Indonesia telah merdeka semenjak tujuh puluh dua tahun yang lalu. Sejarah kemerdekaan Indonesia telah mengajarkan kita bahwa mencapai kemerdekaan bukanlah hal yang mudah. Mempertahankan kemerdekaan juga bukan perkara mudah. Terhitung semenjak saat Indonesia merdeka hingga tahun 1949, Indonesia masih saja dirongrong oleh bangsa penjajah yang masih merasa Indonesia adalah kepunyaannya, yaitu bangsa Belanda. Mengisi kemerdekaan juga bukan perkara yang semudah membalikkan telapak tangan. Ketika Indonesia sudah terlepas dari intervensi Belanda pada tahun 1949 melalui Konferensi Meja Bundar, para petinggi negara memikirkan bentuk pemerintahan yang tepat bagi bangsa ini. Terjadi perubahan dalam sistem demokrasi di Indonesia. Diujicobalah sistem demokrasi liberal yang memiliki semangat kemerdekaan untuk mewarnai dunia pemerintahan Indonesia masa itu.
Namun, kenyataan tidaklah seindah impian. Nyatanya, bukan semangat kemerdekaan rakyat yang tercapai, tetapi masa demokrasi liberal atau demokrasi parlementer saat itu dijadikan ajang para partai politik untuk mencapai tujuan-tujuan politik mereka. Apa akibatnya? Nasib rakyat menjadi tidak sepenuhnya diperhatikan dan diperjuangkan. Terjadi banyak pergantian kabinet yang menyebabkan banyak program kerja pemerintah menjadi mangkrak dan menghabiskan pendapatan negara. UUD Sementara 1950 yang saat itu diterapkan juga tidaklah sesuai dengan nafas bangsa Indonesia sehingga dibentuklah badan konstituante yang bertugas merumuskan undang-undang dasar pengganti. Namun, siapa sangka jika segala sidang dan rapat badan konstituante tersebut juga diwarnai persaingan antara partai politik? Hingga pada akhirnya, dekret presiden 5 Juli 1959 yang dikeluarkan oleh presiden RI, Ir. Soekarno, menjadi tanda dibubarkannya badan konstituante dan mengembalikan UUD 1945 sebagai konstitusi tertinggi Indonesia.
Dekret tersebut juga menjadi landasan utama presiden untuk mengakhiri pelaksanaan demokrasi liberal dan mulai menerapkan sistem demokrasi terpimpin di Indonesia. Semangat mencapai stabilitas politik yang digadang-gadang oleh presiden Soekarno nyatanya tidak beriringan dengan usaha yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mencapai stabilitas politik itu. Terdapat banyak penyimpangan pada masa demokrasi terpimpin dan UUD 1945 yang menyebabkan kejengahan di antara rakyat dan berkembang pesatnya PKI. Ketika PKI melakukan pemberontakan pada tanggal 30 September 1965, hal tersebut menjadi suatu musabab terbesar bagi berakhirnya demokrasi terpimpin dan juga kepemimpinan Ir. Soekarno. Pada masa itu, PKI merupakan momok bagi masyarakat. Ada saja rakyat tidak bersalah yang dibantai oleh mereka. Pemberontakan oleh PKI ini juga menjadi sinyal bagi Soeharto untuk mendirikan orde baru yang dipimpinnya.
Latar Belakang Berdirinya Rezim Orde Baru
Ketika pemberontakan PKI 30 September 1965 terjadi, hal ini menjadi pemerintahan orde baru. Pemerintah Indonesia menjadi berfokus pada pemberangusan PKI beserta antek-anteknya. Komando pembersihan pemberontak PKI ini secara penuh diberikan kepada komandan TNI angkatan darat di masa itu, yakni Jenderal Soeharto. Pembersihan ini dilakukan serta merta setelah G 30 S PKI, yaitu terhitung semenjak bulan Oktober 1965. Lima bulan setelah perintah tersebut diturunkan, pada tanggal 11 Maret 1966, presiden Soekarno memberikan suatu surat perintah yang memberikan kekuasaan tak terbatas bagi Jenderal Soeharto untuk mengambil langkah-langkah yang sesuai dalam rangka mengembalikan ketertiban dan ketenangan di tengah masyarakat Indonesia.
Surat perintah ini umum kita kenal sebagai Surat Perintah Sebelas Maret atau biasa disingkat menjadi Supersemar. Adanya kekuasaan penuh tersebut nyatanya disalahartikan oleh jenderal Soeharto untuk mengambil alih kekuasaan pemerintahan. Para pakar politik umumnya menyebut hal yang dilakukan oleh Soeharto ini sebagai suatu kudeta terselubung. Sidang MPRS pada tanggal 23 Februari 1967 menjadi tanda berakhirnya sistem demokrasi terpimpin dan dimulainya pemerintahan orde baru. Sidang itu merupakan sidang penyerahan kekuasaan pemerintah dari presiden Soekarno kepada pengemban Supersemar, yaitu Jenderal Soeharto.
Semangat terbesar dari berdirinya orde baru adalah pelaksanaan sepenuhnya dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara segenap rakyat Indonesia. hal ini didasarkan pada pengalaman pahit pelaksanaan sistem demokrasi parlementer yang bernafaskan liberalisme dan penerapan sistem demokrasi terpimpin yang banyak melanggar Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi tertinggi bangsa ini.
Pembahasan dari artikel kali ini akan berfokus pada landasan orde baru yang bersifat tetap. Berdirinya suatu rezim pemerintahan tentunya tidak terlepas dari landasan yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan rezim pemerintahan itu sendiri. Salah satu sebab masa pemerintahan ini disebut sebagai orde baru ialah karena ia menggantikan orde lama, yaitu masa pemerintahan presiden Soekarno. Nah, di bawah ini merupakan landasan dari orde baru yang bersifat tetap:
1. Landasan Idiil
Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan idiil sebagai sesuatu yang bersangkutan dengan gagasan dasar bernegara atau falsafah kenegaraan, sehingga kita dapat memahami bahwa salah satu landasan orde baru yang bersifat tetap adalah suatu landasan yang berasal dari falsafah kenegaraan. Semangat memurnikan pelaksanaan Pancasila merupakan landasan idiil dari masa pemerintahan orde baru.
Landasan idiil ini sangat tercerminkan dengan adanya kewajiban bagi setiap warga negara untuk ikut serta dalam suatu pendidikan Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (P4). Hal ini menjadikan semangat Pancasila menjadi mendarah daging di tengah masyarakat Indonesia. Adanya P4 ini disahkan dalam Ketetapan MPR No. II/MPR/1978. Dalam P4, pelaksanaan Pancasila dibagi ke dalam 36 butir pengamalan.
2. Landasan Konstitusional
Selain memiliki landasan dalam hal ideologi atau falsafah kenegaraan berupa Pancasila, keberadaan masa pemerintahan orde baru juga diperkuat oleh suatu landasan yang berupa konstitusi atau sumber hukum tertinggi. Konstitusi yang dimaksud adalah Undang-Undang Dasar 1945 yang kembali menjadi konstitusi negara ini pada masa demokrasi terpimpin. Sayangnya, pelaksanaan demokrasi terpimpin malah menjadi bumerang tersendiri bagi UUD 1945, sehingga pemurnian pelaksanaan UUD 1945 menjadi tujuan terbesar dari orde baru. Banyak Undang-Undang baru yang disahkan oleh DPR merupakan perwujudan dari amanat pasal-pasal di dalam UUD 1945.
Dua landasan tersebut merupakan landasan dasar yang seharusnya dijiwai oleh keseluruhan aspek dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kedua landasan tersebut menghasilkan beberapa aspek positif pada masa orde baru yang patut diteruskan hingga saat ini. Berikut ini merupakan aspek positif orde baru:
1. Aspek Idiil
Ketika masa orde baru tengah berlangsung, Pancasila dan UUD 1945 dijadikan sesuatu yang menjadi landasan dalam kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara hingga ke tingkat individu. Dalam melaksanakan politik luar negeri, hubungan diplomasi, dan perjanjian internasionalpun Pancasila dan UUD 1945 akan selalu mewarnai dan menjadi pegangan.
2. Aspek Mental
Salah satu ide dari orde baru yaitu orde baru merupakan paduan dari jiwa, semangat, dan dinamika kehidupan bangsa yang memiliki sifat idealis, realistis, dan pragmatis. Yang dimaksud dengan idealis yaitu rakyat memegang teguh dan memperjuangkan tujuan pembangunan nasional, sedangkan realistis yaitu dalam memperjuangkan cita-cita itu, kita juga harus mempertimbangkan situasi dan kondisi. Pragmatis sendiri berarti semua usaha dan program kerja haruslah memberi manfaat bagi rakyat.
3. Aspek Struktural-Prosedural
Perbaikan birokrasi adalah salah satu tujuan orde baru. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, pemerintahan dilaksanakan dengan berlandaskan kelembagaan yang bijaksana dan menjamin ketertiban di tengah masyarakat.
4. Aspek Hukum
Harapan lain dari orde baru adalah ketertiban hukum di tengah masyarakat. Dalam UUD 1945, disebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan semua orang sama kedudukannya di dalam hukum. Oleh karena itu, orde baru berharap dapat menciptakan keseimbangan dalam hal hukum tersebut.
Berakhirnya Masa Pemerintahan Orde Baru
Masa pemerintahan orde baru dilaksanakan terhitung sejak tahun 1967 hingga tahun 1998. Selama rentang waktu 32 tahun tersebut tidak ada pergantian presiden, yang ada hanyalah pergantian wakil presiden. Adanya krisis moneter yang menerpa perekonomian Indonesia pada tahun 1997 menjadi salah satu penyebab rakyat menginginkan adanya reformasi dari sistem pemerintahan Indonesia. Hal lain yang membuat rakyat jengah adalah maraknya korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dilakukan terutama oleh presiden Soeharto dan oknum-oknum di dalam pemerintahan.
Pencapaian tujuan nasional pembangunan Indonesia pada masa orde baru memang bukanlah sesuatu yang dapat kita pungkiri. Namun, semangat rakyat akan reformasi bangsa ini menjadi sesuatu yang tidak dapat ditawar-tawar lagi. Hingga pada puncaknya, rakyat Indonesia mengadakan demonstrasi meminta pencopotan jabatan presiden dari Soeharto. Demonstrasi tersebut berujung dengan pendudukan gedung MPR DPR dan pencopotan jabatan presiden Soeharto pada 21 Mei 1998 yang dilakukan oleh ketua MPR pada masa itu, Amien Rais.
Demikianlah artikel mengenai landasan orde baru yang bersifat tetap yang dapat penulis sampaikan dalam kesempatan ini. Semoga dengan membaca artikel ini pembaca dapat menambah khazanah pengetahuannya, terutama terkait sejarah bangsa Indonesia. sampai jumpa pada kesempatan lainnya. Semoga sukses selalu untuk pembaca.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…