Salah satu syarat adanya negara adalah keberadaan warga negara. Warga negara berbeda sekali dengan penduduk yang hanya mendiami suatu wilayah tertentu. Warga negara merupakan penduduk yang sudah diakui oleh negara sebagai warga negara di negara tersebut. Baca juga : Pelanggaran Hak Warga Negara
Setiap orang yang telah resmi menyandang kewarganegaraan tertentu wajib menjalankan kewajiban sebagai warga negara. Mereka juga akan mendapatkan hak sebagai warga negara secara lebih maksimal. Hak tersebut hanya diberikan negara kepada penduduk yang menjadi warga negaranya. Baca juga : Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945
Jika ingin menjadi salah satu bagian dari Trias Politica, masalah kewarganegaraan tidak dapat diremehkan. Apabila ingin bekerja yang berhubungan dengan pembelaan tanah air, secara resmi WNA tidak bisa melakukan hal tersebut. Dan jika masih berkeinginan meneruskan maka harus melalui proses naturalisasi yang prosedurnya ditentukan negara. Baca juga : Hak dan Kewajiban Warga Negara 2
Masalah kewarganegaraan menjadi sangat penting karena seringkali dijadikan tolok ukur kesetiaan seseorang terhadap negara yang didiaminya. Pada beberapa jabatan di pemerintahan, kewarganegaraan WNI tunggal harus dimiliki. Tidak boleh ada penyelenggara negara yang memiliki warga negara ganda. Dikhawatirkan mungkin saja hal-hal buruk yang tidak diinginkan jika orang berstatus warga negara asing menduduki jabatan starategis di pemerintahan.
Saking pentingnya masalah kewarganegaraan ini, seorang anak berkewarganegaraan asing yang sudah berlatih mengibarkan bendera pusaka pada HUT RI tahun ini gagal. Meskipun secara tidak tertulis kesetiaannya dapat dibuktikan, namun hukum negara tetaplah hukum yang harus ditaati penduduknya. Maka tidak boleh ada WNA yang turut terlibat dalam prosesi kenegaraan kita. Baca juga : Peran Generasi Muda Dalam Mengisi Kemerdekaan
Selain itu, seorang Menteri yang ternyata memiliki kewarganegaraan ganda harus rela melepaskan jabatannya. Publik tentu tidak terima jika WNA diberikan kesempatan memegang kendali negara sementara masih banyak putra asli bangsa yang berkemampuan tapi tidak diberi kesempatan. Baca juga : Contoh Konflik Sosial dalam Masyarakat
Untuk membedah kasus kewarganegaraan, kita harus memahami ada 2 jenis asas asas kewarganegaraan yang diterapkan oleh negara-negara di dunia.
Ius Soli merupakan asas kewarganegaraan yang ditetapkan berdasarkan wilayah tempat bayi lahir. Misalkan saja seorang anak yang memiliki orangtua dari negara China namun dia lahir di U.S.A, maka anak yang lahir tersebut menjadi warga negara U.S.A. Baca juga : Konsep MEA
Contoh negara di dunia yang menerapkan asas ius soli untuk menentukan kewarganegaraan penduduknya yaitu :
Ius Sanguinis dikenal juga dengan sebutan jus sanguinis. Yaitu jenis asas kewarganegaraan yang menentukan kewarganegaraan penduduknya berdasar hubungan darah dengan orangtuanya. Baca juga : Cara Menjaga Nama Baik Keluarga
Misalkan saja seorang bayi lahir di negara Indonesia dari pasangan berkewarganegaraan Jerman. Bayi ini dilahirkan di Indonesia karena orangtuanya bekerja di sini. Karena negara kita menganut asas ius sanguinis, maka bayi itu dianggap berkewarganegaraan Jerman. Baca juga : Membangun Karakter Bangsa
Negara-negara yang menerapkan ius sanguinis kebanyakan adalah negara dengan masa lalu bersejarah. Perjalanan yang panjang tersebut membuat kita lebih berhati-hati mempercayai orang lain. Contoh negara lain yang juga menerapkan asas ini yaitu :
Perbedaan asas kewarganegaraan yang dipakai oleh negara-negara di dunia melahirkan masalah baru bagi penduduk negara yang sering ke luar negeri. Baca juga : Fungsi Perwakilan Diplomatik
Apatride merupakan sebutan bagi anak yang tidak memiliki kewarganegaraan sama sekali. Kemungkinannya anak ini dilahirkan dari orangtua yang berasal dari negara penganut asas ius soli namun kemudian melahirkannya di negara penerap asas ius sanguinis. Baca juga : Peran Orang Tua dalam Mendidik Anak
Akhirnya anaklah yang menjadi korban. Negara mana yang bersedia menjamin keamanan atas dirinya. Negara mana yang mau mengusahakan pendidikan yang layak untuk dirinya. Anak seperti ini harus mengusahakan status kewarganegaraan bagi dirinya. Baca juga : Cara Meningkatkan Motivasi Belajar Anak
Bipatride merupakan keadaan bagi anak yang mengalami kewarganegaraan ganda. Ia menyandang 2 sekaligus kewarganegaraan meski tida menghendakinya. Anak-anak bipatride dilahirkan di negara yang menganut ius soli namun berasal dari orangtua dengan negara penganut asas ius sanguinis. Baca juga : Lembaga Penegak Hukum
Anak yang mengalami bipatride sebenarnya bisa menegaskan status kewarganegaraannya dengan cara dan prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah negara. Baca juga : Fungsi Lembaga Peradilan
Pemerintah negaranya pastinya telah mengetahui permasalahan kewarganegaraan apatride dan bipatride. Oleh karena itu, pemerintah menawarkan jalan untuk menentukan kewarganegaraan yang diperoleh individu. Biasanya, negara di dunia menerapkan 2 jenis stelsel yang diberikan kepada individu untuk mengambil keputusan. Proses stelsel ini disebut juga naturalisasi.
Stelsel aktif atau naturalisasi biasa yaitu proses naturalisasi yang bisa dilakukan sesuai peraturan pemerintah negara. Namun dalam proses ini, si pemohon kewarganegaraanlah yang harus aktif berusaha. Dia harus mendatangi kantor pencatatan sipil dan menanyakan syarat-syarat naturalisasi.
Apabila seseorang sudah dapat memenuhi persyaratan sebagai WNI, maka negara dapat melakukan proses lanjutan untuk mengubah status kewarganegaraannya. Baca juga : Pengertian Apatride, Bipatride dan Multipatride
Hak opsi adalah hak yang diberikan negara kepada individu untuk dapat memilih kewarganegaraan yang diinginkan. Hak ini terdapat dalam stelsel aktif. Baca juga : Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945
Nama lainnya adalah naturalisasi istimewa. Proses naturalisasi istimewa tidak perlu merepotkan individu. Stelsel jenis ini tidak mengharuskan individu melakukan tindakan hukum tertentu. Untuk penyeimbang dengan keinginan individu, dalam stelsel pasif ada hak individu yang boleh disuarakan.
Hak ini dapat digunakan untuk menolak suatu kewarganegaraan tertentu. Baca juga : RT dan RW di Indonesia
UUD kita telah memahami kemungkinan yang terjadi di seputar permasalahan kewarganegaraan. Karenanya, pemerintah menuangkan kebijakannya dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 yang berisikan aturan kewarganegaraan WNI. Di dalamnya tercantum peraturan tambahan mengenai pembatasan asas kewarganegaraan.
Asas ini digunakan demi anak yang mendapatkan kewarganegaraan agar memperoleh perlindungan dari negara. Asas ini berlaku hingga ia dewasa dan mampu memilih kewarganegaraannya sendiri. Baca juga : Nilai-Nilai Pendidikan Karakter
Asas ini mengharuskan penduduk memilih 1 jenis kewarganegaraannya. Ketetapan ini akan menjadi penegas dan penentu apakah seseorang dapat memperoleh hak warga negara tertentu seutuhnya atau sampai batas waktu tertentu. Baca juga : Peran Keluarga dalam Pembentukan Kepribadian
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…