Setiap negara di dunia ini memiliki bentuk pemerintahan yang berbeda-beda dan ciri khas masing-masing. Indonesia dan Malaysia tentu memiliki bentuk pemerintahan yang berbeda satu sama lain, begitu pula dengan Amerika Serikat, Perancis, maupun Inggris, tak ada yang sama antara satu dengan yang lainnya. Pengertian bentuk pemerintahan itu sendiri adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk pada rangkaian institusi politik yang digunakan untuk mengorganisasikan suatu negara untuk menegakkan kekuasaannya atas suatu komunitas politik.
Ada banyak sekali bentuk pemerintahan yang tersebar di berbagai belahan negara di seluruh penjuru dunia ini, namun kali ini kita hanya fokus untuk membahas dua bentuk sistem pemerintahan saja, yaitu membahas perbedaan pemerintahan republik konstitusional dengan republik parlementer. Kami akan mencoba untuk menjelaskan satu-persatu mulai dari pengertian, ciri-ciri, hingga contoh negara yang menganut sistem ataupun bentuk dari pemerintahan yang akan dijelaskan di atas tadi. Hal tersebut kami lakukan guna pembaca dapat benar-benar memahami perbedaan pemerintahan republik konstitusional dengan republik parlementer secara komprehensif dan menyeluruh. Mari simak ulasannya sebagai berikut dibawah ini.
Bentuk Pemerintahan Republik Konstitusional secara singkatnya adalah kekuasaan dan wewenangnya dibatasi oleh konstitusi. Bentuk pemerintahan ini dikepalai oleh seorang presiden dan lembaga legislatif pun berfungsi serta berjalan dengan baik. Ciri-ciri republik konstitusional yang terdapat dalam republik ini adalah kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan tidak diwariskan. Hal ini mengharuskan untuk seorang kepala negara mendapatkannya melalui jalur pemilu, karena keduanya merupakan suatu kedudukan politik yang sangat sah untuk diperebutkan dan dipersaingkan.
Kekuasaan pemimpin tidak bersifat mutlak dan kedaulatan tertinggi berada pada tangan rakyat. Dalam sistem republik konstitusional, presiden memegang kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan. Namun, kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi. Di samping itu, pengawasan yang efektif dilakukan oleh parlemen. Contoh negara yang menganut sistem republik konstitusional adalah negara Indonesia dan negara dengan sebutan Adikuasa dan Adidaya yaitu Amerika Serikat. Adapun terdapat kelebihan dan kekurangan demokrasi konstitusional ini yang patut anda ketahui.
Bentuk Pemerintahan Republik Parlementer secara singkat adalah sistem republik yang pemerintahannya dipimpin oleh parlemen, dimana eksekutor pelaksana pemerintahannya adalah perdana menteri sebagai pemimpin parlemen. Sedikit memperjelas, jadi kepala pemerintahannya adalah seorang perdana menteri dan kepala negaranya adalah seorang presiden. Tentunya hal ini memiliki kelebihan dan kekurangan sistem pemerintahan parlementer yang berlaku dalam suatu negara tersebut. Tidak ada pemisahan yang jelas antara legislatif dan eksekutif, dan adanya perbedaan yang signifikan antara kepala negara (presiden, lebih sebagai figur) dan kepala pemerintahan (perdana menteri).
Ciri-ciri demokrasi parlementer yang terdapat dalam republik ini adalah dalam sistem republik parlementer, presiden hanya sebagai kepala negara. Namun, presiden tidak dapat diganggu-gugat. Sedangkan kepala pemerintahan berada di tangan perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem ini kekuasaan legislatif lebih tinggi dari pada kekuasaan eksekutif. Contoh negara yang pernah menganut sistem ini adalah India, Italia, Jerman, Turki dan juga Indonesia pada masa orde lama lebih tepatnya pada masa peralihan sistem presidensial menuju sistem parlementer.
Baiklah hal di atas tadi adalah penjelasan dari perbedaan pemerintahan republik konstitusional dengan republik parlementer yang dapat kalian ketahui. Namun, disamping perbedaan yang ada terdapat pula persamaan sistem pemerintahan presidensial dan parlementer yang bisa kamu ketahui. Semoga dengan adanya penjelasan mengenai perbedaan pemerintahan republik konstitusional dengan republik parlementer diharapkan dapat meningkatkan wawasan maupun pengetahuan kalian semua.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…