Pemerintahan

Hubungan Pajak dengan Pancasila yang Perlu diketahui

Peran dan kesadaran dari masyarakat dalam pajak harus di perhatikan. Karena pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara untuk kemakmuran rakyat.

Membayar pajak adalah wajib, namun banyak yang enggan membayar pajak, padahal hal itu sama saja tidak menghargai lagi sikap norma kolektif dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Kasus tidak ingin membayar pajak juga dapat menghambat pembangunan kesejahteraan bangsa.

Lalu apakah hubungan Pajak dan Pancasila?

Pancasila merupakan ideologi dasar negara yang harus kita pegang sebagai pandangan hidup berbangsa dan bernegara. Pancasila juga sebagai penuntun dari terlaksananya penyelenggaraan negara dan warga negara dalam mewujudkan kesejahteraan bangsa.

Setiap kegiatan pembangunan membutuhkan dana, dan sumber keuangan negara adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan APBN 2019 sumbernya adalah 82,3% dari Pajak. Maka dari itu, ketaatan membayar pajak akan banyak membantu membangun bangsa ini, baik dari membangun perekonomian ataupun sosial. Tidak hanya itu, pemanfaatan pajak juga merupakan wujud pengamalan nilai-nilai Pancasila dan seluruh nilai-nilai agung dan luhur dari seluruh sila dalam Pancasila.

Hal inilah mengapa hubungan Pajak dan Pancasila sangat penting. Karena dengan membayar pajak kita juga telah mengamalkan nilai-nilai dalam Pancasila.

Berikut ini manfaat membayar pajak dalam 5 nilai-nilai Pancasila.

  • Ketuhanan yang maha esa, dengan membayar pajak kita telah memberikan bantuan kepada orang yang tidak mampu, dan itu merupakan salah satu rasa syukur dengan memberikan rezeki kepada yang tidak mampu.
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab, dengan membayar pajak kita dapat berbagi dengan orang yang kurang mampu sebagai rasa kemanusiaan dan dengan membagikan rejeki mereka kepada orang-orang yang tidak mampu, tidak menjadikan kita sebagai orang yang perbuatannya dapat menurunkan dan merendahkan martabat orang tersebut.
  • Persatuan Indonesia, kesadaran akan kewajiban membayar pajak dapat mewujudkan rasa nasionalisme dan rasa memiliki negara ini.
  • Kerakyatan dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dalam sila ini sejalan dengan tujuan dari fungsi pajak yaitu mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi.
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dengan menaati segala aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah salah satunya kewajiban membayar pajak, kita sebagai warga negara Indonesia telah bersama-sama membangun bangsa ini. Karena pada hakikatnya pajak merupakan sarana untuk menyejahterakan masyarakat. Dengan begitu, kita akan memiliki karakter bangsa yang berpedoman pada nilai-nilai Pancasila dan juga membawa bangsa ini menjadi lebih sejahtera.

Sekian pembahasan mengenai hubungan Pajak dengan Pancasila. Semoga dengan pembahasan di atas dapat menjadikan kita sebagai warga negara yang taat membayar pajak.

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

1 year ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

2 years ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

2 years ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

2 years ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

2 years ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

2 years ago