Categories: Lembaga Negara

5 Macam-Macam Lembaga Peradilan di Indonesia – Sistem Hukumnya

Hukum adalah seperangkat aturan yang mengatur dan mengikat hidup setiap orang yang harus ditaati demi kesejahteraan dan kerukunan semua warga negara. Hukum sendiri tentunya sangat dekat sekali dengan diri kita, mulai dari hal kecil seperti peraturan dalam keluarga dan sekolah, sampai hal besar seperti hukum yang diatur oleh negara tentang ketatanegaraan.

Karena sebegitu pentingnya acam-macam lembaga peradilan dalam membantu mewujudkan masyarakat yang adil, damai, dan sejahtera, pemerintah dibantu dengan banyak elemen masyarakat berjuang untuk menegakkan hukum. Dan, karenanya bagi para pelanggar hukum ada sanksi dan hukuman yang harus diterima. Untuk membantu pemerintah memberikan sanksi dan hukuman yang sesuai bagi para pelanggar hukum, ada beberapa jenis pengadilan sosial yang digunakan pemerintah untuk mengadili para pelanggar hukum berdasarkan tingkatan strata masyarakat itu sendiri.

Macam Lembaga Peradilan di Indonesia

Setelah penjabaran di atas mengenai macam-macam lembaga peradilan yang ada di Indonesia beserta sistem peradilannya, harapan saya kita semua bisa menjadi warga negara Indonesia yang baik dan taat hukum. Jangan sampai, kita sendiri buta hukum di negara hukum Indonesia ini. Pengetahuan dasar tentang hukum dan peraturan – peraturan dalam negara kita tentunya perlu dipelajari. Hal ini, bermanfaat bagi kita untuk mencegah perbuatan – perbuatan dari oknum – oknum tidak bertanggung jawab yang berbicara seolah – olah mengetahui hukum secara luar dan dalam.

  1. Pengadilan Umum (Pengadilan Sipil)

Sama seperti namanya, jenis pengadilan ini digunakan untuk mengadili masyarakat secara umum. Mengenai peradilan umum bisa dilihat secara lebih lanjut pada UU Nomor 49 Tahun 2009 yang merupakan Perubahan Kedua Atas UU Nomor 2 Tahun 1986. Pengadilan negri dan pengadilan tinggi adalah dua jenis lembaga peradilan yang berada di di dalam lingkup pengadilan umum. Pengadilan negri biasanya berada di ibu kota kabupaten/kota.

Sedangkan, pengadilan tinggi berada di tingkat provinsi. Jenis pengadilan yang berada di lingkup umum ini mengadili masyarakat yang melanggar hukum baik di bidang perdata maupun pidana. Apabila proses peradilan dirasa tidak cukup pada tingkat pengadilan negri, maka masyarakat bisa meminta naik banding di pengadilan tinggi. Dalam menjalankan fungsi peradilan, terdapat beberapa susunan keanggotaan pengadilan umum yang meliputi  Pimpinan (Ketua PN dan Wakil Ketua PN), hakim anggota, panitera , sekretaris, dan jurusita. (baca juga: Dampak Ketimpangan Sosial)

  1. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Macam-macam lembaga peradilan ini digunakan untuk mengadili masyarakat maupun pejabat yang memiliki permasalahan antara lain sengketa tata usaha yang meliputi kegiatan administrasi tulis menulis, permasalahan mengenai status seseorang, dan permasalahan ekonomi. Sebagaimana diatur dalam UU No. 9 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1991. Pengadilan tata usaha negara berada di tingkat kabupaten atau kota, sedangkan pengadilan tata usaha tinggi berada di tingkat provinsi. Pada pengadilan tinggi tata usaha negara susunan keanggotaannya meliputi hakim anggota, panitera, dan sekretaris.

Artikel Terkait:

  1. Pengadilan Agama

Jenis pengadilan ini digunakan untuk mengadili masyarakat yang memiliki kepentingan yang berurusan dengan agama seperti hak waris, pembagian harta, ataupun perceraian. Sebagaimana yang di atur di dalam UU No. 7 Tahun 1989. Sama seperti pengadilan umum, pengadilan agama juga memiliki dua tingkatan yaitu, pengadilan agama tingkat pertama yang berada di kabupaten /  kota dan pengadilan agama tinggi yang berada di tingkat provinsi.

Pada pengadilan agama tingkat pertama susunan anggotanya adalah pimpinan, hakim anggota, panitera, sekretaris dan juru sita. Sedangkan pada tingkat pengadilan agama tinggi, susunan anggotanya adalah sebagai berikut pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris. (baca juga: Cara Merawat Kemajemukan Bangsa Indonesia)

  1. Pengadilan Militer

Jenis pengadilan ini digunakan untuk mengadili para penegak hukum di lingkungan angkatan bersenjata yaitu tentara, yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997. Untuk jenis pengadilan yang satu ini, terdapat empat tingkatan pengadilan yaitu pengadilan militer, pengadilan militer tinggi, pengadilan militer utama dan pengadilan militer pertempuran. Adanya empat jenis pengadilan ini didasarkan pada pangkat militer yang dimiliki oleh tentara itu sendiri, sebagai berikut:

  • Untuk pengadilan militer tingkat pertama, tentara yang diadili adalah mereka yang memiliki pangkat kapten ke bawah.
  • Untuk pengadilan militer tinggi digunakan untuk mengadili tentara yang memiliki pangkat mayor ke atas.
  • Sedangkan, untuk pengadilan militer utama digunakan untuk memeriksa dan memutus perkara tingkat banding pada pengadilan militer tingkat pertama yang diajukan oleh pengadilan militer tinggi.
  • Dan yang terakhir, pengadilan militer pertempuran memiliki fungsi untuk mengadili dan memutuskan perkara para tentara baik di tingkat pengadilan pertama maupun tinggi yang berkaitan dengan perkara pidana yang mereka lakukan di pertempuran.

Susunan keanggotaan dalam pengadilan militer utama ini antara lain Hakim Ketua (pangkat minimal Brigadir Jenderal/ Laksamana Pertama / Marsekal Pertama), dua orang Hakim Anggota (pangkat minimal Kolonel yang dibantu satu Panitera (pangkat minimal Mayor dan maksimal Kolonel). (baca juga: Tujuan Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia)

  1. Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)

Jenis pengadilan ini digunakan untuk mengadili masyarakat atau pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi. Yang diatur dalam 53 UU No. 30 tahun 2002 dan ditetapkan oleh Keputusan Presiden No. 59 Tahun 2004. Pengadilan tipikor berkedudukan di tingkat provinsi dan bersatu dengan pengadilan negri yang berada di tingkat provinsi (ibu kota provinsi). Hal ini adalah dampak dari penerbitan Undang – Undang No. 49 Tahun 2009. Susunan keanggotaan dalam pengadilan tipikor terdiri dari pimpinan (ketua dan wakil ketua) dan hakim (hakim karir dan hakim ad hock)

Pemerintah membentuk berbagai macam jenis pengadilan di atas dengan tujuan untuk memfokuskan suatu permasalahan pada bidangnya masing – masing dengan para ahli di bidangnya masing – masing pula. Sehingga, para pelanggar hukum bisa diproses, ditindak, dan dihukum sesuai dengan pelanggaran yang mereka buat.

Sistem Peradilan Hukum di Indonesia

Dalam sistem peradilan, Mahkamah Agung memiliki posisi atau kedudukan tertinggi dalam susunan peradilan. Semua permasalahan baik yang di latar belakangi dari pengadilan umum, pengadilan tata usaha, pengadilan agama, pengadilan militer, dan pengadilan tindak pidana korupsi akan berujung pada pengadilan tingkat kasasi (MA) apabila ternyata kasus yang diadili tak kunjung usai atau meminta naik banding, sesuai dengan perkara yang diajukan dan yang didasarkan pada Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 serta Pasal 38 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985

Dengan kata lain, pembelajaran akan hukum bisa membuat kita lebih waspada dan tidak mudah tertipu. Tetap belajar bersama kami untuk mengetahui perkembangan ilmu hukum yang bisa semakin menambah wawasan kalian semua. Tetap semangat belajar dan semoga berhasil.

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

9 months ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

12 months ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

12 months ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

12 months ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

12 months ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

12 months ago