Sebelum kita membahas tentang perbedaan sentralisasi dan desentralisasi maka sebaiknya kita memahami terlebih dahulu makna dari kedua prinsip yang dipakai dalam pemerintahan tersebut. Karena kedua asas yang sering digunakan dalam pemerintahan ini memang memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing yang akan membuat perbedaan yang kian berarti dan sedikit mencolok antara satu dan yang lainnya. Inilah mengapa pemahaman yang mendalam harus dilakukan terlebih dahulu sebagai dasar pengertian dan akar dari pembeda kedua asas yang dipakai dan diterapkan tersebut hingga nantinya terbentuk sebuah kesimpulan yang solid.
Pengertian dan Istilah Sentralisasi
Pengertian sentralisasi adalah sebuah pemusatan kekuasaan atau wewenang atas segala aspek yang terkait di dalam masalah pemerintahan untuk kewewenangan pemerintah pusat. Istilah sentralisasi ini sendiri tidak jarang digunakan untuk mencangkup masalah yang terjadi pada pemerintahan metode lama di Indonesia sebelum adanya pembentukan dari otonomi daerah.
Bahkan ketika masih pada zaman kerjaan, pada zaman adanya contoh organisasi pemerintahan yang menganut sistem kolonial dan zaman kemerdekaan istilah dari sentralisasi sendiri sangat sering dipakai dan kaitannya sangat erat dengan adanya peranan kontrol pada dominasi dan juga kontrol tempat yang akan bertumpu pada satu titik. Bahkan pada sekarang ini masalah ataupun urusan yang menyangkut tentang sifat sentralisasi adalah sebagai berikut :
Pengertian dan Istilah Desentralisasi
Sedangkan untuk pengertian dari desentralisasi adalah sebuah istilah yang mengacu kepada keorganisasian yang bersifat biasa atau secara simpel dan bisa menjadi definisi dari sebuah penyerahan yang memiliki sangkutan dengan sebuah kekuasaan. Dimana kaitan dari desentralisasi dengan sebuah sistem yang berlaku di Indonesia adalah dengan kaitan tentang perubahan dari paradigma pemerintahan yang di gunakan di Indonesia seperti contoh budaya politik militan.
Sedangkan istilah desentralisasi dibidang pemerintahan sendiri adalah pelimpahan dari wewenang yang dimiliki pemerintah pusat untuk sebuah satuan dari organisasi yang dimiliki pemerintahan untuk menyelenggarakan sebuah kepentingan yang di gunakan pemerintahan setempat bagi sekumpulan warga yang menempati wilayah tersebut. Dengan hal ini maka wewenang, prakarsa, dan juga sebuah tanggung jawab tentang segenap urusan yang diberikanpusat menjadi masalah dan tanggung jawab wilayah dan mengacu kepada prinsip-prinsi otonomi daerah.
Tujuan dari sebuah desentralisasi adalah:
Beberapa kelebihan dari kedua sistem tersebut akan dituangkan berdasarkan kelebihan dan kekurangan yang dimiliki oleh masing-masing sistem pemerintahan tersebut, yaitu:
Kelebihan Dari Asas Sentralisasi
Beberapa keunggulan dari asas sentralisasi adalah:
Kekurangan Sistem Sentralisasi
Sedangkan beberapa kekureangan atau dampak dari sistem sentraliasi adalah :
Kelebihan Dari Asas Desentralisasi
Beberapa kelebihan yang dimiliki oleh peranan kebijakan pemerintah desentralisasi yaitu:
Kekurangan atau Dampak Desentralisasi
Beberapa dampak dari desentralisasi adalah :
Demikianlah hal yang mendasar tentang penerapan dan perbedaan sentralisasi dan disentralisasi yang kedua asas tersebut memiliki kelebihan serta kekeutangan masing-masing hingga tidak lepas dari peranan pemerintah dalam melakukan sikap netral untuk melakukan pengoptimalan kelebihan ketimbang adanya kekeurangan yang seharusnya bisa teratasi dan ditutupi dengan baik tanpa celah yang berarti. Semoga bermanfaat.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…