Categories: Pemerintahan

6 Fungsi MPR RI : Menurut UUD 1945 dan Penjelasannya

MPR atau Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan suatu lembaga tinggi negara dalam sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia yang memiliki tugas, wewnang, dan fungsi yang secara khusus diatur dalam Undang-undang. MPR juga dapat didefinisikan sebagai suatu lembaga legislatif yang berfungsi untuk menetapkan Undang-Undang Dasar sebagai kebijakan tertinggi suatu negara.

Keanggotan MPR

Keanggotaan MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang terpilih dalam pemilu. Hal tersebut sangat berbeda dengan sistem keanggotaan MPR pada masa sebelum terjadinya reformasi, dimana lembaga legislatif ini keanggotaannya terdiri dari anggota DPR, utusan daerah, serta utusan golongan yang ditetapkan sesuai dengan sistem perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini anggota dari Majelis permusyawaratan Raktyat ini terdiri dari 692 orang, 560 orang diantaranya adalah merupakan anggota DPR dan 132 orang lainnya merupakan anggota DPD. Masa jabatan masing-masing anggota MPR adalah 5 tahun dan akan berakhir pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah atau janji di depan Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna yang diselenggarakan MPR.

Selama masa jabatannya, anggota MPR memiliki beberapa hak serta kewajiban yang harus mereka emban dengan sebaik-baiknya.

[accordion]
[toggle title=”Hak-hak Anggota MPR antara lain adalah :”]

  • Hak untuk pengajuan usul terkait dengan perubahan pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
  • Hak untuk menentukan sikap dan memilih dalam proses pengambilan keputusan.
  • Hak untuk memilih dan dipilih
  • Hak untuk melakukan pembelaan diri
  • Hak imunitas
  • Hak protokoler
  • Hak keuangan dan administratif

[/toggle]
[toggle title=”Sedangkan kewajiban-kewajiban anggota MPR antara lai adalah :”]

  • Kewajiban untuk selalu memegang teguh serta mengamalkan pancasila
  • Kewajiban untuk selalu mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
  • Kewajiban untuk selalu menjaga keutuhan negara kesatuan republik Indonesia serrta mempertahankan dan memelihara kerukunan
  • Kewajiban untuk selalu mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan tertentu.
  • Kewajiban untuk selalu melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat serta wakil daerah.

[/toggle]
[/accordion]

Selain anggota, lembaga tertinggi negara ini terdiri atas fraksi-fraksi dan kelompok anggota, dimana :

  • Fraksi merupakan pengelompokan dari anggota MPR berdasarkan partai politik yang bertujuan agar MPR dang anggotanya mampu menjalankan tugas sebagai wakil dari rakyat secara optimal.
  • Kelompok anggota merupakan pengelompokan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang berasal dari seluruh anggota Dewan perwakilan Daerah (DPD), dimana tujuan dari pembentukan kelompok anggota ini adalah agar kinerja MPR dan DPD sebagai perwakilan daerah dapat berjalan dengan optimal.

Sama seperti lembaga-lembaga pemerintah lainnya, MPR juga memiliki alat kelengkapan yang terdiri atas :

  • Pimpinan MPR, yang terdiri atas 1 orang ketua yang merupakan anggota dari Dewan Perwakilan Rakyat, 2 orang wakil ketua yang merupakan anggota DPR, dan 2 orang wakil ketua yang merupakan anggota DPD. Pemilihan pimpinan MPR ini ditetapkan dalam sidang paripurna yang diadakan oleh MPR.
  • Panitia Ad Hoc, yang terdiri atas seorang ketua dan anggota yang berjumlah minimal 5% dari jumlah anggota dan maksimal 10% dari jumlah anggota MPR yang berasal dari anggota DPR dan DPD.

Sebagai lembaga tertinggi negara, MPR melakukan sidang paling sedikit 2 kali dalam lima tahun. Sebuah sidang MPR dianggap sah apabila memenuhi persyaratan antara lain:

  • Untuk memberhentikan presiden/ wakil presiden, sidang MPR harus dihadiri paling tidak 3/4 dari jumlah anggota lembaga tersebut.
  • Dalam rangka mengubah serta menetapkan Undang-undang Dasar, sidang MPR setidaknya harus dihadiri oleh 2/3 dari jumlah keseluruhan anggota MPR
  • Dan untuk sidang-sidang yang lain, anggota yang hadir setidaknya 50% + 1

Dan keputusan hasil sidang MPR akan dianggap sah apabila :

  • Untuk memberhentikan presiden / wakilnya, 2/3 anggota yang hadir harus menyetujui keputusan tersebut.
  • Sedangkan untuk perkara lainnya, keputusan MPR harus disetujui setidaknya oleh 50% + 1 anggota yang hadir.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memiliki tugas, wewenang dan fungsi yang diatur dalam Undang-undang. Adapaun tugas, wewenang, serta fungsi MPR menurut UUD 1945 antara lain adalah :

1. Mengadakan perubahan serta penetapan Undang-Undang

Salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Majelis permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah mengadakan perubahan serta penetapan pasal-pasal Undang-Undang Dasar tahun 1945. Namun, para anggota dari lembaga tersebut tidak dapat mengajukan usulan terkait dengan perubahan pada pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta perubahan bentuk dari negara kesatuan republik Indonesia.

Hal-hal yang harus diperhatikan saat mengajukan usul perubahan pasal Undang-Undang Dasar 1945 antara lain adalah :

  • Diajukan oleh setidaknya 1/3 dari seluruh jumlah anggota MPR.
  • Mengajukan usulan tersebut secara tertulis serta menunjukkan pasal-pasal dari Undang-Undang Dasar yang hendak diubah, dilengkapi dengan alasan-alasan diadakannya perubahan.

Usulan perubahan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut selanjutnya diajukan kepada pimpinan MPR yang nantinya pimpinan MPR akan mengadakan pemeriksaan terkait dengan kelengkapan syarat-syarat usulan tersebut. Untuk melakukan pemeriksaan kelengkapa syarat-syarat tadi, pimpinan MPR akan mengadakan diskusi dengan para ketua fraksi serta ketua kelompok anggota. Pemeriksaan biasanya memakan waktu hingga 30 hari sejak usulan perubahan Undang-Undang Dasar tersebut diterima oleh pimpinan MPR.

Apabila usulan tidak memenuhi persyaratan, pimpinan MPR akan melakukan penolakan usulan perubahan secara tertulis yang disertai dengan alasan-alasannya. Dan apabila usulan perubahan UUD 1945 telah memenuhi persyaratan atas kelengkapannya, maka pimpinan MPR akan mengadakan sidang paripurna. Untuk selanjutnya, MPR dapat melakukan perubahan pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 apabila dalam sidang paripurna setidaknya ada 50% yang ditambah 1 anggota MPR yang menyatakan setuju atas usulan perubahan tersebut.

2. Melakukan pelantikan presiden serta wakil presiden hasil pemilu

Sebelum berlangsungnya masa reformasi, Majelis Permusyawaratan Rakyat berhak untuk melakukan pemilihan presiden dan wakil presiden, Namun sejak tanggal 9 Nopember 2001 tepatnya dalam sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat ke-7 , MPR mencabut kewenangan tersebut dan memutuskan bahwa presiden dan wakil presiden akan dipilih langsung oleh rakyat. Dan untuk selanjutnya, MPR hanya berwewenang untuk melantik presiden dan wakil presiden hasil pilihan rakyat dalam pemilu.

3. Memberhentikan presiden dan / atau wakil presiden

Saat presiden dan / atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku, seperti melakukan penghianatan, korupsi, atau tindak pidana lainnya di depan Mahkamah Konstitusi, maka Dewan perwakilan Rakyat (DPR) dapat mengajukan usul untuk memberhentikan presiden dan / atau wakil presiden kepada MPR memberhentikan presiden dan / atau wakil presiden dalam masa jabatannya sesuai dengan Undang-Undang Dasar tahun 1945. Untuk memutuskan hal tersebut, maka MPR akan melakukan sidang paripurna yang dihadiri setkurang-kurangnya 3/4 anggota MPR. Dan hasil keputusan terkait pemberhentian presiden dan/ atau wakil presiden harus disetujui sekurang-kurangnya oleh 2/3 dari anggota yang hadir.

4. Melakukan Pelantikan wakil presiden menjadi presiden

Seorang wakil presiden dapat menggantikan posisi presiden apabila pada saat itu presiden berhenti, diberhentikan, atau presiden tidak lagi mampu melaksanakan segala tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan benar. Pelantikan wakil presiden untuk menggantikan presiden bisa dilakukan oleh MPR dengan tujuan agar tidak terjadi kekosongan jabatan. MPR dapat melakukan pelantikan tersebut dalam sidang paripurna.

5. Melakukan pemilihan wakil presiden

Berbeda dengan fungsi DPR, MPR juga memiliki kewenangan untuk melakukan pemilihan seorang wakil presiden apabila pada saat itu terjadi kekosongan jabatan wakil presiden. MPR akan memilih salah satu dari dua orang calon yang diusulkan oleh presiden.

6. Memilih Presiden dan wakil presiden

Fungsi MPR selanjutnya adalah memilih presiden dan wakil presiden. Apabila pada suatu keadaan presiden dan wakil presiden secara bersamaan berhenti, diberhentikan, atau tidak lagi mampu melaksanakan tugas dan kewaibannya lagi, maka MPR dapat melakukan pemilihan presiden dan wakil presiden dalam sidang paripurna yang selambatnya dilaksanakan 30 hari. MPR bisa memilih salah satu dari 2 calon pasangan presiden dan wakil presiden yang telah diusulkan oleh sebuah partai politik maupun gabungan dari partai politik yang meraih kemenangan dalam pemilihan umum sebelumnya mereka memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua terkait calon presiden dan wakil presiden.

Fungsi MPR menurut UUD 1945 dan untuk kepentingan Indonesia sangat menentukan perjalanan hidup bangsa Indonesia. Untuk itu dalam kehidupan berbangsa harus menyertakan peran seluruh warga negara Indonesia.

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

9 months ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

12 months ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

12 months ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

12 months ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

12 months ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

12 months ago