wawasan nusantara, kita telah mendukung upaya bela negara pula. Di bawah ini merupakan pemaparan terkait perbedaan bangsa dan negara beserta contohnya:

1. Asal Mula Terbentuknya Bangsa dan Negara

Dari pemaparan awal mengenai definisi bangsa dan negara, serta teori terbentuknya negara, kita dapat melihat perbedaan yang jelas antara bangsa dan negara. Bangsa dapat terbentuk dengan cara sederhana, yaitu dengan mengumpulkan sekelompok manusia yang memiliki kesamaan tertentu di suatu wilayah tertentu, sedangkan untuk membentuk negara diperlukan syarat yang lebih kompleks lagi, ia membutuhkan rakyat (yang belum tentu memiliki kesamaan), wilayah, pemerintahan yang berdaulat, dan pengakuan dari dunia internasional.

2. Ruang Lingkup Bangsa dan Negara

Berdasarkan pemaparan sebelumnya, kita dapat mengetahui bahwa secara ruang lingkup terdapat perbedaan antara bangsa dan negara. Bangsa dapat disebut sebagai penghuni negara. Sebaliknya, contoh kebijakan publik masyarakat di negara adalah tempat bernaungnya bangsa, sehingga ruang lingkup negara jauh lebih besar dibandingkan bangsa.

3. Legalitas Bangsa dan Negara

Karena bangsa dapat dengan mudah berdiri, maka penegasan berdirinya suatu bangsa biasanya tidak terlalu diperhatikan dan hanya bersifat konvensi atau kesepakatan yang tidak tertulis. Lain halnya dengan berdirinya suatu negara, ia harus memiliki ciri-ciri sistem politik demokrasi dalam sistem pemerintahan yang berdaulat dahulu lantas kemudian ia harus memiliki pengakuan dari negara lain, baik secara de facto maupun secara de jure.

4. Peraturan yang Berlaku pada Bangsa dan Negara

Peraturan dan norma-norma hukum yang berlaku pada bangsa dapat berbeda pada masing-masing bangsa dan biasanya merupakan hasil kesepakatan diantara komponen bangsa tersebut. Sedangkan pada negara, peraturan perundang-undangan berlaku sama bagi setiap bangsa ataupun setiap orang yang menghuni negara tersebut. Hal ini sesuai dengan sifat negara yaitu memaksa, memonopoli, dan mencakup semua.

5. Tingkat Homogenitas Bangsa dan Negara

Seperti yang telah kita ketahui, bangsa terbentuk karena adanya banyak kesamaan. Hal ini menyebabkan homogenitas yang tinggi pada bangsa. Di sisi lain, negara merupakan sebuah naungan besar bagi bangsa-bangsa. Suatu negara biasanya terdiri dari beberapa bangsa sehingga pada negara terdapat keanekaragaman yang besar di antara rakyatnya.

Demikianlah yang dapat penulis pada kesempatan kali ini. Semoga pembaca dapat mengambil banyak pelajaran dalam artikel ini. Jangan lelah untuk belajar ya wahai para pembaca. Sampai jumpa di kesempatan lain.

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

1 year ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

2 years ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

2 years ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

2 years ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

2 years ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

2 years ago