Lembaga Negara

Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal dan Contohnya

Pembagian kekuasaan secara horizontal merupakan pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga negara atau lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif dan yudikatif). Berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara horizontal pembagian kekuasaan negara dilakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.

Pembagian kekuasaan pada tingkatan pemerintahan pusat berlangsung antara lembaga-lembaga negara yang sederajat. Sedangkan pada tingkat pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pergeseran kekuasaan negara

Pergeseran yang dimaksud yaitu pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif dan yudikatif) menjadi enam kekuasaan negara, antara lain sebagai berikut.

1. Kekuasaan konstitutif

Yaitu Kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan kostitutif dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah serta menetapkan Undang-Undang Dasar.

2. Kekuasaan eksekutif

Yaitu kekuasaan untuk menjalankan Undang-Undang dan penyelenggaraan pemerintahan Negara. Kekuasaan ini dikepalai oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

3. Kekuasaan legislatif

Yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan legislatif dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.

4. Kekuasaan yudikatif

Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebaga imana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal tersebut menyatakan bahwa Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

5. Kekuasaan eksaminatif

Kekuasaan eksaminatif atau inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.

6. Kekuasaan moneter

Yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan yang keenam ini dijalankan oleh Bank Indonesia.

Bank Indonesia merupakan bank sentral di Indonesia sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 23 D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan indepedensinya diatur dalam undang-undang.

Kemudian kekuasaan secara horizontal diartikan juga sebagai konsep yang mengacu pada pembagian kekuasaan di antara tiga cabang pemerintahan, yaitu kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Konsep ini didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan atau checks and balances yang bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

Kekuasaan eksekutif memiliki kewenangan untuk menjalankan dan melaksanakan kebijakan publik yang telah ditetapkan oleh kekuasaan legislatif dan yudikatif. Kekuasaan legislatif memiliki kewenangan untuk membuat undang-undang dan menetapkan kebijakan publik, sedangkan kekuasaan yudikatif memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum dan menyelesaikan sengketa.

Salah satu contoh konsep pembagian kekuasaan secara horizontal di Indonesia adalah dalam hal pengambilan keputusan dalam pembentukan undang-undang. Undang-undang disusun dan ditetapkan oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), sedangkan presiden memiliki kewenangan untuk mengesahkan undang-undang tersebut.

Kemudian, Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari kekuasaan yudikatif memiliki kewenangan untuk memeriksa dan menegakkan konstitusionalitas dari undang-undang tersebut. Dalam praktiknya, pembagian kekuasaan secara horizontal di Indonesia dilaksanakan melalui mekanisme pengambilan keputusan yang melibatkan keterlibatan ketiga cabang pemerintahan tersebut.

Misalnya, ketika DPR menetapkan suatu undang-undang, presiden dapat menolak untuk mengesahkan undang-undang tersebut jika dianggap tidak sesuai dengan kepentingan nasional atau konstitusi. Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi dapat memeriksa dan menegakkan konstitusionalitas undang-undang tersebut jika diajukan oleh pihak yang berkepentingan.

Pembagian kekuasaan secara horizontal di Indonesia bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan bahwa setiap cabang pemerintahan dapat berfungsi secara independen namun tetap saling terkait dan bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama.

Contoh Lembaga Kekuasaan Secara Horizontal

Lembaga kekuasaan secara horizontal atau badan-badan negara yang terlibat dalam pembagian kekuasaan secara horizontal di Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Kekuasaan Legislatif: DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), yang terdiri dari anggota-anggota yang dipilih oleh rakyat melalui Pemilihan Umum (Pemilu). DPR mempunyai wewenang untuk membuat undang-undang dan mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah.
  2. Kekuasaan Eksekutif: Presiden dan Wakil Presiden, yang dipilih melalui Pemilihan Umum (Pemilu). Presiden mempunyai wewenang untuk menjalankan dan melaksanakan kebijakan publik, memimpin pemerintahan, dan mengambil keputusan dalam bidang politik, ekonomi, dan sosial.
  3. Kekuasaan Yudikatif: Mahkamah Agung, yang merupakan lembaga yudikatif tertinggi di Indonesia dan bertanggung jawab untuk menegakkan hukum serta menyelesaikan sengketa secara adil dan transparan.
  4. Komisi Yudisial, bertugas untuk menjaga independensi dan integritas lembaga yudikatif, serta menyelesaikan sengketa antara lembaga yudikatif dengan lembaga eksekutif atau legislatif.
  5. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bertugas untuk memberantas korupsi yang terjadi di semua lapisan masyarakat dan lembaga negara.
  6. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bertugas untuk memeriksa dan mengawasi pengelolaan keuangan negara oleh pemerintah, termasuk penggunaan anggaran dan pelaksanaan proyek-proyek pemerintah.
  7. Ombudsman Republik Indonesia, bertugas untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa antara masyarakat dengan lembaga pemerintah, serta mengawasi dan mempromosikan penegakan hak asasi manusia.

Ketujuh lembaga di atas memiliki peran yang sangat penting dalam menjalankan sistem pemerintahan Indonesia yang demokratis, transparan, dan akuntabel. Melalui kerja sama dan pengawasan yang efektif antara lembaga-lembaga ini, diharapkan pembagian kekuasaan secara horizontal dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

1 year ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

2 years ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

2 years ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

2 years ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

2 years ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

2 years ago