Salah satu dari enam Istana Presiden di Indonesia yang dapat dikunjungi oleh masyarakat umum adalah Istana Negara dan Istana Merdeka.
Menurut Prosedur Tetap Nomor 01/RT/06/2009 tentang Pelayanan Kunjungan Masyarakat ke Istana-istana Presiden ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika hendak berkunjung ke Istana Kepresidenan, antara lain sebagai berikut.
Adapun cara mengunjungi Istana Negara di antaranya adalah sebagai berikut.
1. Waktu Berkunjung
Dikarenakan Istana Negara adalah tempat dimana kegiatan kenegaraan berlangsung, masyarakat tidak bisa sembarangan datang berkunjung ke Istana Negara.
Dalam arti ada waktu-waktu tertentu dimana masyarakat dapat mengunjungi Istana Negara yaitu hari Sabtu dan Minggu pukul 09.00-16.00.
2. Parkir kendaraan
Parkir kendaraan pengunjung di halaman parkir Sekretariat Negara (untuk kendaraan sepeda motor/sedan/minibus) atau IRTI Monas (untuk kendaran bus).
3. Mendaftar secara langsung
Untuk bisa mengunjungi Istana Negara yang notabene ada di Jakarta, tidak perlu mengajukan surat permohonan tetapi dapat langsung datang ke tempat pendaftaran ISTURA atau Istana Untuk Rakyat.
Pendaftaran dilakukan oleh pihak yang akan berkunjung/ketua rombongan di tempat pendaftaran ISTURA, pintu masuk Sekretariat Negara, Jalan Majapahit, Jakarta.
4. Menukar kartu identitas diri dengan kartu identitas Pengunjung ISTURA
Setelah mendaftarkan diri, pengunjung menyerahkan kartu identitas diri untuk ditukarkan dengan kartu identitas (ID) Pengunjung ISTURA. Untuk rombongan, ketua rombongan menyerahkan kartu identitas semua anggota rombongan dewasa.
5. Pengunjung memasuki ruang tunggu.
Setelah memperoleh kartu identitas (ID) Pengunjung ISTURA, pengunjung memasuki ruang tunggu.
6. Pengunjung melalui alat pendeteksi logam (security door)
Kemudian pengunung harus melalui alat pendeteksi logam atau security door dan menuju kendaraan bus yang mengantarkan ke Gedung Serba Guna untuk menyaksikan film dokumenter Istana-istana Presiden.
7. Rute dan obyek kunjungan
8. Hal-hal yang tidak boleh dilakukan
Dalam pelaksanaan kunjungan ke Istana Presiden para pengunjung tidak diperkenankan melakukan hal-hal berikut.
9. Alamat yang dapat dihubungi
Bagi yang berencana mengunjungi Istana Negara dapat menghubungi alamat berikut.
Biro Istana-istana, Rumah Tangga Kepresidenan
Jln. Veteran No. 16, Jakarta 10110
Tlp. (021) 23545001 ext. 7267, 7171
Faks. (021) 3442224.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…