Pemerintahan

Perbedaan Kedaulatan Ke Dalam dan Kedaulatan Ke Luar

Dalam hukum internasional, kedaulatan dapat diartikan dalam bentuk pemerintahan yang memiliki kuasa penuh atas urusan-urusan dalam suatu wilayah atau batas tertorial atau geografis. Kedaulatan dalam kbbi adalah kekuasaan atau pemerintah. Sedangkan kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara atau wilayah dimana negara tersebut telah lama diakui oleh dunia internasional.

Indonesia menganut sistem demokrasi yang mengacu pada kedaulatan tertinggi di tangan rakyat dengan semboyan melekat, “dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.” Subjek utama demokrasi adalah kita semua, masyarakat yang berdaulat penuh.

Kedaulatan ini ada ketika Indonesia secara resmi menyatakan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Indonesia mampu berdiri pada pemerintahan kedaulatan yang adil serta penuh dalam rangka mencapai cita-cita bangsa yang bermartabat dunia.

Kedaulatan berdasarkan sifatnya dibagi, menjadi :

1. Kedaulatan ke dalam adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara atau wilayah dan tidak ada campur tangan negara lain dalam menjalankan pemerintahannya. Dalam hal ini, hukum negara memiliki hak penuh untuk menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan. Fungsi negara dalam upaya pelaksanaan kedaulatan ke dalam, dikutip dari pembukaan amandemen UUD 1945, sebagai berikut:

1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa

Selain itu Indonesia memiliki kedaulatan untuk melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk mengatur dirinya sendiri, seperti membuat, melaksanakan, dan menerapkan undang-undang, mengenakan dan memungut pajak.

2. kedaulatan keluar berkaitan dengan pengakuan dari semua negara bahwa suatu negara memiliki kekuatan yang sama. Indonesia memiliki peran serta dalam hubungan antar negara lain dan memiliki kedudukan sederajat sebagai negara merdeka berdasarkan hukum internasional. Kedaulatan ini dikutip dalam pembukaan amandemen UUD 1945, sebagai berikut :

1. Ikut melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
2. Pasal 11 ayat (1), berbunyi : Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
3. Pasal 13 ayat (1), berbunyi : Presiden mengangkat duta dan konsul.

Kedaulatan keluar suatu negara ialah membuat perang dan perdamaian; dan membentuk perjanjian atau melakukan perdagangan dengan negara asing.

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

9 months ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

12 months ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

12 months ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

12 months ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

12 months ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

1 year ago