Secara umum orang mendefinisikan warga negara sebagai semua orang yang tinggal dalam satu wilayah negara tertentu. Dapat disebut sebagai warga negara Indonesia (misalnya) atau warga negara asing. Namun berdasarkan UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan pasal 1 angka 1, adalah warga suatu negara yang tinggal di dalam atau di luar negara, yang secara resmi diakui berdasarkan hukum perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, warga negara asing menurut UU ini tidak termasuk di dalamnya. Karena nantinya mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda. Perbedaan warga negara dan penduduk terperinci terletak pada hak dan kewajiban ini.
Setiap negara mempunyai definisi kewarganegaraan yang berbeda sehingga asanya juga berbeda. Hal inilah yang akan kita bahas dalam materi kali ini, yaitu asas kewarganegaraan di Indonesia.
Sebelum masuk materi, kita mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud denghan kewarganegaraan. Kewarganegaraan dibagi menjadi dua pengertian, pengertian kewarganegaraan berdasarkan yuridis dan pengertian berdasarkan sosiologis.
1. Kewarganegaraan Berdasarkan Yuridis
Pengertian kewarganegaraan berdasarkan ikatan hukum. Berarti sesuai yang diakui dan dianut satu negara. Setelah menjadi warga suatu negara, maka otomatis semua hukum yang berlaku di negara akan mengikatnya. Meskipun seseorang tidak tinggal di dalam negara tersebut. Kewarganegaraan dapat berlaku dan resmi dengan memiliki akte kelahiran, surat pernyataan, dan bukti kewarganegaraan (bagi warga negara yang baru pindah ). Contoh persamaan dan perbedaan warga negara dan buka wargan negara jelas dilihat dari sisi yuridis.
2. Kewarganegaraan Berdasarkan Arti Sosiologis
Pengertian kewarganegaraan berdasarkan ikatan emosional. Di mana seseorang menjadi warga negara karena ikatan perasaan dengan tempat tinggal, ikatan keturunan (warga negara orang tua), ikatan nasib, ikatan sejarah, dan tanah air.
Berdasarkan pengertian kewarganegaraan, lahirlah apa yang disebut dengan asas kewarganegaraan. Aturan yang dipakai dalam suatu negara untuk menerima dan menganggap orang sebagai warga negaranya. Asas tersebut terdapat dalam UU tentang kewarganegaraan. Di Indonesia hal tersebut diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Undang-undang kewarganegaraan yang telah disebutkan di atas dibuat mengingat perkembangan zaman. Di mana kemungkinan pernikahan atau perkawinan campur, tinggalnya warga negara asing, dan kebutuhan-kebutuhan lain. Dibuat agar setiap warga negara atau masyarakat yang ada dan tinggal di Indonesia khususnya mempunyai kedudukan yang jelas.
Asas penyusunan UU Nomor 12 Tahun 2996 Tentang Kewarganegaraan, yaitu :
1. Asas Kepentingan Nasional
Undang-undang dibuat pemerintah Indonesia atau lembaga infrastruktur politik, tentunya karena kepentingan nasional. Begitu pula dengan UU kewarganegaraan. Kepentingan yang paling mendasari adalah upaya menjaga keutuhan NKRI dan sumberdaya alam yang berada di dalamnya. Karena dengan melihat kewarganegaraan seseorang, berlaku hak dan kewajibannya sesuai UUD 1945. Selanjutnya menjaga pemanfaatan sumber daya alam milik Indonesia yang seharusnya digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. Untuk mencapai tujuan pembangunan nasional.
2. Asas Perlindungan
Pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 menyebutkan bahwa negara melindungi segenap Bangsa Indonesia. Artinya, seharusnya negara melindungi rakyat di dalam maupun di luar negeri. Dengan kejelasan kewaeganegaraan, maka dengan mudah negara melihat mana warga negara yang mempunyai hak tersebut.
3. Asas Persamaan dalam Hukum
Undang-undang kewarganegaraan disusun berdasarkan asas persamaan dalam hukum. Setelah melindungi segenap Bangsa, semua warga negara Indonesia juga sama hak dan kewajibannya dalam hukum. Sama kedudukannya dalam hukum. Jika jelas kewarganegaraannya, maka akan mudah penyampaiannya. Khususnya bagi warga negara yang berada di luar wilayah hukum Indonesia.
4. Asas Kebenaran
Asas selanjutnya, adalah asas kebenaran berdasarkan subtansinya bukan hanya administratif. Jadi, tidak hanya syarat administrasi yang membuat seseorang diakui kewarganegaraannya. Namun, berlaku hal lain seperti pernah tinggal di Indonesia dan mempunyai semangat nasionalisme tinggi.
5. Asas Non Diskriminatif
Kewarganegaraan di Indonesia menganut asas bin diskriminatif. Siapa saja bisa menjadi warga negara atau hilang kewarganegaraannya sesuai dengan hukum atau perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada perbedaan dalam hal ini. Tidak dipandang ras, suku, budaya, agama, dan warna kulitnya.
6. Asas Pengakuan dan Penghormatan atas HAM
Indonesia mengatur dan membuat aturan tentang kewarganegaraan dalam rangka menghormati dan mengakui sifat-sifat hak asasi manusia. Karena di dalam undang-undang sudah mencakup semua, diatur dengan tidak diskriminatif, dan dengan tujuan persamaan hukum dan perlindungan pada semua warga negara.
7. Asas Keterbukaan
Asas keterbukaan yang dianut dalam undang-undang menjamin bahwa semua orang yang berhak untuk diterima permohonannya menjadi warga negara jelas. Aturannya juga jelas. Dengan berlakunya hal tersebut, tidak akan ada kesan manipulatif di dalamnya. Selain itu, menghindari oknum yang memanfaatkan kondisi.
8. Asas Publisitas
Asas publusitas, berarti bahwa undang-undang berlaku transparan. Semua orang dapat mengetahui isi dan peraturannya. Dan semua warga negara juga berhak memberi saran dan koreksi untuk pelaksanaan undang-undang menjadi lebih baik.
Undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan disusun berdasarkan 8 asas. Undang-undang ini memuat asas kewarganegaraan yang dipakai di Indonesia. Dengan asas yang akan disebutkan di bawah ini, maka orang bisa mengajukan kewarganegaraan pada negara Indonesia. Atau dapat juga berlaku sebaliknya. Mengetahuinya, dapat membuat masyarakat memahami warga negara yang didapatkannya. Asas-asas tersebut, yaitu:
1. Asas Sanguinis (Asas Law Of The Blood)
Asas yang mengakui kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunannya. Jika salah seorang orangtua seseorang mempunyai kewarganegaraan Indonesia, menurut pernikahan yang sah, maka orang tersebut kelak bisa mendapatkan kewarganegaraan Indonesia. Asas ini memberikan ruang terhadap semua pernikahan campur antara dua negara, agar anaknya dapat menjadi warga negara Indonesia.Nantinya, cara mengajukan kewarganegaraan sesuai syarat menjadi warga negara Indonesia yang berlaku
2. Asas Ius Soli (Asas Law The Soil)
Asas yang mengakui kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran dan berlaku terbatas pada kewarganegaraan anak-anak. Jika ada seseorang dilahirkan di Indonesia, maka orang tersebut dapat menjadi warganegara Indonesia suatu saat sesuai keinginan. Begitu pula dengan pasangan warga negara Indonesia yang melahirkan anak di luar negeri, maka berdasarkan kelahiran, anaknya dapat disebut sebagai warga negara asing.
3. Asas Tunggal
Asas yang memastikan bahwa setiap warga negara Indonesia tidak boleh mempunyai dua kewarganegaraan. Jika seorang lahir di luar negeri dari pasangan Indonesia, maka dia hanya boleh memilih satu kewarganegaraan. Setelah dewasa, harus memilih warga negara mana yang diinginkan. Jadi, dalam undang-undang tidak mengenal kewarganegaraan ganda atau bipatride. Karena bagi Indonesia, nasionalisme seseorang harus ditunjukkan dengan kewarganegaraannya. Jangan sampai suatu saat ada konflik kepentingan karena dua kewarganegaraan yang dimiliki. Perbedaan asas kewarganegaraan tunggal dan asas kewarganegaraan ganda akan terlihat dari sisi nasionalisme warga negara.
4. Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Asas yang menentukan kewarganegaraan ganda hanya bagi anak-anak sesuai Undang-Undang yang berlaku. Setelah dewasa, maka anak akan menentukan. Kewarganegaraan yang dipilihnya. Ini terkait dengan kesetiaan terhadap Pancasila sebagai ideologi negara dan nasionalisme yang telah diuraikan di sebelumnya.
Untuk mendapatkan kewarganegaraan atau mengubah kewarganegaraan asing menjadi Indonesia ada berbagai syarat. Secara garis besar, dibagi menjadi dua, yaitu :
Di Indonesia, warga negara asing yang pindah kewarganegaraan disebut naturalisasi. Naturalisasi biasa, atau stelsel aktif, adalah perpindahan kewarganegaraan atas kehendak pribadi. Caranya sesuai jalur hukum dan peraturan yang berlaku. Syarat untuk menjadi warga negara Indonesia melalui jalur ini cukup banyak, mulai dari telah tinggal di Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut, mempunyai pekerjaan tetap, mengajukan berkas pindah warga negara lengkap, cinta Indonesia, berjanji atau sumpah setia terhadap Indonesia dan Pancasila.
Syarat-syarat naturalisasi dibuat sesuai dengan asas pembentukan UU. Khususnya asas kepentingan Indonesia. Jangan sampai warga negara yang masuk mengganggu stabilitas nasional dengan mengajarkan ideologi baru, misalnya. Atau warga negara asing yang datang tidak mempunyai penghasilan dan akan menambah beban negara.
Naturalisasi istimewa, adalah perpindahan warga negara atas permintaan negara yang bersangkutan, dalam hal ini Indonesia. Disebut sebagai istimewa, karena tidak perlu melengkapi berbagai persyaratan seperti harus sudah tidak tinggal di Indonesia. Peintaan diberikan kepada orang-orang yang berprestasi dan diharapkan bermanfaat bagi Indonesia secara keseluruhan. Kebanyakan naturalisasi diberikan warga negara keturunan atau yang mempunyai orangtua Indonesia tetapi berkewarganegaraan asing.
Di atas dua cara kewarganegaraan, setiap orang mempunyai keputusan sendiri akan hidupnya. Sesuai asas hak asasi manusia. Dengan demikian, dalam kewarganegaraan, mereka juga mempunyai :
Jadi, kewarganegaraan merupakan bagian dari hak asasi manusia. Namun, negara berhak mengatur, agar jangan sampai merugikan warga negara asli yang sudah setia dengan Indonesia. Selain itu, pengaturan juga dibuat untuk menjaga kepentingan dengan negara asal atau negara tujuan warga negara. Demi hubungan internasional dan makna politik bebas aktif Indonesia. Sekian dan semoga posting kali ini yang berjudul asas kewarganegaraan di Indonesia bermanfaat. Terimakasih.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…