Setiap pembaca tentunya menyadari bahwa negara kita ini merupakan suatu negara yang begitu besar. Wilayahnya terbentang sepanjang garis khatulistiwa, terhitung dari kota Sabang sampai kota Merauke, hingga pulau Rote sampai ke pulau Talaut. Sebuah negara yang teramat besar seperti ini tentu memerlukan suatu sistem manajemen sumber daya alam dan sumber daya manusia yang baik agar setiap potensi negara ini dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin demi tercapainya tujuan pembangunan nasional negara.
Ketika kita berbicara mengenai suatu negara, maka sistem manajemen sumber daya itu terdapat pada sistem pemerintahannya sendiri. Pemerintahan di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki arti yaitu segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam rangka menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat dan kepentingan negara. Nah, dapat kita katakan bahwa pemerintahan itu merupakan sebuah sistem yang pastinya memerlukan para pelaksana dan penanggung jawab dari setiap urusan pemerintahan itu.
Jika kita menemukan kata pemerintahan, tentunya ada yang menjadi pemerintah di dalam pemerintahan tersebut. Berdasarkan KBBI, kita dapat mengartikan kata pemerintah sebagai sekelompok orang yang secara bersama-sama memiliki kewajiban untuk memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasaan dan wewenang. Roda kehidupan dari suatu negara ditentukan arah dan perputarannya oleh pemerintah ini.
Di negara kita, dalam hal pemerintahan terdapat adanya pembagian kekuasaan. Yang dimaksud dengan pembagian kekuasaan sendiri terbagi lagi menjadi dua, yaitu pembagian kekuasaan dan wewenang kepada lembaga negara atau pembagian kekuasaan di antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pembagian kekuasaan di antara lembaga negara ini termasuk di dalamnya yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif.
Di sisi lain, pembagian kekuasaan di antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah merupakan suatu perkara yang sulit. Pada masa sistem pemerintahan orde baru, terjadi ketimpangan dalam hal pembagian kekuasaan antara pusat dan daerah ini. Namun, sejatinya apa yang dimaksud dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah itu sendiri? Kita dapat memahami makna dari keduanya berdasarkan pengertian pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam dasar hukum otonomi daerah.
Pemerintah pusat di dalam UU No. 32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah ialah pelaksana pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia di tingkat pusat yang dipimpin oleh presiden dan wakil presiden, serta dibantu oleh para menteri dengan lembaga legislatif ialah DPR dan MPR RI dan memiliki kedudukan di ibu kota negara. Dalam UU yang sama, disebutkan bahwa pemerintah daerah ialah organisasi atau lembaga pemerintah yang melaksanakan urusan pemerintahan di daerah berdasarkan asas otonomi seluas-luasnya dan asas tugas pembantuan dalam sistem negara.
Yang dimaksud dengan penyelenggara pemerintahan daerah sendiri ialah gubernur, walikota, bupati, dan juga perangkat pelaksanaan pemerintahan lainnya seperti kepala dinas atau kepala badan di tiap unit kerja. Untuk lembaga legislatif sendiri yaitu DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) I tingkat provinsi dan DPRD II untuk di tingkat kabupaten dan kota. Sejatinya, penyelenggaraan pemerintahan daerah saat ini dinaungi oleh adanya otonomi daerah.
Otonomi daerah ialah kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri. Saat ini terdapat tiga asas-asas otonomi daerah yang digunakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, yaitu asas desentralisasi, asas dekonsentrasi, dan asas tugas pembantuan. Nah, berdasarkan asas-asas tersebut, terdapat beberapa hak yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
Hak-hak yang dimaksudkan dalam asas-asas otonomi daerah tersebut contohnya yaitu mengatur sendiri urusan pemerintahannya sehingga pemerintah pusat tidak dapat ikut campur. Selain itu, terdapat pula hak lain seperti mengadakan pemilihan umum kepala daerah sendiri, mengelola sumber daya aparatur sipil daerah dengan bebas, mengelola sumber daya alam milik daerah, menarik pajak dan retribusi daerah, mendapat bagi hasil atas pengelolaan semua sumber daya milik daerah, dan lain sebagainya.
Selain memiliki hak-haknya sendiri, berdasarkan UU No. 32 tahun 2004 pemerintah daerah juga memiliki kewajiban. Beberapa di antara kewajiban tersebut misalnya melindungi masyarakat yang ada di daerahnya, menjaga persatuan di daerah tersebut, tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menyelenggarakan pemerintahan, senantiasa berjuang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah, menyelenggarakan kehidupan demokrasi yang tertib dan aman, dan menyediakan segala sarana prasarana yang memadai untuk pelayanan pendidikan, serta mengembangkan adanya jaminan sosial bagi seluruh rakyat daerah tersebut.
Penerapan otonomi daerah sudah berjalan begitu lama, dan saat ini kita telah melihat banyak terdapat daerah yang mengalami kemajuan pesat. Kemajuan di setiap daerah ini pada akhirnya akan berdampak kepada kemajuan dan citra negara. Kemajuan pariwisata, ekonomi, pembangunan infrastruktur dan pembangunan manusia di daerah akan meningkatkan indeks pembangunan di negara.
Peran pemerintah daerah sangatlah membantu pemerintah pusat sehingga pada akhirnya juga sangat membantu berkembangnya negara ini. Hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah haruslah terjalin dengan baik. Kedua lembaga ini tidak dapat terpisah antara satu dengan yang lainnya. Dalam hal hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah ini, terdapat dua jenis hubungan, yaitu hubungan struktural dan hubungan fungsional. Apa itu hubungan struktural dan hubungan fungsional? Berikut ini merupakan pembahasan lengkapnya.
Hubungan Struktural Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Indonesia
Jenis hubungan di antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang akan pertama akan kita bahas ialah hubungan struktural. Di dalam KBBI, kata struktural memiliki arti yaitu berkenaan dengan struktur. Nah, berdasarkan arti kata tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa hubungan struktural ialah hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berdasarkan struktur atau jenjang atau tingkatan dalam pemerintahan. Seperti yang kita ketahui bersama, pemerintah pusat berwenang dalam mengatur urusan pemerintahan di tingkat nasional.
Hubungan struktural di antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah telah diatur di dalam salah satu peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yaitu Peraturan Pemerintah No. 84 Tahun 2000 yang membahas mengenai materi pedoman organisasi perangkat daerah. Dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk membentuk dan mengatur lembaga-lembaga di daerahnya sesuai dengan kebutuhan. Dengan demikian, banyaknya lembaga atau jenis-jenis lembaga di antara satu daerah dengan yang lainnya mungkin memiliki perbedaan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut, terdapat struktur pemerintahan yang umum kita temui di Indonesia. Agar pembaca dapat memahami dengan baik seperti apa struktur pemerintahan di Indonesia, silakan perhatikan gambar berikut ini:
Pada prakteknya, di setiap kecamatan terdapat struktur pemerintahan yang lebih kecil lagi seperti kelurahan atau kepala desa, kepala dusun, bayan atau kepala lingkungan, ketua Rukun Warga (RW), dan yang paling kecil ialah ketua Rukun Tetangga (RT). Setiap struktur ini sangat penting bagi keberlangsungan penyelenggaraan kedaulatan rakyat di tanah air tercinta kita, Indonesia.
Seperti yang dinyatakan sebelumnya, terdapat sistem otonomi daerah yang digunakan di Indonesia. Otonomi daerah menggunakan tiga asas yang sejatinya merupakan bentuk hubungan struktural antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Selain ketiga asas tersebut, terdapat satu asas lagi yang juga berlaku, yaitu asas sentralisasi. Maka, terdapat empat bentuk hubungan struktural pemerintah daerah dan pemerintah pusat, yaitu sentralisasi, desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Berikut ini merupakan pembahasan keempat bentuk hubungan struktural pemerintah daerah dan pemerintah pusat tersebut:
1. Sentralisasi
Sentralisasi merupakan asas yang paling banyak dipakai pada masa lalu sehingga pemerintah pusat memiliki kewenangan dan kekuasaan penuh dalam mengelola sumber daya alam dan sumber daya manusia yang dimiliki oleh negara ini. Namun, akibatnya ialah pembangunan kurang merata mengingat pembangunan di beberapa daerah sehingga menyebabkan kesenjangan pembangunan di antara daerah yang satu dengan yang lainnya.
Sentralisasi dapat kita pahami sebagai pengaturan kewenangan dari pemerintah daerah pada pemerintah pusat untuk mengatasi urusan rumah tangganya sendiri dengan tetap berasaskan prakarsa dan aspirasi dari rakyat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Asas sentralisasi saat ini masih digunakan dalam bidang pertahanan dan keamanan, penentuan kebijakan ekonomi negara, dan lain sebagainya.
Hal di atas merupakan bentuk hubungan struktural antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengingat pemerintah daerah percaya kepada pemerintah pusat untuk mengelola urusan negara yang sifatnya perlu untuk diurus oleh pemerintah pusat.
2. Desentralisasi
Penggunaan desentralisasi dalam otonomi daerah merupakan pintu gerbang pembangunan daerah yang lebih baik. Melalui asas ini, hubungan struktural di antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, terutama dalam hal pengembangan daerah. Asas desentralisasi mulai benar-benar digunakan dalam otonomi daerah ketika masa sistem pemerintahan orde baru berakhir pada saat era demokrasi reformasi. Semenjak itu, pemerintah daerah merasa lebih dihargai keberadaannya dan kebebasannya dalam mengembangkan daerah dapat lebih terjamin, seperti yang tercantum dalam UU No. 32 Tahun 2004.
Desentralisasi sendiri dapat kita pahami sebagai pelimpahan kewenangan dan kekuasaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur sendiri urusan rumah tangganya sendiri. Contoh dari desentralisasi ini ialah kewenangan daerah untuk merancang peranturan perundang-undangan di daerahnya sendiri. Hubungan struktural antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah ini memberikan banyak pengaruh positif bagi kemajuan pembangunan di daerah dan di negara.
3. Dekonsentrasi
Hubungan struktural antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah selanjutnya ialah dekonsentrasi. Dalam asas ini, pemerintah pusat mendelegasikan atau mewakilkan kewenangan dan kekuasaan miliknya kepada pemerintah daerah. Pendelegasian yang dimaksud hanya terbatas pada sektor administrasi. Intinya, pada penerapan hubungan struktural ini, pemerintah daerah hanya menjalankan segala peraturan dan keputusan dari pemerintah pusat.
Contoh penerapan dari asas ini ialah adanya kantor pajak di setiap daerah. Dalam pelaksanaannya, kantor pajak ini menjalankan dua tugas, yaitu menarik pajak untuk negara dan juga menarik pajak juga retribusi bagi daerah. Hubungan struktural antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat ini mempermudah tugas pemerintah pusat sekaligus meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan negara.
4. Tugas Pembantuan
Tugas pembantuan merupakan hubungan struktural antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang selanjutnya. Tugas pembantuan atau dapat kita kenal sebagai mebedewind merupakan hubungan yang memiliki sifat membantu pemerintah pusat dalam rangka menjalankan pemerintahan di dalam negara. Di sisi lain, pemerintah daerah harus melaksanakan tugas pembantuan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keberadaan hubungan struktural yang satu ini merupakan hubungan yang memberikan nuansa harmoni lebih di dalam penyelenggaraan kedaulatan rakyat di negara ini. Selain itu, asas tugas pembantuan ini teramat menunjukkan semangat gotong royong yang dimiliki oleh bangsa kita sedari dulu.
Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Indonesia
Hubungan di antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang selanjutnya akan kita bahas ialah hubungan fungsional di antara keduanya. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata fungsional memiliki arti yaitu berdasarkan fungsi atau kegunaan dari suatu hal. Maka dari itu, kita dapat menyimpulkan bahwa hubungan fungsional ialah suatu keterkaitan atau keterikatan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berdasarkan pada fungsi masing-masing organisasi yang saling bergantung dan mempengaruhi di antara satu dengan yang lainnya.
Pada dasarnya, di antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terdapat hubungan kewenangan dan kekuasaan yang saling melengkapi antara satu sama lain. Hubungan kewenangan dan kekuasaan tersebut terdapat pada tujuan dan fungsi masing-masing dari kedua organisasi pemerintahan tersebut. Tujuan kedua organisasi pemerintahan ini, baik yang terdapat di tingkat pusat maupun daerah ialah menjaga dan menyediakan ruang kebebasan kepada setiap daerah untuk menjalankan otonomi daerahnya dengan sebaik mungkin dan tetap memperhatikan keadaan dan kemampuan dari daerahnya.
Selain tujuan yang telah disebutkan di atas, terdapat pula tujuan lain dari hubungan fungsional antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yaitu untuk dapat melayani masyarakat secara adil dalam seluruh sektor kehidupan. Keberadaan tujuan ini penting bagi siapapun, terutama pemerintah. Dengan adanya tujuan, maka pemerintah akan lebih terarah dalam menjalankan pemerintahan dan tidak mengalami kebingungan. Selain itu, karena negara kita menggunakan bentuk pemerintahan demokrasi, maka yang menjadi tujuan dari pemerintahan ialah kesejahteraan rakyat.
Di dalam negara yang menggunakan sistem demokrasi, fungsi kedua lembaga pemerintahan ini ialah sebagai pengatur, pelayan, dan pemberdaya rakyat. Sementara itu, hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi, tingkat kabupaten, dan tingkat kota atau di antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dan kota diatur melalui kuasa peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kekhususan dan keragaman dari daerah tersebut. Pengaturan mengenai hubungan fungsional pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam hal keuangan, pemanfatan sumber daya alam, pelayanan umum, dan pemanfaatan sumber daya lainnya dikelola dan dilaksanakan secara adil berdasarkan undang-undang.
Selain fungsi normatif dari pemerintahan daerah seperti yang telah disebutkan di atas, terdapat empat fungsi pemerintahan daerah dalam pembangunan yang juga menunjukkan hubungan fungsional di antara pemeritnah pusat dan pemerintah daerah. Keempat fungsi tersebut tercantum di dalam UU No. 23 Tahun 2014 yang mengatur tentang pemerintahan daerah. Menurut peraturan perundang-undangan tersebut, berikut ini merupakan empat fungsi pemerintahan daerah:
1. Pemerintahan Absolut
Pemerintahan absolut merupakan fungsi dimana pemerintah pusat memiliki wewenang yang absolut atau mutlak dan tidak dapat ditawar lagi. Fungsi ini merupakan perwujudan dari hubungan struktural antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yaitu, sentralisasi. Meskipun begitu, pemerintah pusat dapat menyerahkan kekuasaan ini kepada pemerintah daerah. Contoh dari fungsi ini dalam pelaksanaannya yaitu, penentuan strategi pertahanan negara, strategi politik luar negeri, pengaturan kebijakan fiskal dan moneter, dan lain sebagainya.
2. Pemerintahan Wajib
Yang dimaksud dengan fungsi pemerintahan wajib ialah pemerintah daerah diharuskan untuk menjalankan fungsi pemerintahan jika di dalam urusan pemerintah tersebut terdapat sangkutan mengenai hidup dari masyarakat daerah tersebut. Fungsi pemerintahan wajib ini merupakan perwujudan dari hubungan struktural antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yaitu, desentralisasi dan dekonsentrasi. Maka dari itu, contoh dari fungsi pemerintahan wajib biasanya berupa pelayanan dasar bagi rakyat, seperti pelaksanaan kebijakan kesehatan, pekerjaan umum, lingkungan hidup, dan lain sebagainya.
3. Pemerintahan Pilihan
Hubungan fungsional di antara pemerintah pusat dan daerah yang selanjutnya yaitu fungsi pemerintahan pilihan. Yang dimaksud dengan fungsi ini ialah fungsi dimana pemerintah memiliki kewenangan dalam mengatur segala hal yang ada untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, sesuai dengan keadaan dan potensi dari daerah yang berkaitan. Fungsi pemerintahan ini juga merupakan perwujudan dari hubungan struktural pemerintah pusat dan pemerintah daerah yaitu desentralisasi. Contoh dari penerapan fungsi ini ialah pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan, serta energi dan sumber daya mineral, dan lain sebagainya.
4. Pemerintahan Umum
Hubungan fungsional antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat yang selanjutnya yaitu pemerintahan umum. Yang dimaksud dengan pemerintahan umum ialah segala hal yang biasanya dilakukan oleh para kepala pemerintahan, seperti presiden.
Namun, pelaksanaan fungsi ini di daerah dilakukan oleh kepala daerah. Contoh dari fungsi pemerintahan umum ini ialah mengatasi konflik sosial yang terjadi di tengah masyarakat, koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengatasi permasalahan nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, melakukan upaya persatuan dan kesatuan Indonesia, dan lain sebagainya.
Sementara itu, pelaksanaan urusan pemerintahan, baik dalam lingkup pemerintah pusat maupun dalam lingkup pemerintah daerah dibagi berdasarkan beberapa kriteria, yaitu kriteria eksternalitas, efisiensi , dan akuntabilitas dengan tetap memperhatikan keharmonisan hubungan di antara struktur pemerintahan. Berikut ini merupakan penjelasan lebih lanjut mengenai kriteria pelaksanaan urusan pemerintah:
1. Kriteria Eksternalitas
Kriteria eksternalitas ialah urusan pemerintahan dibagi berdasarkan dampak yang ditimbulkan dari urusan pemerintahan tersebut, baik dampak positif maupun dampak negatif. Maksud dari kriteria ini ialah ketika urusan pemerintahan tersebut berdampak nasional dalam penyelenggaraannya, maka urusan pemerintahan tersebut menjadi urusan pemerintah pusat, sedangkan yang memiliki dampak regional akan menjadi urusan pemerintah provinsi atau urusan pemerintah Kabupaten/Kota.
2. Kriteria Efisiensi
Kriteria efisiensi merupakan pembagian urusan pemerintahan yang berdasarkan daya guna dan juga hasil guna yang akan diperoleh dalam urusan pemerintahan tersebut. maksud dari hal ini ialah apabila urusan pemerintahan itu nantinya berhasil guna jika diurus oleh pemerintah pusat maka urusan pemerintahan tersebut akan menjadi urusan pemerintah pusat, dan berlaku pula sebaliknya.
3. Kriteria Akuntabilitas
Kriteria yang terakhir yaitu kriteria akuntabilitas. Yang dimaksud dengan kriteria ini yaitu penanggung jawab dari urusan pemerintahan ditentukan dengan memperhatikan kedekatannya atau penerima langsung dampak yang ditimbulkan urusan pemerintahan tersebut. alasan dari adanya kriteria ini yaitu menghindari klaim atas dampak tersebut, dan kriteria ini selaras dengan semangat demokrasi yaitu pertanggungjawaban Pemerintah terhadap rakyatnya.
Penjelasan di atas merupakan uraian mengenai materi hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah di Indonesia yang dapat penulis sampaikan kepada pembaca dalam kesempatan yang indah kali ini. Semoga dengan membaca artikel ini pembaca dapat memahami apa saja yang menjadi hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah di Indonesia, baik yang berupa hubungan struktural maupun yang berupa hubungan fungsional.
Dari penjelasan di atas pula kita dapat mengetahui bahwa keberadaan kedua hubungan antara dua struktur penting negara ini merupakan suatu hal yang menjadi kebutuhan negara ini dalam penyelenggaraan kedaulatan rakyat. Sekian, sampai jumpa pada kesempatan yang lain dan semoga kesuksesan senantiasa mengiringi langkah pembaca.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…