Pemerintahan

Cara Mengunjungi Istana Negara yang Harus Diketahui

Salah satu dari enam Istana Presiden di Indonesia yang dapat dikunjungi oleh masyarakat umum adalah Istana Negara dan Istana Merdeka.

Menurut Prosedur Tetap Nomor 01/RT/06/2009 tentang Pelayanan Kunjungan Masyarakat ke Istana-istana Presiden ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika hendak berkunjung ke Istana Kepresidenan, antara lain sebagai berikut.  

  • Gratis.
    Ya, untuk mengunjungi Istana Presiden di Indonesia, baik yang di Jakarta maupun di daerah tidak dipungut biaya alias gratis.
  • Tidak ada batasan usia.
    Siapapun dapat datang berkunjung ke Istana Negara, dalam arti tidak ada batasan usia. Hal ini berbeda dengan Istana Presiden yang ada di daerah.
  • Pakaian.
    Untuk bisa masuk ke Istana Negara dan Istana Kepresidenan lainnya harus berpakaian sopan dan rapi.
    • Laki-laki sebaiknya mengenakan kemeja, celana panjang, dan bersepatu. Tidak diperkenankan mengenakan pakaian santai, celana berbahan jeans, dan T-shirt.
    • Perempuan, jika mengenakan rok paling pendek sebatas bawah lutut, blus berlengan, setelan celana panjang atau busana muslim, dan bersepatu atau selop. Tidak diperkenankan mengenakan pakaian santai, celana/rok berbahan jeans, dan T-shirt.  
  • Berlaku sopan dan menjaga ketertiban.
    Selama berkunjung ke Istana Negara dan Istana Kepresidenan lainnya, para pengunjung harus menjaga tingkah laku, sopan santun, dan ketertiban.

Adapun cara mengunjungi Istana Negara di antaranya adalah sebagai berikut.

1. Waktu Berkunjung

Dikarenakan Istana Negara adalah tempat dimana kegiatan kenegaraan berlangsung, masyarakat tidak bisa sembarangan datang berkunjung ke Istana Negara.

Dalam arti ada waktu-waktu tertentu dimana masyarakat dapat mengunjungi Istana Negara yaitu hari Sabtu dan Minggu pukul 09.00-16.00.

2. Parkir kendaraan

Parkir kendaraan pengunjung di halaman parkir Sekretariat Negara (untuk kendaraan sepeda motor/sedan/minibus) atau IRTI Monas (untuk kendaran bus).

3. Mendaftar secara langsung

Untuk bisa mengunjungi Istana Negara yang notabene ada di Jakarta, tidak perlu mengajukan surat permohonan tetapi dapat langsung datang ke tempat pendaftaran ISTURA atau Istana Untuk Rakyat.  

Pendaftaran dilakukan oleh pihak yang akan berkunjung/ketua rombongan di tempat pendaftaran ISTURA, pintu masuk Sekretariat Negara, Jalan Majapahit, Jakarta.

4. Menukar kartu identitas diri dengan kartu identitas Pengunjung ISTURA

Setelah mendaftarkan diri, pengunjung menyerahkan kartu identitas diri untuk ditukarkan dengan kartu identitas (ID) Pengunjung ISTURA. Untuk rombongan, ketua rombongan menyerahkan kartu identitas semua anggota rombongan dewasa.

5. Pengunjung memasuki ruang tunggu.

Setelah memperoleh kartu identitas (ID) Pengunjung ISTURA, pengunjung memasuki ruang tunggu.

6. Pengunjung melalui alat pendeteksi logam (security door)

Kemudian pengunung harus melalui alat pendeteksi logam atau security door dan menuju kendaraan bus yang mengantarkan ke Gedung Serba Guna untuk menyaksikan film dokumenter Istana-istana Presiden.

7. Rute dan obyek kunjungan

  • Masuk areal Istana melalui pintu gerbang Masjid Baiturrahim.
  • Menuju halaman depan Istana Merdeka.
    • Foto bersama di tangga depan Istana Merdeka.
    • Masuk ke dalam Istana Merdeka.
    • Keluar pintu serambi halaman tengah Istana Merdeka;
  • Menuju halaman depan kantor Presiden.
  • Melewati serambi Istana Negara yang menghadap halaman tengah.
  • Melewati koridor samping Wisma Negara untuk melihat display foto
  • Kegiatan Presiden dan Ibu Negara.
  • Keluar mengakhiri obyek wisata melalui pintu gerbang Masjid Baiturrahim.
  • Rombongan dengan menaiki bus yang sama diantar kembali ke tempat pendaftaran dan menukar ID Pengunjung ISTURA dengan kartu identitas diri.

8. Hal-hal yang tidak boleh dilakukan

Dalam pelaksanaan kunjungan ke Istana Presiden para pengunjung tidak diperkenankan melakukan hal-hal berikut.

  • Membawa senjata api, senjata tajam, dan obat-obatan terlarang
  • Membawa tas dan/atau pembungkus lainnya
  • Membawa makanan dan minuman selama berkunjung ke dalam Istana Presiden
  • Membawa kamera/video kamera karena untuk Istana Presiden di Jakarta, disediakan pelayanan foto oleh petugas.
  • Menyentuh/memegang benda-benda koleksi atau lukisan
  • Merusak tanaman dan mengganggu binatang peliharaan yang ada di lingkungan Istana Presiden
  • Membawa binatang peliharaan ke areal Istana Presiden.

9. Alamat yang dapat dihubungi

Bagi yang berencana mengunjungi Istana Negara dapat menghubungi alamat berikut.
Biro Istana-istana, Rumah Tangga Kepresidenan
Jln. Veteran No. 16, Jakarta 10110
Tlp. (021) 23545001 ext. 7267, 7171
Faks. (021) 3442224.

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

1 year ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

2 years ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

2 years ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

2 years ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

2 years ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

2 years ago