Categories: Pemerintahan

5 Perbedaan Negara Hukum dan Rule of Law yang Mudah Anda Pahami

Masing-masing negara memiliki atau menganut pemerintahan yang berbeda-beda. Perbedaan tersebut ternyata tergantung dari pola hidup, tingkah laku ataupun sistem mana yang dirasa paling cocok diterapkan di negara tersebut. Ada beberapa negara yang menganut konsep sebagai negara hukum, ada pula yang menganut prinsip rule of law.

Secara singkat, negara hukum adalah negara yang menganut bahwasanya kekuasaan negara wajib dilaksanakan dengan adil sesuai dengan dasar hukum NKRI. Sedangkan rule of law adalah adanya supremasi hukum yang mutlak yang bertentangan dengan kekuasaan pemerintah yang sewenang-wenang serta adanya pencabutan hak prerogatif. Kedua konsep tersebut tentunya memiliki ciri-ciri serta tatanan pemerintahan yang sangat berbeda. Lalu, apa saja perbedaan negara hukum dan rule of law?

  1. Konsep Kehidupan

Perbedaan negara hukum dan rule of law pertama adalah dilihat dari konsep kehidupan masyarakatnya. Pada negara hukum, mayoritas masyarakatnya hidup dengan kekeluargaaan. Artinya, mereka hidup saling tolong menolong satu sama lain tanpa memandang status orang yang ditolong. Ini merupakan salah satu ciri ciri negara hukum yang sangat khas. Masyarakat yang hidup dalam negara tersebut merasa lebih bahagia dan tentram karena apabila terjadi bencana yang menimpa mereka, akan ada banyak orang yang turut membantu.

Disisi lain, negara yang menganut sistem rule of law kehidupan masyarakatnya secara garis besar adalah individualisme. Mereka lebih mementingkan kepentingan diri sendiri mereka dibandingkan dengan orang lain. Dalam hal ini artinya jarang sekali mereka yang melakukan tolong menolong antar sesama. Mereka hidup seperti perlombaan untuk menjadi individu terbaik versi mereka masing-masing.

  1. Hukum yang Digunakan

Di negara hukum, baik hukum tertulis maupun norma dalam masyarakat dijadikan sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat. Kedua hal tersebut saling berhubungan dan memiliki nilai yang sama. Oleh karena itu, apabila terdapat kasus yang tidak tertulis dalam hukum tertulis, maka yang akan dijadikan sebagai acuan adalah norma yang berlaku dalam masyarakat. Disisi lain, negara hukum memiliki hukum formal yang mengatur tentang konsep agama yang disebut sebagai Relogious Nation State. Hukuman yang digunakan biasanya berdasarkan UU dan dasar hukum HAM.

Sementara itu, negara yang menganut rule of law memang sama-sama berpedoman dengan norma kehidupan yang telah ada. Disisi lain, negara tersebut juga memiliki hukum tertulis. Namun, perbedaannya terletak pada kejadian kasus pidana. Apabila terdapat seorang yang terikat kasus pidana, pelaku bisa memilih hukum mana yang akan ia jalani. Apakah melalui hukum norma adat atau hukum tertulis. Sedangkan untuk pengambilan keputusan tindak pidana negara rule of law adalah juri yang berasal dari masyarakat itu sendiri dan orang itulah yang menilai ketika persidangan sedang berlangsung. Negara ini biasanya membuat hukum sendiri melalui jalur Yurisprudensi.

  1. Subyek Hukum

Perbedaan negara hukum dan rule of law selanjutnya terletak pada perlakuan subyek hukum. Perbedaannya adalah apabila negara hukum, terlebih di Indonesia. Negara merupakan subyek hukumnya. Artinya adalah segala konsekuensi hukum dapat dituntut melalui pengadilan. Berbeda dengan negara yang menganut fungsi rule of law seperti Amerika. Di Amerika, supremasi hukumnya tidak menempatkan negara sebagai subyek hukumnya. Dalam hal ini, artinya negara tidak melakukan sebuah kesalahan, disisi lain yang melakukan kesalahan adalah masyarakat itu sendiri. Dari sini, konsekuensi hukumnya tidak dipertanggungjawabkan selalu di pengadilan.

  1. Sistem Peradilan

Perbedaan selanjutnya terletak pada sistem peradilan yang dijalankan. Bagi negara yang menganut rule of law, mereka tidak mengenal istilah adanya pengadilan khusus teruntuk para pejabat negara yang melakukan pelanggaran hukum. Di negara tersebut menganut sistem peradilan mono atau tunggal atau satu, yaitu berpusat pada Supreme Court yang merupakan Mahkamah Agung di Indonesia. Negara tersebut tidak mengenal adanya perbedaan dalam tindak perkara pidana, semuanya tunduk pada satu sistem saja. Adapun ciri sistem peradilannya adalah ditegakkannya hukum seadil-adilnya dan secara tepat.

Berbeda dengan negara hukum, mereka memiliki beberapa peradilan khusus untuk menangani kasus-kasus tertentu. Contohnya sistem peradilan di Indonesia terdapat lembaga peradilan agama, militer, peradilan umum dan lain sebagainya. Adapun alurnya adalah setiap kasus yang masuk terlebih dahulu ditangani oleh peradilan terkait. Apabila peradilan terkait tidak dapat menyelesaikan atau dirasa kurang puas terhadap hasilnya, barulah mereka mengajukan ke Mahkamah Agung sebagai peradilan tertinggi dari seluruh peradilan yang ada di Indonesia.

  1. Perkembangan

Melihat perkembangannya, perbedaan negara hukum dan rule of law adalah dilihat dari konsep perkembangannya. Negara hukum pada mulanya berawal dari perjuangan yang menentang adanya kepemimpinan absolut sehingga sifat perjuangan perkembangannya adalah revolusioner. Disisi lain, rule of law memiliki konsep yang berkembang dengan cara evolusioner.

Pada dasarnya perkembangan dengan konsep revolusioner lebih cepat berjalan dibandingkan dengan evolusi. Adanya perbedaan ini dikarenakan negara yang menganut sistem rule of law mengalami perkembangan terhadap kondisi masyarakat sekitar untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Disisi lain negara hukum membutuhkan revolusi karena adanya ketegangan ataupun konflik yang terjadi dalam masyarakat.

Itulah beberapa perbedaan negara hukum dan rule of law yang dapat kamu ketahui mulai dari konsep kehidupan yang dijalani oleh rakyatnya, sistem peradilan yang dilakukan dan perkembangan yang terjadi dalam pemerintahan tersebut. Adanya perbedaan ini menunjukkan bahwa pilihan masing-masing negara biasanya ditentukan dari keadaan masyarakat yang hidup dalam negara tersebut serta pola kehidupan sehari-hari. Contoh yang paling mudah pada konteks ini adalah antara negara Indonesia dengan negara Amerika.

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

1 year ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

2 years ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

2 years ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

2 years ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

2 years ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

2 years ago