Ada istilah warga negara dan ada istilah penduduk. Kedua hal tersebut memiliki maksud yang hampir mirip, namun sebenarnya dua hal yang berbeda. Meskipun bila dilihat dari pengertiannya, hanya ada sedikit perbedaan. Penduduk adalah semua orang yang tinggal dalam suatu wilayah dan tidak tinggal dalam wilayah, kalau wilayahnya negara berarti disebut penduduk negara. Penduduk negara dapat merupakan warga negara asli dan warga negara asing yang tinggal dan menetap karena tujuan sesuatu. Misalnya warga negara asing yang tinggal sementara untuk berwisata, bekerja, atau mengadakan penelitian di suatu negara. Sedangkan kewajiban warga negara secara umum adalah orang yang tinggal di suatu negara tertentu atau tinggal di negara lain, dan memiliki pengakuan secara resmi sebagai penduduk suatu negara. Berarti warga negara Indonesia adalah orang-orang yang menempati wilayah Indonesia dan wilayah negara lain, dan mendapat pengakuan resmi / tercatat oleh pemerintah Indonesia sebagai penduduk negara Indonesia.
Berdasarkan uraian tersebut berarti bahwa penduduk negara Indonesia mencakup dua aspek, yaitu warga negara Indonesia (yang tinggal di Indonesia dan tidak) dan pengertian warga negara asing yang tinggal sementara di Indonesia. Contoh : TKI yang bekerja dan tinggal di Arab Saudi merupakan warga negara Indonesia yang juga berarti penduduk negara Indonesia. Sementara Mr Smith yang datang ke Indonesia merupakan penduduk Indonesia, namun berstatus sebagai warga negara asing. Kedudukan warga negara Indonesia, yang untuk selanjutnya kita sebut WNI, berbeda. Seorang WNI mempunyai hak dan kewajiban yang sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Orang yang menjadi warga negara asing, selanjutnya disebut WNA, dapat menjadi WNI dengan syarat-syarat tertentu. Dan persyaratan tersebut yang akan kita bahas dalam artikel kita kali ini.
Pengertian Warga Negara Indonesia (WNI)
Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam hukum negara tertinggi, UUD 1945, secara terperinci. Begitu pula dengan siapa saja yang dimaksud dengan orang Indonesia, diatur dalam UUD 1945. Seseorang dapat disebut sebagai WNI, menurut pasal 26 UUD 1945, yaitu :
- Semua orang yang termasuk Bangsa Indonesia asli dan orang dari bangsa lain yang disahkan oleh UU sebagai warga negara
- Dalam UUD 1945, amandemen ke-2, disebutkan bahwa penduduk ialah WNI dan WNA yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia
- Semua hal yang berkaitan dengan penduduk dan warga negara tersebut diatur dalam UU.
Dan undang-undang yang mengatur tentang penduduk dan hubungan negara dengan warga negara di Indonesia adalah Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia (UUKI) tahun 2006. Berdasarkan undang-undang tersebut adalah, seseorang dapat dikatakan sebagai WNI apabila :
- Orang tersebut yang berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dan sebelum berlakunya UUKI tahun 2006 sudah menjadi WNI.
- Anak dari perkawinan yang sah (diakui secara resmi) dari seorang ayah dan ibu WNI
- Anak dari perkawinan yang sah (diakui oleh hukum agama dan negara) antara ayah WNI dengan ibu WNA
- Anak dari perkawinan yang sah (resmi menurut hukum agam dan negara) antara ayah WNA, namun ibunya adalah WNI.
- Orang tersebut adalah anak dari perkawinan yang sah antara ibu WNI dan ayah yang tidak mempunyai pengertian status kewarganegaraan. Sah berarti resmi secara agama dan tercatat dalam catatan negara. Tidak bisa hanya sah secara agama.
- Anak dari perkawinan yang sah antara ibu WNI dan ayah WNA, dan anak tersebut tidak memperoleh kewarganegaraan dari negara asal ayah.
- Anak yang terlahir dari perkawinan yang sah di mana ayah adalah WNI dan telah meninggal dengan masa tenggang 300 hari sebelum kelahiran.
- Anak yang lahir bukan dari perkawinan yang sah namun ibunya adalah WNI
- Anak yang lahir bukan dari perkawinan yang sah dengan ibu WNA dan ayahnya WNI, di mana ayahnya mengakuinya sebagai anak sebelum usia 18 tahun atau sebelum kawin
- Anak yang kelahirannya di wilayah Indonesia dengan status kewarganegaraan ayah dan ibu tidak jelas atau tidak diketahui keberadaannya. Termasuk di dalamnya anak yang terlahir tidak diketahui siapa ayah dan ibunya / diterlantarkan.
- Anak yang lahir di luar wilayah Indonesia dengan ayah dan ibu WNI, namun negara tempat dilahirkannya juga memberikan kewarganegaraan.
- Anak dari ayah atau ibu WNA yang sudah dikabulkan permohonannya menjadi WNI, namun ayah dan ibu telah meninggal sebelum mengucapkan sumpah atau janji setia pada Indonesia.
Ada beberapa WNA yang telah lama menetap dan bekerja di Indonesia jatuh cinta pada Indonesia. Atau ada beberapa orang yang mempunyai suami / isteri WNI, kemudian jatuh cinta pada Indonesia. Beberapa orang itu kemudian ingin syarat menjadi warga negara Indonesia. Padahal dia sudah mempunyai kedudukan warga negara dalam negara yang jelas. Menurut UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia, hal tersebut dpat dilakukan dan diatur oleh undang-undang yang lebih rinci. Dan Undang-Undang kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 Indonesia mengakomodir keinginan warga negara asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia. Meskipun tidak mudah, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi WNA yang ingin menjadi WNI. Syarat tersebut akan sedikit diuraikan di bawah ini:
- Usia 18 Tahun
WNI yang belum berusia 18 tahun, kewarganegaraannya mengikuti orangtua, seperti yang telah disebutkan di atas. Sedangkan orang yang sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, harus mengikuti prosedur menjadi WNI.
- Tinggal di Indonesia
Ketika mengajukan permohonan syarat menjadi warga negara Indonesia, orang tersebut telah tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau telah tinggal di Indonesia paling sedikit 10 tahun tidak dalam waktu berturut-turut. Dibuktikan dengan dokumen-dokumen yang dimiliki.
- Sehat Jasmani dan Rohani
Orang yang mengajukan permohonan menjadi WNI adalah orang yang sehat jasmani dan rohani. Dibuktikan dengan pernyataan sehat dari dokter. Mengapa harus demikian? Karena jangan samapi orang yang ingin menjadi WNI kemudian diterima permohonannya ternyata membawa penyakit menular yang berbahaya.
- Berbahasa Indonesia
Pemohon yang mengajukan permohonan menjadi WNI harus sudah dapat berbahasa Indonesia secara pasif dan aktif. meskipun belum fasih. Karena Bahasa Indonesia adalah bahasa persatuan.
- Mengakui Pancasila dan UUD 1945
Pancasila adalah dasar negara yang menjadi pedoman hidup Bangsa Indonesia. Begitu pula dengan UUD 1945 yang merupakan konstitusi Indonesia. Jadi, orang yang ingin menjadi WNI harus mengakui keduanya. Karena ketika menjadi WNI orang harus tunduk terhadap aturan UUD 1945 dan menjalankan nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi terbuka.
- Tidak Pernah Dipidana
Pemohon tidak boleh orang yang pernah dipidana di negaranya dengan hukuman pidana lebih dari 1 tahun. Karena hukuman lebih dari 1 tahun menandakan tindak pidana kejahatan yang cukup berat.
- Tidak Menjadi Kewarganegaraan Ganda
Ketika resmi menjadi WNI harus rela melepaskan kerwarganegaraan aslinya. Hukum negara Indonesia tidak mengijinkan warga negaranya memiliki kewarganegaraan ganda.
- Mempunyai Pekerjaan Tetap
Orang yang mengajukan permohonan menjadi WNI adalah orang yang mempunyai pekerjaan / penghasilan tetap. Jangan sampai ketika diterima menjadi WNi menjadi beban negara.
- Membayar Kas
Ketika mengajukan permohonan dan diterima, maka pemohon harus membayar sejumlah uang yang ditentukan kepada kas negara sebagai uang pewarganegaraan.
- Surat Keterangan Imigrasi
Syarat tambahan menjadi WNI adalah adanya Surat Keterangan Imigrasi (SKIM), yang berisi keterangan telah tinggal di Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut atau selama minimal 10 tahun tidak berturut-turut. Surat diserahkan kepada Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia di wilayah pemohon tinggal di Indonesia.
- Surat Keterangan dari Kedutaan Besar Negara Pemohon
Pemohon harus mempunyai surat keterangan dari Kedutaan Besar negara asalnya yang menyatakan negara asalnya tidak keberatan apabila pemohon pindah kewarganegaraan.
- Legalisir Semua Dokumen
Semua dokumen dan administrasi yang menjadi syarat untuk menjadi WNI harus dilegalisir. Khusus untuk warga negara Amerika Serikat, semua dokumen harus dilegalisir oleh kedutaan besar Amerika Serikat di Indonesia. Sedangkan untuk pemohon dari negara lain dapat melegalisir semua dokumen di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia di wilayah hukum di mana dia tinggal.
- Surat Keterangan Penghasilan
Surat keterangan penghasilan, berisi pernyataan tentang penghasilan dan pekerjaan pemohon selama ini. Surat ini dikeluarkan oleh kecamatan berdasarkan surat pengantar Kelurahan sesuai surat keterangan perusahaan tempat pemohon bekerja atau surat keterangan dari keluarga tempat dia tinggal.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Surat Keterangan Catatan Kepolisian umumnya untuk mendukung pernyataan tidak pernah dipidana lebih dari 1 tahun selama di negeri asalnya dan juga di Indonesia. Ini diperlukan agar jangan sampai Pemerintah Indonesia menerima permohonan WNI yang ternyata pelarian atas tindakan kejahatan.
- Semua Dokumen Lengkap
Semua dokumen yang disebutkan di atas harus dipenuhi secara lengkap dengan 2 rangkap jika ini ingin menjadi WNI. Selanjutnya proses akan berlangsung selama sekitar 3 sampai 7 bulan, hingga permohonan diterima Pemerintah Indonesia.
- Mengucapkan Janji Setia dan Sumpah Setia
Setelah permohonan diterima, syarat terakhir menjadi WNi adalah mengucapkan sumpah dan janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Isi janji dan sumpah setia tentang kesetiaan pada NKRI dan pengakuan terhadap UUD 1945 dan Pancasila.
Sekian artikel tentang syarat menjadi warga negara Indonesia menurut UUD 1945. Memang tidak mudah, tapi kesungguhan dalam memenuhi syarat-syarat yang diajukan menjadi salah satu pembuktian keinginan untuk menjadi WNI dan menjadi bagian Indonesia tercinta.