Dilihat dari sejarah kemerdekaan Indonesia, Peradilan Militer sebenarnya sudah hadir sejak upaya bangsa Indonesia mengusir penjajah, hanya saja memang tidak langsung bernama Peradilan Militer. Terlebih lagi dasar hukum yang mengatur mengenai Peradilan Militer juga berubah-ubah sesuai dengan perkembangan wewenang, hak, serta kewajibannya.
Dimana sekarang Peradilan Militer memiliki kedudukan dibawah Mahkamah Agung, dan memiliki 4 macam tingkatan Pengadilan Militer didalamnya yang juga memiliki peranan penting dalam upaya mengatasi kejahatan-kejahatan tindak pidana militer yang terjadi. Lantas apa saja contoh Peradilan Militer dalam mengatasi tindak pidana militer tersebut? mari simak ulasan berikut mengenai contoh Peradilan Militer di Indonesia.
Peradilan Militer
Sebelum masuk dalam pembahasan mengenai contoh Peradilan Militer, perlu dipahami juga mengenai apa yang disebut sebagai Peradilan Militer dan juga tugas serta wewenangnya, terutama yang berkaitan dengan kejahatan tindak pidana militer. Peradilan Militer sendiri merupakan suatu lingkungan peradilan yang ada di bawah Mahkamah Agung , dimana bertugas dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman yang berhubungan dengan kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan tindak pidana militer. Dalam pelaksanaan perannya, ada empat tingkatan Pengadilan Militer didalam lingkup Peradilan Militer. Ke empat tingkatan Pengadilan Militer tersebut diantaranya adalah:
Keempat Peradilan Militer diatas juga merupakan bagian dari proses peradilan pidana dilingkungan militer . dimana dari keempat tingkatan Pengadilan Militer didalam lingkungan Peradilan Militer tersebut, sebenarnya sudah dapat dilihat tugas maupun wewenang Peradilan Militer itu sendiri, dimana berkaitan dengan tindak pidana militer yang terjadi sesuai dengan pangkat atau tingkat keanggotaan. Selain itu, sama seperti wewenang Pengadilan Tinggi maupun Pengadilan lainnya di Indonesia, secara umum tugas dan wewenang dari Peradilan Militer juga memiliki dasar hukum sendiri yang diatur didalam pasal 9 UU No.31 Tahun 1997, dimana dapat disimpulkan sebagai berikut:
Itulah dia beberapa tugas dan wewenang dari Peradilan Militer yang juga dimaksudkan demi menjaga tujuan ketahanan nasional bersama oleh para prajurit maupun anggota dalam lingkungan militer. Setelah mengetahui tugas dan wewenangnya, maka dapat digunakan pula untuk melihat beberapa kasus yang terjadi di Indonesia yang dapat masuk pada lingkungan Peradilan Militer. Seperti contoh Peradilan Militer yang akan dibahas berikut ini.
Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, bahwa Peradilan Militer melalui tingkatan Pengadilan Militernya juga bertugas dalam mengatasi kejahatan-kejahatan tindak pidana militer, maka salah satu contoh yang dapat diambil adalah tindakan kriminal yang dilakukan anggota atau pajuritnya. Setiap anggota atau prajurit yang melakukan tindakan atau kejahatan kriminal maka akan di adili melalui Pengadilan Militer dilingkungan Peradilan Militer.
Sebagai contoh seperti pada kasus tindakan kriminal yang dilakukan oleh 3 anggota Korps Pasukan Khusus atau Kopassus TNI Angkatan Darat di LP Sleman. Dimana ketiga anggota tersebut dinyatakan melakukan pembunuhan berencana terhadap tahanan di LP Sleman, dan dijatuhi hukuman penjara serta di pecat dari lingkungan militer. Kejahatan yang terjadi tersebut diadili melalui Pengadilan Militer dan diputuskan oleh majelis hakim di lingkungan Peradilan Militer.
Desersi juga merupakan salah satu tindak pidana militer yang diadili oleh Pengadilan Militer di lingkungan Peradilan Militer. Desersi sendiri merupakan suatu tindakan pidana militer, dimana anggota atau prajurit mengingkari tugas dan jabatannya sebagai bagian didalam lingkungan militer.
Atau dengan kata lain anggota atau prajurit tersebut pergi, atau meninggalkan tugas dan kewajibannya sebagai anggota kemiliteran tanpa adanya tujuan untuk kembali. Ketika prajurit atau anggota melarikan diri atau pergi begitu saja maka akan dianggap sebagai tindak pidana militer yang akan di adili dalam sidang Pengadilan Militer dilingkungan Peradilan Militer.
Contoh selanjutnya dalam Peradilan Militer adalah adanya pelanggaran terhadap tata tertib yang telah diatur berdasarkan Undang-Undang yang berlaku oleh anggota atau prajurit yang bertugas. Artinya bahwa seorang prajurit harus dapat mematuhi peraturan yang telah di bentuk, ketika peraturan tersebut dilanggar, dan bahkan dapat menghasilkan ancam bagi stabilitas Indonesia, baik contoh ancaman non militer maupun ancaman militer, maka anggota atau prajurit tersebut akan diadili sesuai dengan ketentuan Pengadilan Militer dilingkungan Peradilan Militer. Termasuk juga dengan adanya pelanggaran HAM oleh anggota atau prajurit didalam lingkungan militer, sebagai contoh seperti pelanggaran HAM oleh TNI.
Itulah dia beberapa contoh dari Peradilan Militer dan juga kasus yang dapat masuk didalam lingkungan Peradilan Militer di Indonesia. Selain beberapa contoh diatas, sebenarnya masih banyak juga beberapa kasus dan ketentuan yang dapat masuk dalam Peradilan Militer di lingkungan Peradilan Militer sesuai dengan Undang-Undang yang mengaturnya. Semoga informasi diatas dapat bermanfaat.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…