Tidak dapat dipungkiri bahwa di setiap negara tentunya terjadi sebuah kasus yang beragam, mulai dari kasus ringan sampai berat. Untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut tentunya membutuhkan lembaga untuk mengadilinya. Di Indonesia sendiri sudah terdapat berbagai macam lembaga penegak hukum dengan fungsi tugas yang berbeda pula, salah satunya adalah peradilan agama. Lalu, apa saja contoh peradilan agama di Indonesia?
1. Peradilan Tinggi Agama
Contoh peradilan agama yang pertama tidak lain adalah peradilan tinggi agama. Adapun yang dimaksudkan disini adalah peradilan agama Islam seperti yang telah diatur dalam UU no 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Dalam proses pelaksanaan hukum, peradilan agama merupakan bagian dari pelaksana kehakiman untuk rakyat yang menginginkan keadilan terutama bagi mereka yang beragama Islam terkait tindak perkara atau pidana tertentu.
Kekuasaan hakim dalam lingkup peradilan agama terbagi menjadi 2, yaitu peradilan tinggi yang berkedudukan di tingkat Provinsi, dan peradilan pertama yang berkedudukan di tingkat Kota atau Kabupaten suatu daerah. Untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, maka peradilan tinggi agama tentunya memiliki struktur keanggotaan yang terdiri atas ketua, hakim anggota, sekretaris serta panitera.
Adapun tugas dan wewenang peradilan tinggi agama diantaranya adalah:
2. Peradilan Agama Khusus
Mahkamah Syariah adalah contoh peradilan agama yang merupakan salah satu dari peradilan khusus yang menyelesaikan tindak perkara pidana secara syariat Islam. Kedudukan dari lembaga ini juga terdiri atas 2 daerah, yaitu di tingkat Provinsi dan di tingkat Kota atau Kabupaten. Adapun kekuasaan dan kewenangannya sama seperti wewenang pengadilan tinggi dan negeri, akan tetapi perbedaanya terletak pada penambahan kekuasaan dan kewenangan lain yang memiliki kaitan dengan kehidupan bermasyarakat sesuai dengan syariat Islam yang telah ditetapkan dalam Qanun. Lembaga ini juga menyelesaikan perkara lain dalam bidang Al-Ahwal al-Syakhsiyah, Mu’amalat dan Jinayah.
Dalam bidang Al-Ahwal al-Syakhsiyah atau hukum keluarga, Mahkamah Syariah menyelesaikan perkara yang telah diatur dalam pasal 49 UU no 3 tahun 2006 yang merupakan perubahan dari UU no 7 tahun 1989, pengecualian kasus tentang waqaf, shadaqah, hibah, zakat serta infaq. Sedang dalam bidang muamalat atau hukum perdata Mahkamah Syariah menyelesaikan dalam hukum benda ataupun perikatan, contohnya disini adalah jual beli, permodalan, bagi hasil usaha, hak kuasa, pinjaman perbankan dan lain sebagainya. Kemudian dalam bidang hukum pidana atau jinayat sudah diatur dalam salah satu Qanun, yaitu Qanun nomor 11 tahun 2002 yang berisi tentang pelaksanaan syariat Islam dalam bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam. Dalam Qanun ini disebutkan bahwa terdapat setidaknya terdapat 5 contoh pelanggaran norma agama atau perbuatan yang dianggap sebagai tindak pidana, diantaranya adalah:
Dalam menjalankan fungsi tugasnya, Mahkamah Syariah memiliki 2 macam kewenangan, yaitu:
Kewenangan relatif atau sering disebut sebagai kompetensi relatif merupakan kewenangan untuk melakukan proses penerimaan, pemeriksaan, pengadilan serta proses penyelesaian perkara yang telah diajukan kepada lembaga tersebut. Proses tersebut biasanya didasarkan pada wilayah hukum pengadilan masing-masing terkait dimana pihak yang tergugat tinggal. Misalkan yang tergugat berada di wilayah Bogor, maka proses tersebut akan berlangsung di Bogor sampai selesai.
Nah itulah contoh peradilan agama di Indonesia beserta dengan wewenang yang dimilikinya.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…