Categories: Pendidikan

Pancasila Krama: Larangan dan Aturannya

Pancasila merupakan dasar negara Indonesia. Pancasila mempunyai fungsi sebagai ideologi negara Bangsa Indonesia dan pandangan hidup Bangsa Indonesia. Segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara tercantum dalam Pancasila. Ini merupakan ciri khas bangsa ini. Tidak dimiliki oleh bangsa lain atau bangsa mana pun di dunia.

Seperti telah dikemukakan tokoh perumusan Pancasila, Ir Soekarno, salah satu pendiri negara Indonesia yang pertama kali mencetuskan nama Pancasila sebagai nama dasar negara yang dikemukakan. Berdasarkan sejarah Pancasila, Pancasila bukan lahir dari seorang atau kelompok orang. Pancasila sudah ada sejak zaman dahulu. Zaman di mana Indonesia masih merupakan kerajaan-kerajaan terpecah. Pernah bersatu di bawah kerajaan Sriwijaya dan kerajaan besar Majapahit.

Pancasila krama adalah sebutan pandangan hidung Bangsa Indonesia yang sebagian besar diadopsi menjadi Pancasila sekarang. Panca berarti lima dan sila berarti jumlah aturan dasar dan krama berarti tata krama. Pancasila karma berarti lima aturan dasar hidup dalam masyarakat yang sesuai dengan tata karma dan perilaku baik. Pancasila menjadi dasar perilaku, adab, akhlak, dan moral masyarakat dan indvdvu Indonesia.

Pancasila krama sendiri sudah sejak zaman Budha. Terdapat dalam kitab suci agama Budha Tripitaka. Kemudian aturan tersebut digunakan sebagai aturan negara pertama kali oleh Hayam Wuruk di Majapahit. Kerajaan besar pada zamannya yang menguasai hampir seluruh wilayah nusantara sekarang dan sebagian besar penduduknya memang menganut agama Budha. Pancasila krama secara resmi terdapat dalam Buku Negara Kertagama karang Mpu Prapanca yang terkenal.

Aturan pancasila krama kemudian terdapat dalam Buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Seorang negarawan yang hidup tidak jauh dari zaman Mpu Prapanca. Pancasila krama yang terdapat dalam buku Sutasoma tersebut yang kemudian sering dibahas dan dianggap cikal bakal Pancasila sekarang. Hal ini dikarenakan dalam bukunya, selain menyebutkan Panca krama yang sama degan Mpu tantular, tercantum pula aturan dasar yang mirip dengan Pancasila sekarang.

Larangan Dasar dalam Pancasila Krama

Pancasila krama dalam buku Sutasoma pertama memuat 5 aturan dasar yang merupakan larangan bagi pengikutnya. Lima aturan yang seharusnya tidak boleh dilanggar jika pengikutnya yang sebagian besar beragama Budha melanggar maka hidupnya tidak akan baik. Lima larangan tersebut, yaitu :

1. Tidak Boleh Melakukan Kekerasan

Pancasila karma yang pertama adalah tidak boleh melakukan kekerasan. Kekerasan yang dimaksud tentunya kepada alam, kepada sesama makhluk hidup, khususnya kepada sesama manusia. Kekerasan yang dilakukan dapat mengacaukan tatanan hidup dalam masyarakat. Kekerasan yang dilakukan oleh satu orang akan melahirkan kekerasan lain. Bahkan mungkin melahirkan kekerasan kelompok yang tidak pernah ada habisnya. Kekerasan yang kemudian didasari oleh niat untuk membalas dendam.  Kekerasan berarti pelanggaran hak asasi manusia.
Kekerasan terhadap alam juga tidak boleh dilakukan. Kekerasan terhadap alam dapat merusaknya. Alam yang rusak juga akan merugikan manusia itu sendiri yang menggunakan alam sebagai sumber daya alam.

2. Tidak Boleh Mencuri

Mencuri jika didefinisikan sebagai mengambil barang atau sesuatu milik orang lain tanpa sepengetahuan pemilik dan tanpa seijinnya. Pencurian akan membawa moral yang buruk. Awalnya pencurian dilakukan dalam hal-hal kecil lama kelamaan akan berubah menjadi pencurian besar. Oleh karena itu, dalam Pancasila krama setiap individu dilarang mencuri.

Pencurian dalam jumlah besar sekarang terjadi terhadap negara. Saat ini kita menyebutnya sebagai korupsi. Korupsi merugikan negara dan merugikan rakyat secara keseluruhan. Ini akibat individu tidak lagi mengindahkan larangan mencuri. Padahal semua agama di dunia melarang umatnya untuk mencuri.

3. Tidak Boleh Dengki

Dengki adalah perasaan iri terhadap sesuatu yang dimiliki orang lain, baik berupa harta benda atau prestasi dan kedudukan. Dengki biasanya diiringi dengan perbuatan. Sementara iri hanya dinyatakan dalam hati. Orang yang dengki akan berusaha mengambil sesuatu yang dimiliki orang lain tersebut. Orang yang dengki tidak ingin melihat orang lain merasa senang dan bahagia atas sesuatu yang dia tidak miliki. Sifat dengki sangat merusak. Sifat dengki dapat membuat tindakan kekerasan dan pencurian. Maka sikap dan moral yang demikian dilarang dalam Pancasila krama.

4. Tidak Boleh Berbohong

Individu menurut pancasila krama tidak boleh berbohong, meskipun dikatakan untuk kebaikan. Karena biasanya kebohongan yang satu akan diikuti kebohongan lain untuk mendukung kebohongan pertama. Kebohongan kecil akan diikuti kebohongan yang bertambah besar. Sikap tidak berbohong dan apa adanya akan diperoleh jika seseorang tidak dengki terhadap orang lain.

5. Tidak Boleh Mabuk Minuman Keras

Minuman keras atau minuman beralkohol ternyata sejak dahulu sudah terkenal memabukkan. Orang yang mabuk tidak akan menyadari akan dirinya. Dia bisa saja melakukan tindakan kekerasan tanpa disadari. Atau secara tidak disadari dapat melakukan pencurian dan tindakan kriminal lain. Orang yang mabuk, bicaranya tidak terkendali. Mungkin saja ketika bicara ada orang lain yang tersinggung. Kekerasan dapat timbul karena perilaku mabuk.

Itulah 5 larangan dasar dalam pancasila krama yang tertulis di buku Sutasoma. Lima larangan agar tercipta masyarakat yang damai dan saling menghargai. Lima larangan yang sebenarnya terdapat dalam setiap agama di Indonesia, namun dilupakan oleh pemeluknya.

Aturan Dasar dalam Pancasila Krama

Tidak hanya lima larangan dasar yang disebut sebagai pancasila krama dalam buku Sutasoma. Mpu Tantular dalam bukunya juga menuliskan dasar-dasar bernegara yang disebut sebagai pancasila krama. Dasar tersebut diambil dari pandangan hidup masyarakat Majapahit pada zamannya dan dianggap akan berlaku sepanjang zaman secara fleksibel. Pancasila karma tersebut, yaitu :

1. Berpegang Teguh Pada Tuhan Yang Maha Esa

Aturan ini sama persis dengan sila pertama Pancasila sekarang, hanya berbeda kalimatnya. Artinya sama. Masyarakat harus berpegang teguh terhadap Tuhan Yang Maha Esa jika ingin mengalami kemajuan. Semua harus berdasarkan aturan Tuhan.

Aplikasinya dalam negara Indonesia sekarang adalah Indonesia adalah negara beragama. Masyarakat Indonesia tidak mengenal tidak adanya Tuhan atau paham Atheis. Semua di dunia ini ada yang menciptakan dan ada yang mengatur. Dengan berpegang pada Ketuhanan seharusnya individu merasa bahwa Tuhan selalu mengawasi sehingga tidak berani untuk melanggar aturan dan norma yang ada. Harmoni kehidupan akan tercipta dengan berpegang kepada nilai Ketuhanan.

2. Mempunyai Sikap Berperikemanusiaan

Pancasila krama kedua sama dengan sila kedua Pancasila saat ini, kemanusiaan yang adil dan beradab. Dengan berpegang teguh pada nilai ketuhanan, maka sikap manusia terhadap manusia lain akan baik. Sikap manusia terhadap makhluk hidup lain akan baik. Sikap manusia terhadap alamnya juga akan baik. Sikap ini melahirkan sikap cinta lingkungan dan melestarikannya, sikap saling menolong terhadap sesama manusia, sikap saling menghargai dan menghormati, dan lain-lain.

3. Bersatu

Sikap bersatu sesuai dengan sila ketiga Persatuan Indonesia. Dengan bersatu dan tetap meyakini adanya Tuhan Yang Maha Esa, segala tujuan pembangunan nasional dapat dicapai dengan lancar. Bersatu berarti juga tidak membeda-bedakan berbagai keragaman yang ada di Indonesia dan sudah ada sejak zaman Majapahit. keragaman budaya, keragaman suku, keragaman agama, dan keragaman ras. Semua tujuannya sama, sesuai yang tercantum pada pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945, yaitu menciptakan masyarakat adil dan makmur. Persatuan merupakan salah satu upaya menjaga keutuhan NKRI yang wilayahnya sudah jelas dan resmi secara hukum.

4. Bijaksana dalam Permusyawaratan Perwakilan

Sila keempat, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan. Ini mencerminkan negara Indonesia yang menganut paham demokrasi, sudah tertanam sejak dahulu, Sejak dahulu Raja selalu memperhatikan rakyat, Apalagi seharusnya saat ini. Seorang pemimpin seharusnya adalah seorang yang bijak, pengemban amanat rakyat. Karena pemimpin berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Salah satu ciri khas dari permusyawaratan di Indonesia sejak zaman dahulu adalah musyawarah untuk mufakat dan gotong royong dalam mengerjakan sesuatu.

5. Adil Terhadap Semua Golongan Manusia

Didefinisikan dalam sila kelima Pancasila saat ini menjadi keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebuah keadilan tanpa memandang semua perbedaan. Semua warga negara dalam masyarakat sama kedudukannya dalam hak dan kewajiban. Sama kedudukan dalam hukum. Sama hak dan kewajibannya dalam pendidikan, dan sebagainya.  Sesuai tujuan pembangunan nasional yang ingin dicapai, masyarakat adil dan makmur.

Demikian pancasila krama yang dituliskan dalam buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Membuktikan bahwa Pancasila sebagai ideologi Bangsa Indonesia sudah ada sejak zaman nenek moyang. Jauh sebelum penjajah masuk ke negeri ini. Dan sesuai ciri ideologi terbuka, Pancasila berasal dari masyarakat dan bukan berasal dari pikiran para pemimpin negeri yang menguntungkan segolongan saja.

Semoga artikel ini membantu dalam memahami pelajaran tentang pancasila krama. Sekian itu meningkatkan pemahaman tentang Pancasila sebagai ideologi dan sebagai dasar negara. Menambah kecintaan kita terhadap Bangsa dan Tanah Air Indonesia. Terima kasih.

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

1 year ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

2 years ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

2 years ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

2 years ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

2 years ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

2 years ago