- Asas Ius Sanguinis atau law of blood, dimana negara ini menganut asas bahwa kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan. Negara yang menganut asas ini diantaranya adalah Indonesia, Jepang, Spanyol, China, Belanda dan lain sebagainya.
- Asa Ius soli atau law of soil, dimana negara ini menganut asas bahwa kewarganegaraan seseorang berdasarkan dimana dia dilahirkan. Negara penganut asas ini diantaranya adalah Amerika Serikat, Argentina, Brazil, Peru dan sebagainya.
- Tidak mempunyai identitas resmi.
- Tidak boleh memasuki negara lain.
- Tidak mendapat perlindungan hukum dari negara manapun.
- Tidak bisa mendapat pendidikan yang layak.
- Tidak bisa membeli properti.
- Melengkapi dokumen dan syarat-syarat yang ditentukan cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
- Membuat surat permohonan dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan kepada presiden Indonesia melalui Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM atau Perwakilan RI di luar negeri yang berada dekat dengan tempat tinggal pemohon.
- Setelah menerima fisik dokumen, kementrian mempunyai waktu 10 hari kerja untuk memeriksa kelengkapan dokumen.
- Jika ada kekurangan maka kementrian akan meminta pemohon melengkapinya dalam waktu 14 hari.
- Setelah semua persyaratan komplit, menteri akan memeriksa kembali dan meneruskan permohonan kepada presiden beserta pertimbangannya.
- Permohonan akan diproses selama paling lambat 45 hari sejak pengajuan permohonan.
- Dalam kurun waktu itu, pemohon akan diberitahu secara tertulis apakah permohonannya diterima atau ditolak.