Menjadi warga dari sebuah negara adalah suatu hal yang umum dan hak setiap manusia. Namun ketika sebuah keluarga berpindah domisili ke negara yang berbeda maka seseorang bisa menjadi
contoh apatride dan bipatride ( tidak mempunyai kewarganegaraan) atau
perbedaan apatride dan bipatride (mempunyai dua kewarganegaraan), hal ini disebabkan karena ada 2 macam asas yang dianut oleh negara didunia yaitu:
- Asas Ius Sanguinis atau law of blood, dimana negara ini menganut asas bahwa kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan. Negara yang menganut asas ini diantaranya adalah Indonesia, Jepang, Spanyol, China, Belanda dan lain sebagainya.
- Asa Ius soli atau law of soil, dimana negara ini menganut asas bahwa kewarganegaraan seseorang berdasarkan dimana dia dilahirkan. Negara penganut asas ini diantaranya adalah Amerika Serikat, Argentina, Brazil, Peru dan sebagainya.
Akibat 2
perbedaan asas kewarganegaraan tunggal dan asas kewarganegaraan ganda yang berbeda inilah lahir orang-orang dengan dua kewarganegaraan karena misalnya orang tua berasal dari Indonesia tapi lahir di Amerika Serikat, atau anak tidak mempunyai kewarganegaran karena orang tua berasal Amerika Serikat tapi lahir di Indonesia.
Dari kedua status diatas tentu anda berpikir bagaimana seseorang bisa tanpa kewarganegaraan, agar lebih jelas apa kekuragan dan kelebihan apatride berikut uraiannya:
Kelebihan Apatride
Status statelessness atau apatride sebetulnya tidak mempunyai kelebihan sama sekali, namun jika dilihat dari sudut pandang positif seorang apatride maka kelebihannya adalah dapat memilih
asas kewarganegaraan di Indonesia yang dia kehendaki.
Memilih kewarganegaraan disini tentu saja sesuai dengan undang-undang yang berlaku pada negara yang ingin dia pilih. Banyak syarat dan ketentuan yang harus orang tersebut penuhi sebelum dia mengajukan permohonan menjadi warga negara negara tersebut.
Kekurangan Apatride
Jika kelebihannya bisa disebut tidak ada, maka kekurangan dari apatride ini banyak dan sangat signifikan. Berikut uraiannya:
- Tidak mempunyai identitas resmi.
- Tidak boleh memasuki negara lain.
- Tidak mendapat perlindungan hukum dari negara manapun.
- Tidak bisa mendapat pendidikan yang layak.
- Tidak bisa membeli properti.
Itulah kelebihan dan kekurangan apatride. Melihat banyaknya kekurangan dari status apatride, ada baiknya orang tersebut atau orang tuanya segera mengurus status kewarganegaraannya.
Di Indonesia sendiri banyak upaya pemerintah untuk menanggulangi orang Indonesia yang mengalami apatride atau bipatride, salah satunya adalah dengan selalu merancang undang-undang yang melindungi orang-orang dengan masalah kewarganegaraan.
Prosedur pengajuannya pun dibuat lebih sederhana yaitu:
- Melengkapi dokumen dan syarat-syarat yang ditentukan cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
- Membuat surat permohonan dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan kepada presiden Indonesia melalui Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM atau Perwakilan RI di luar negeri yang berada dekat dengan tempat tinggal pemohon.
- Setelah menerima fisik dokumen, kementrian mempunyai waktu 10 hari kerja untuk memeriksa kelengkapan dokumen.
- Jika ada kekurangan maka kementrian akan meminta pemohon melengkapinya dalam waktu 14 hari.
- Setelah semua persyaratan komplit, menteri akan memeriksa kembali dan meneruskan permohonan kepada presiden beserta pertimbangannya.
- Permohonan akan diproses selama paling lambat 45 hari sejak pengajuan permohonan.
- Dalam kurun waktu itu, pemohon akan diberitahu secara tertulis apakah permohonannya diterima atau ditolak.
Demikian tahapan pengajuan kewarganegaraan di Indonesia, semoga kasus apatride akan semakin berkurang dimasa yang akan datang.