Otonomi daerah di Indonesia merupakan suatu kebijakan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk menjalankan sistem pemerintahannya sendiri sesuai dengan kekhasan yang dimiliki oleh daerahnya. Melalui otonomi daerah, diharapkan potensi-potensi yang ada di daerah dapat dikembangkan sehingga menjadi suatu kebanggaan yang dapat memperkuat stabilitas nasional. Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia tidak terlepas dari tujuan yang dimilikinya. Tujuan pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia menjadikan pelaksanaan otonomi daerah tepat guna bagi masyarakat daerahnya. Dalam melaksanakan otonomi daerah di Indonesia, terdapat dasar hukum yang bersumber pada UUD 1945 khususnya pasal 18 ayat 1-7, pasal 18A ayat 1-2, dan pasal 18B ayat 1-2. Melalui artikel ini, dibahas secara lebih mendalam dasar hukum otonomi daerah menurut pasal-pasal tersebut.
1. Pasal 18 ayat 1
Pasal ini berbunyi: “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.” Dari pasal tersebut, kita dapatkan beberapa kalimat kunci, yaitu:
- NKRI dibagi-bagi menjadi beberapa daerah
- Tiap daerah mempunyai pemerintahan
- Pemerintahan daerah diatur dengan undang-undang
Dalam menjalankan sistem pemerintahannya, pemerintah pusat membagi negara Indonesia menjadi beberapa daerah guna mempermudah jalannya pemerintahan di tiap daerah yang mempunyai karakteristik masing-masing. Pembagian Indonesia menjadi beberapa daerah sebetulnya telah dilakukan semenjak sistem pemerintahan orde lama berjalan di Indonesia. Namun pada saat itu, sistem pemerintahan masih terpusat atau segala sesuatunya diatur oleh pemerintah pusat termasuk segala sesuatu yang berkaitan dengan daerah dan tidak seperti sekarang ini, sebagai berikut:
- Disebutkan juga tiap-tiap daerah mempunyai pemerintahannya masing-masing dan menjalannya sistem pemerintahannya sesuai dengan kapasitasnya sebagai pemerintah suatu daerah.
- Jalannya pemerintahan di tiap daerah dimaksudkan agar pemerintah pusat lebih mudah untuk melakukan kontrol terhadap daerah-daerah sehingga esensi dari pemerintahan yang berdaulat ke dalam dan keluar dapat terwujud dengan baik.
- Tiap daerah juga mempunyai struktur lembaga pemerintahan baik itu di tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi yang berbeda-beda antara daerah yang satu dengan yang lainnya.
- Masing-masing daerah melaksanakan pemerintahannya sesuai dengan kekhasan daerahnya sehingga terdapat kemajemukan di negara Indonesia.
Ketika pemerintah daerah melaksanakan tugas dan wewenangnya, sistem pemerintahan daerah harus mengacu kepada peraturan atau undang-undang yang berlaku dan mengatur jalannya pemerintahan daerah di Indonesia. Jika pelaksanaan pemerintahan daerah mengacu pada peraturan atau undang-undang, maka jalannya pemerintahan daerah tentunya didasarkan pada asas-asas pemerintahan daerah. Salah satu undang-undang yang mengatur tentang pemerintahan daerah adalah Undang-Undang No. 32 Tahun 2004. Di dalam undang-undang tersebut, terdapat wewenang yang berhak dilakukan oleh pemerintah daerah dalam menjalankan sistem pemerintahan guna menjaga kelangsungan daerahnya. Pelaksanaan sistem pemerintahan daerah yang mengacu pada undang-undang juga merupakan salah satu bentuk perwujudan fungsi pemerintah daerah dalam pembangunan bagi daerah dan negara Indonesia.
Baca juga:
- Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD
- Penyimpangan Terhadap Konstitusi
- Kewajiban Warga Negara
- Tujuan dan Fungsi Negara Indonesia
2. Pasal 18 ayat 2
“Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut dasar hukum otonomi daerah” merupakan bunyi dari pasal 18 ayat 2 UUD 1945. Dari isi yang tercantum dalam pasal tersebut, kita dapat menemukan berapa kalimat inti dari isi pasal ini. Kalimat inti yang dapat mewakili pasal ini diantaranya:
- Mengurus sendiri urusan pemerintahan
- Dilakukan berdasarkan asas otonomi
- Dilakukan sebagai tugas pembantuan
Berdasarkan fakta sejarah, Indonesia pernah memberlakukan beberapa konstitusi guna mendukung jalannya sistem pemerintahan dari era orde lama sampai dengan sekarang ini. Melalui konstitusi yang berlaku sekarang, pemerintah pusat memberikan wewenang kepada pemerintah daerah unutk mengurus sendiri urusan pemerintahan. Hal ini berarti segala kebijakan daerah yang meliputi banyak aspek dan bidang ditentukan dan dilakukan oleh pemerintah daerah dengan pengawasan dari pemerintah pusat.
Selain itu, adanya hak pemerintah daerah untuk mengurus sendiri urusan pemerintahan daerahnya membuat pemerintah daerah dapat mengembangkan potensi yang ada di daerahnya sehingga dapat meningkatkan daya saing di negara sendiri maupun negara lain terutama di era globalisasi ini. Urusan pemerintah daerah yang satu dengan yang lainnya tentu berbeda. Oleh karena itu, kebijakan pemerintah dalam menentukan wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengurus sendiri urusan pemerintahan dirasa sudah tepat sehingga dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, terdapat warna kemajemukan antar daerah yang ada di Indonesia, sebagai berikut:
- Jalannya pemerintahan daerah harus didasarkan pada asas yang berlaku dalam hal otonomi daerah. Asas yang biasa dianut oleh pemerintah daerah dalam menjalankan tugas dan wewangnya didasarkan pada UU No. 32 Tahun 2004.
- Melalui asas ini, pelaksanaan sistem pemerintahan daerah dapat dilaksanakan sepenuhnya demi kepentingan masyarakat daerah yang dilandaskan pada arti penting dan fungsi Pancasila sebagai pandangna hidup bangsa Indonesia.
- Selain itu, pelaksanaan jalannya sistem pemerintahan daerah yang didasarkan pada asas otonomi merupakan salah satu bentuk penerapan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat yang ditinjau dari jalannya pemerintahan yang adil dan berdaulat bagi seluruh masyarakat daerahnya.
- Tugas pembantuan bisa diartikan sebagai kegiatan membantu pihak untuk menjalankan suatu kegiatan atau kebijakan yang ditetapkan oleh pihak tersebut. Dalam pemerintahan yang menerapkan otonomi daerah, tugas pembantuan merupakan tugas yang diberikan oleh pemerintah pusat dalam hal ini adalah pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten atau kota guna membantu pemerintah provinsi dalam menjalankan kebijakannya.
Tugas pembantuan berkaitan dengan aspek teknis yang hanya dapat dimengerti oleh pemerintah daerah karena aspek teknis ini biasanya berkaitan dengan karakteristik suatu daerah. Dalam menjalankan tugas pembantuan, pemerintah kabupaten atau kota melakukan komunikasi dengan pemerintah provinsi agar tidak terjadi miss communication yang dapat menyebabkan konflik baik itu konflik sosial dalam masyarakat atau lainnya diantara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten atau kota yang dapat melebar ke lapisan masyarakat. (baca juga: Faktor Penyebab Konflik Sosial)
Baca juga:
3. Pasal 18 ayat 3
Isi dari pasal ini adalah “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.” Melalui isi pasal ini, kita dapat mengambil kalimat yang menjadi inti dari pasal 18 ayat 3 UUD 1945. Inti kalimat tersebut diantaranya:
- Pemerintah daerah memiliki DPRD
- Anggota DPRD dipilih melalui pemilu
Dalam pasal 18 ayat 3 disebutkan bahwa dalam menjalankan sistem pemerintahan di lingkup daerah, pemerintahan didukung oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai badan legislatif dalam pemerintahan. Sebagai badan legislatif, DPRD mempunyai tugas dan fungsi dalam menjalankan sistem pemerintahan demi keberlangsungan daerahnya. Antara pemerintah daerah dan DPRD terjalin suatu hubungan yang sifatnya saling mendukung dan saling bersinergi untuk memajukan daerahnya masing-masing, bukan untuk memajukan kelompok-kelompok tertentu.
- Di era ciri-ciri demokrasi Pancasila sekarang ini, setiap pemimpin yang terdapat pada lingkup daerah maupun pusat dipilih oleh rakyat melalui sistem pemilihan umum begitu juga anggota DRPD.
- Sistem pemilu di Indonesia semenjak orde lama hingga orde reformasi sekarang ini telah mengalami perkembangan dan mengenal jenis-jenis pemilu di Indonesia yang masih berlangsung hingga saat ini. (baca juga: Sistem Pemilu di Indonesia)
- Ada pemilihan terhadap anggota DPRD dalam otonomi daerah merupakan salah satu bentuk perwujudan fungsi pemilu secara umum di dalam masyarakat daerah.
4. Pasal 18 ayat 4
Pasal ini berbunyi: “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.” Penjelasan dalam ayat ini dirasa cukup jelas, yaitu setiap pemimpin daerah dipilih secara demokratis. Pernyataan ini mempunyai makna bahwa setiap pemimpin daerah ditentukan oleh masyarakat daerah dan demi kepentingan daerah.
Pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara demokratis dan didasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi Pancasila agar penetapan setiap kepala daerah tepat sasaran dan tepat guna. Selain itu, pemilihan kepala daerah yang dilakukan secara demokratis guna menghindari terjadinya penyimpangan seperti penyimpangan pada masa demokrasi terpimpin terhadap Pancasila di masa lalu, sebagai berikut:
- Sesuai dengan jalannya sistem politik demokrasi di Indonesia, bakal calon kepala atau pemimpin daerah diusung oleh partai politik yang memungkinkan adanya koalisi diantara dua partai politik atau lebih.
- Setelah itu, bakal calon kepala atau pemimpin daerah diperkenalkan pada masyarakat daerah agar masyarakat daerah mengetahui visi dan misi yang dimiliki oleh bakal calon.
- Dari sinilah, masyarakat terlibat langsung dalam pelaksanaan demokrasi untuk menentukan siapa yang menjadi pilihannya nanti ketika masa pemilu tiba.
5. Pasal 18 ayat 5
“Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat” merupakan isi dari pasal 18 ayat 7 UUD 1945. Dari isi dari pasal tersebut, terdapat dua inti yang menjadi pokok penjelasan dari pasal 18 ayat 5 UUD 1945 ini. Kedua kalimat tersebut adalah:
- Menjalankan otonomi seluas-luasnya
- Pemisahan wewenang
Pada pasal 18 ayat 5 UUD 1945, disebutkan bahwa pemerintah daerah mempunyai kebebasan untuk menjalankan otonomi daerah dengan seluas-luasnya. Hal ini berarti bahwa pemerintah daerah berhak untuk mengembangkan dan memaksimalkan potensi yang ada di daerahnya secara bebas tanpa adanya intervensi dari pihak manapun termasuk oleh pemerintah pusat. Kebebasan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk menjalankan otonomi seluas-luasnya bukan merupakan kebebasan yang tidak disertai tanggung jawab. Tentunya kebebasan otonomi seluas-luasnya yang dilakukan oleh pemerintah daerah dilakukan untuk kepentingan masyarakat daerah dan sifatnya bukan mengeksploitasi sumber daya yang ada, termasuk di dalamnya untuk mengantisipasi adanya dampak globalisasi di bidang ekonomi, politik, dan pendidikan yang mempunyai pengaruh terhadap kehidupan bermasyarakat di suatu daerah, sebagai berikut:
- Dalam pasal 18 ayat 5 UUD 1945 juga disebutkan urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
- Hal ini berarti ada pembatasan kekuasaan dan kewenangan pemerintah daerah untuk menentukan dan menetapkan kebijakan yang berlaku di daerahnya.
- Isi pasal ini tentunya dibuat untuk menghindari terjadinya saling tumpeng tindih antara kepentingan pusat dan kepentingan daerah yang dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.
- Dalam menjalankan wewenang dan kekuasaannya, pemerintah daerah diawasi oleh pemerintah pusat agar pelaksanaan keputusan dan kebijakannya tidak bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila sebagai dasar negara.
Baca juga:
- Ciri-Ciri Masyarakat Madani
- Demokrasi Orde Lama
- Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia
- Pemerintahan Orde Baru
- Pelanggaran Hak Warga Negara
- Ciri-Ciri Negara Demokrasi
6. Pasal 18 ayat 6 dan 7
Bunyi dari pasal ini adalah “Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.” Melalui isi dari pasal 18 ayat 6 UUD 1945, pemerintah daerah berhak untuk menentapkan peraturan daerah untuk diberlakukan di wilayah daerahnya. Peraturan daerah yang ditetapkan berkaitan dengan segala kebijakan yang mendukung adanya kemajemukan yang terdapat pada masyarakat daerah yang tidak ditemukan di daerah lain atau tidak dapat diatur oleh pemerintah pusat.
- Peraturan-peraturan daerah yang selanjutnya disebut perda ditetapkan oleh pemerintah daerah untuk memperkuat fungsi pemerintah daerah dalam menjalakan otonomi daerah yang seluas-luasnya dan untuk kepentingan masyarakat daerahnya.
- Selain itu, melalui peraturan daerah yang ditetapkan, pemerintah daerah dapat lebih mudah untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya peraturan tersebut di lingkungan masyarakat daerahnya, termasuk di dalamnya adalah salah satu cara mencegah radikalisme dan terorisme yang dapat berkembang di dalam masyarakat. (baca juga: Cara Mencegah Radikalisme Dan Terorisme)
Pasal 18 ayat 7
“Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang” merupakan isi dari pasal ini. Isi dari pasal 18 ayat 7 UUD 1945 dirasa mudah dipahami sekalipun itu oleh orang awam yang tidak pernah terlibat di dalam sistem pemerintahan. Penyelenggaraan pemerintahan daerah didasarkan dan diatur dalam undang-undang, salah satu diantaranya adalah UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang di dalamnya terdapat asas dan wewenang pemerintahan daerah. Adanya undang-undang yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah dimaksudkan agar segala bentuk penyelengaraan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah tepat guna bagi kepentingan masyarakat daerahnya.
7. Pasal 18A ayat 1 dan ayat 2
Pasal ini berbunyi: “Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.” Dalam pasal 18A ayat 1 UUD 1956 mempunyai dua makna yang dapat kita pelajari bersama. Kedua makna tersebut adalah:
- Pengaturan hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah
- Perhatian terhadap karakteristik daerah
Dalam melaksanakan otonomi daerah, hubungan anatara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah diatur melalui undang-undang. Hal ini dimasksudkan agar hubungan yang terjadi diantara kedua belah pihak adalah hubungan yang bersifat formal dan mengikat. Selain itu, jalinan hubungan antara kedua pemerintahan yang diatur dalam undang-undang dimaksudkan agar tidak terjadi hubungan yang saling tumpang tindih diantara kepentingan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sebagai berikut:
- Otonomi daerah memberikan perhatian secara khusus terhadap potensi yang dimiliki oleh suatu daerah. Potensi yang dimaksud di sini meliputi berbagai aspek dan bidang.
- Oleh karena itu dalam menentukan suatu kebijakan, pemerintah daerah wajib memperhatikan karatersitik yang dimiliki oleh daerahnya sehingga karakteristik daerah dapat dikembangkan dan diperkenalkan kepada masyarakat luas yang berada di luar daerah tersebut.
- Penetapan kebijakan yang didasarkan pada karakteristik daerah merupakan suatu langkah tepat yang dilakukan oleh pemerintah daerah sebagai tindak lanjut adanya penyebab terciptanya masyarakat majemuk dan multikultural yang ada di Indonesia.
Pasal 18A ayat 2
“Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang” merupakan bunyi dari pasal ini.
8. Pasal 18B ayat 1 dan ayat 2
Pasal ini mempunyai bunyi: “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.” Isi dari pasal 18B ayat 1 ini dirasa cukup jelas, yaitu negara mengakui adanya pemerintahan yang bersifat khusus maupun istimewa. Seperti yang kita ketahui, diberlakukannya otonomi daerah di Indonesia berdampak munculnya daerah-daerah khusus dan istimewa di beberapa provinsi di Indonesia. Beberapa daerah atau provinsi yang mempunyai otonomi khusus atau bersifat istimewa adalah:
- Provinsi Aceh (Daerah Istimewa Aceh)
- Provinsi Jakarta (Daerah Khusus Ibukota Jakarta)
- Provinsi Yogyakarya (Daerah Istimewa Yogyakarta)
Jalannya otonomi khusus atau otonomi yang bersifat istimewa di daerah tersebut merupakan bentuk perhatikan pemerintah terhadap adanya kekhasan yang dimiliki oleh daerah tersebut. Tentunya jalannya otonomi khusus ini tidak bertentangan dengan nilai-nilai dasar Pancasila, melainkan sebagai bentuk keragaman yang perlu dipelihara dan dilestarikan.
Pasal 18B ayat 2
“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang” adalah bunyi dari pasal ini. Secara jelas disebutkan bahwa adanya pengakuan yang dilakukan oleh negara terhadap kekhasan masyarakat daerah yang berkembang di daerah-daerah dalam negara Indonesia. Bentuk-bentuk kekhasan tersebut merupakan sesuatu yang patut dijamin dan dihormati hak-haknya melalui adanya upaya pemerintah dalam menegakkan HAM di Indonesia. Namun perlu dicatat, bahwa kekhasan yang berkembang di dalam daerah yang melaksanakan otonomi tidak bertentangan dengan dasar hukum dan prinsip-prinsip yang terdapat di negara Indonesia.
Itulah penjelasan singkat mengenai dasar hukum otonomi daerah yang berlaku di Indonesia berdasarkan UUD 1945 khususnya pada pasal 18. Melalui otonomi daerah, diharapkan daerah masing-masing dapat berkembang dan menonjolkan karakteristik tiap daerah agar menjadikan Indonesia menjadi lebih berwarna di berbagai aspek dan bidang. Kiranya artikel ini dapat bermanfaat bagi para pembaca sekalian.