Setiap negara yang sudah menyatakan diri berdaulat dan telah memenuhi syarat berdirinya negara harus berhubungan dengan negara lain dalam kerangka hubungan internasional dan organisasi internasional. Hubungan ini terjadi karena setiap negara pada dasarnya tidak dapat berdiri sendiri. Semua negara saling membutuhkan satu sama lain. Hubungan antara negara tersebut ada dalam bentuk hubungan bilateral dan hubungan multilateral.
Dalam hubungan bilateral, yaitu hubungan dan kerjasama antar dua negara umumnya akan saling mengirimkan perwakilannya ke masing-masing negara. Perwakilan berupa duta, konsulat, atase, dan staf beserta karyawan lain yang diperlukan dan keluarganya. Mereka tinggal di sebuah gedung yang disebut sebagai gedung konsulat atau gedung kedutaan. Dan sesuai kesepakatan internasional, wilayah tersebut adalah wilayah ekstrateritorial sebuah negara. Yaitu wilayah contoh kedaulatan hukum dan berlaku hukum-hukum negara tersebut meskipun wilayahnya tidak berada dalam negara. Karena itu akhirnya melahirkan apa yang disebut sebagai hak istimewa atau kekebalan diplomatik pada seluruh perwakilan dan stafnya.
Ada 3 teori yang menjadi landasan kekebalan diplomatik, yaitu :
Para diplomat memilki banyak keistimewaan. Walaupun pada beberapa kasus, hak ini disalahgunakan, tetapi sangat bermanfaat jika antara negara penerima dan pengirim terjadi sengketa. Beberapa contoh kekebalan diplomatik, antara lain :
Setiap perwakilan suatu negara yang bertempat di negara penerima mendapatkan kekebalan diplomatik pribadi. Salah satunya adalah hak untuk mendapat perlindungan istimewa atas pribadi dan hartanya. Hak ini didapat dari pemerintah setempat. Jika terjadi kekacauan atau sengketa di negara penerima, maka negara penerima wajib melindungi mereka seperti layaknya tamu, sampai mereka kembali ke negaranya masing-masing. Jika terjadi kejahatan atas pribadi dan harta, maka pemerintah memperlakukannya sama dengan warga negara mereka dengan mengusut kejahatan tersebut sampai tuntas.
Perwakilan negara / Kedutaan / Konsulat bebas dari segala macam alat-alat paksaan yang bisa membuat mereka membicarakan sesuatu masalah baik itu perdata maupun pidana. Di dalam gedung dan rumah perwakilan negara tidak boleh diberikan monitor atau yang sejenisnya untuk memata-matai aktivitas dan smeua kegiatan yang terjadi di dalamnya.
Setiap perwakilan negara yang berada di wilayah negara lain tidak mempunyai kewajiban bersaksi jika terjadi kejahatan di wilayah yang dia diami. Meskipun kejahatan berada di rumahnya sendiri.
Setiap pejabat / konsulat dan keluarganya bebas dari semua pajak langsung seperti pajak penghasilan, pajak pendapatan negara, pajak kendaraan bermotor , dan sebagainya. Mereka hanya wajib membayar pajak pajak tanah (jika memiliki tanah dan bangunan di luar kediaman resmi), pajak retribusi (seperti parkir), dan bea materai.
Semua pegawai konsulat dan kedutaan bebas dari pajak bea pabean, misanya bea cukai, bea masuk, bea keluar semua barang-barang yang mereka bawa, termasuk barang-barang rumah tangga.
Kantor perwakilan diplomatik dan kediaman beserta keluarganya tidak boleh dimasuki tanpa ijin dengan alasan apapun oleh intitusi negara penerima. Misalnya ada kejahatan, maka intistusi hukum negara penerima tidak berhak memeriksanya tanpa ijin. Memasuki rumah tanpa ijin hanya diperbolehkan jika dalam keadaan darurat seperti kebanjiran, kebakaran, dan bencana lainnya.
Kantor perwakilan diplomatik dan rumah kediamannya boleh memasang bendera negaranya tanpa harus didampingi oleh bendera negara penerima.
Dengan semua kekebalan diplomatik yang dimilikinya, maka kantor perwakilan dan rumahnya mempunyai hak asy atau hak suaka politik. Mereka berhak menerima siapa saja yang masuk dan meminta perlindungan kepada mereka.
Semua surat, dokumentasi, dan semua yang berhubungan dengan korespondensi kepada perwakilan dan keluarganya kebal dari sensor. Termasuk dalam kekebalan ini adalah tidak boleh ada tindakan menghalang-halangi dari negara penerima dari kurir diplomatkc yang datang untuk menyampaikan dan emnerima pesan, dimana kurir tersebut mempunyai paspor resmi.
Dalam Konvensi Wina tahun 1961, dinyatakan bahwa seorang pejabat diplomatik kebal dari yuridiksi proses peradilan pidana dan perdata negara penerima. Berdasarkan hal tersebut, meskipun seorang pejabat diplomatik melakukan kejahatan terhadap negara penerima sehingga mengganggu keamanan, maka pihak negara penerima hanya bisa menahannya sementara. Biasanya pejabat tersebut dipulangkan kembali ke negaranya. Hal ini berlaku atas semua tindak kejahatan pidana dan perdata.
Demikian contoh kekebalan diplomatik yang berlaku secara internasional. Dengan berdasarkan Konvensi Wina pula, kekebalan diplomatik ini diberikan atau berlaku kepada :
Dan secara garis besar beberapa kekebalan diplomatik yang didapatkan oleh pejabat perwakilan negara dibagi menjadi 2 besar, yaitu :
Kekebalan ini merupakan pernyataan bahwa semua yang mendapatkan kekebalan ini tidak dapat ditangkap atau ditaahn pleh alat dan negara semua lembaga hukum negara penerima.
Immunity juga mengacu kepada hasil Konvensi Wina, 1961. Kekebalan ini meliputi kekebalan pribadi, kekebalan kantor perwakilan dan kediaman, dan kekebalan dalam hal korespondensi. Contoh dari kekebalan ini yang sudah diuraikan di atas.
Seperti telah disebutkan sebelumnya, bahwa kekebalan diplomatik sering disalahgunakan oleh penerimanya. Jika hal ini terjadi, maka negara penerima dapat mengajukan keberatannya terhadap kementerian luar negeri negara perwakilan yang bersangkutan. Selanjutnya, pejabat diplomatik dapat dipanggil pulang sebelum masa tugasnya habis.
Demikian artikel tentang contoh kekebalan diplomatik dalam hubungan internasional. Intinya. seorang pejabat diplomatik tetap mendapatkan contoh hak dan kewajibab warga negara asalnya meskipun tinggal di negara lain. Semoga bermanfaat bagi kita semua.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…