Kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah suatu anugerah bagi setiap warga yang tinggal dalam suatu negara yang menganut ideologi anarkisme. Begitupun di Indonesia, warga Indonesia dijamin kemerdekaannya untuk mengeluarkan pendapat sesuai dengan sifat-sifat UUD 1945 Pasal 28 E ayat 3 yaitu “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” juga terdapat dalam Pasal 19 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat-pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan – keterangan dan pendapat – pendapat dengan cara apapun juga dan tidak memandang batas – batas”.
Ada beberapa cara untuk menyampaikan pendapat terutama di muka umum, yaitu mimbar bebas, demonstrasi, pawai dan rapat umum. Selama menyampaikan pendapat dimuka umum ini sesuai dengan aturan dari pemerintah dan dilaksanakan dengan santun serta menjaga ketertiban, maka setiap orang diperbolehkan untuk melakukan 4 cara tersebut diatas.
Dari ke 4 cara mengemukakan pendapat diatas, mimbar bebas dan demonstrasi sering dilakukan oleh masyarakat. Lantas apa perbedaan antara demonstrasi dan mimbar bebas? Berikut uraiannya:
1. Tempat Pelaksanaan
Demonstrasi biasanya diadakan dikantor tempat terjadinya masalah yang dijadikan alasan terjadinya demo. Misalnya ketika Rakyat menginginkan penurunan harga BBM, maka beramai-ramai mendatangi istana presiden dan berdemo didepan istana hingga tercapai kesepakatan.
Mimbar bebas biasanya diadakan disuatu tempat khusus misalnya di kampus atau tempat terbuka lainnya. Contohnya adalah pada tahun 2011 di Taman Ismail Marzuki diadakan mimbar bebas, disini siapa saja boleh bicara mengeluarkan unek-uneknya. Saat itu yang berbicara di mimbar ada tukang bajigur, tukang ojeg, sopir bajaj dan sebagainya.
2. Masalah Yang diusung
Demonstrasi biasanya mengusung satu masalah yang dianggap merugikan rakyat sehingga pemerintah atau struktur lembaga negara yang bersangkutan harus diingatkan. Salah satu caranya dengan jalan demonstrasi. Contohnya demonstrasi para buruh untuk menuntut kenaikan upah, demonstrasi mahasiswa untuk menuntut lengsernya presiden Suharto dan sebagainya.
Mimbar bebas tidak mengusung satu tema. Biasanya mimbar bebas bersifat terbuka dan umum. Pembicaraan dalam mimbar bebas bisa tentang berbagai macam permasalah piagam jakarta yang sedang atau mungkin juga curahan hati terhadap penguasa yang dianggap tidak adil. Contohnya mimbar bebas di Taman Ismail Marzuki pada tahun 2011.
3. Penyelesaian Masalah
Dalam demonstrasi penyelesaian penyimpangan pada masa reformasi yang diusung adalah keharusan. Para demonstran tidak akan mundur sampai dengan perundingan tentang masalah tersebut mencapai kesepakatan.Dalam mimbar bebas, suatu masalah didiskusikan bersama dengan sesama peserta. Jika sudah dicapai kesepakatan baru diajukan kepada yang berwenang dan jika tidak tercapai kesepakatan maka tidak akan menjadi masalah.
Demikian 3 perbedaan antara demonstrasi dan mimbar bebas. Ketika kita melakukan kedua cara ini dalam menyampaikan pendapat kita dimuka umum, tentu memiliki syarat-syarat tertentu sebelum melakukannya. Yang paling penting adalah memberitahukan kepada kepolisian setempat bahwa kita akan melakukan demonstrasi atau mimbar bebas. Caranya adalah:
Demikian tata cara memberikan pemberitahuan kepada kepolisian, hal ini wajib dilakukan untuk menghindari acara yang semula damai berubah menjadi rusuh karena disusupi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…