Categories: Pemerintahan

16 Perbedaan Warga Negara dan Bukan Warga Negara yang Wajib Anda Ketahui

Arti “warga negara” bervariasi sesuai dengan konteksnya, dan dari suatu negara ke negara lain. Kadang-kadang, dapat digunakan sebagai sinonim dari “nasional”, tetapi di lain waktu dapat memiliki makna yang lebih spesifik. Jadi seorang non-warga negara dapat menjadi orang asing, tetapi juga bisa menjadi warga negara tanpa hak politik atau sipil (seorang anak atau narapidana, misalnya). Jika Anda tidak yakin tentang makna kata yang tepat dalam konteks tertentu, Anda harus bertanya kepada orang yang menggunakan kata tersebut seperti perbedaan warga negara dan penduduk.

Siapa Bukan Warga Negara?

Menurut Merriam Webster’s Collegiate Dictionary, “seorang warga negara adalah anggota dari suatu negara yang kepadanya dia berutang kesetiaan dan berhak atas perlindungannya.” Oleh karena itu, dari definisi ini, secara implisit bahwa seorang non-warga negara adalah seseorang yang tidak anggota suatu negara atau berutang kesetiaan kepada negara yang saat ini dia tinggal. Definisi yang lebih baik diberikan oleh Pasal 1 Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Manusia Individu yang bukan Warga Negara di mana Mereka Hidup. Seorang non-warga negara didefinisikan sebagai : “Setiap individu yang bukan warga negara dari Negara di mana dia hadir.”

Ada hak-hak tertentu yang tidak dapat dicabut (diuraikan dalam Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia tahun 1948 ) yang kepadanya semua manusia, tanpa memandang kewarganegaraan atau kebangsaan, berhak secara prinsip. Hak-hak ini, yang ditetapkan oleh Deklarasi Non-Nasional (1985) , merupakan dasar untuk panduan studi ini seperti contoh kasus seseorang keilangan kewarganegaraannya.

Perbedaan Warga Negara dan Bukan Warga Negara

Berikut beberapa perbedaan warga negara dan bukan warga negara secara umum yaitu:

  1. Suaka : Perlindungan hukum dari pelanggaran hak asasi manusia yang merupakan penganiayaan, yang dilakukan oleh pemerintah negara seseorang sendiri. Ini disediakan oleh negara lain kepada seseorang yang bukan warga negara tetapi yang melarikan diri ke negara itu untuk menghindari penganiayaan (pengungsi).
  2. Signifikansi : Berdasarkan Pasal 14 dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia , setiap orang memiliki hak untuk mencari dan menikmati suaka. Ketentuan ini tidak berarti bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan suaka, tetapi hanya hak untuk mengajukannya.
  3. Deportasi : Deportasi terjadi ketika suatu negara memindahkan dan mengirim non-warga negara (alien) kembali ke negara asal dia datang.
  4. Signifikansi : Pasal 13 dari Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik mengakui hak semua orang asing secara sah di wilayah negara pihak untuk dikeluarkan dari negara hanya berdasarkan keputusan yang dicapai sesuai dengan hukum (termasuk prosedur yang adil) kecuali di mana keamanan nasional menjadi masalah.
  5. Penahanan : Pengendalian fisik terhadap seseorang yang merampas kebebasannya dan menahannya dalam tahanan pemerintah karena alasan selain untuk menghadapi tuntutan pidana.
  6. Signifikansi : Menurut Pasal 9 dari Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik , 1. setiap orang berhak atas kebebasan dan keamanan pribadi; Tidak seorang pun dapat dikenakan penangkapan atau penahanan sewenang-wenang, 2. Siapa pun yang ditangkap atau ditahan atas tuduhan kriminal harus dibawa segera ke hadapan hakim atau pejabat lainnya yang diberi wewenang oleh hukum untuk menjalankan kekuasaan hukum dan berhak atas pengadilan dalam waktu yang wajar atau untuk pembebasan dan 3. Siapa saja yang dirampas kebebasannya dengan penangkapan atau penahanan berhak mengambil tindakan di depan pengadilan.
  7. Diskriminasi :Memperlakukan orang secara berbeda karena ras, agama, kelompok etnis, warna kulit, keyakinan, pendapat politik, atau status atau karakteristik lainnya, ketika tidak ada pembenaran hukum untuk melakukannya.
  8. Signifikansi :Beberapa perbedaan antara orang dewasa dan anak-anak, warga negara dan non-warga negara, pria dan wanita dapat dilakukan oleh masyarakat, tetapi hanya selama ada, dalam hal hukum hak asasi manusia, “justifikasi yang masuk akal dan obyektif” untuk diskriminasi semacam itu; tidak boleh ada ukuran alternatif yang bisa bertentangan dengan martabat manusia dan hak asasi manusia.
  9. Tidak berdokumen Bukan warga negara : Seseorang yang berada di negara di mana dia bukan warga negara, tanpa hak hukum atau izin untuk hadir, dan dapat dihapus oleh negara tersebut.
  10. Signifikansi : Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik Pasal 2.1 mengakui hak-hak sipil dan politik tertentu di “semua individu di dalam wilayahnya dan tunduk pada yurisdiksinya ”, termasuk orang asing ilegal. Lebih lanjut menyatakan bahwa setiap orang dapat menggunakan semua hak asasi manusia “tanpa pembedaan apapun, seperti ras, warna kulit, kelahiran atau status lainnya.”
  11. Pekerja Migran : Seseorang yang akan terlibat, terlibat, atau telah terlibat dalam aktivitas yang dibayar dalam keadaan di mana ia bukan warga negara.
  12. Signifikansi : Sementara pekerja migran dan keluarga telah mencari pekerjaan dan kondisi hidup yang lebih baik di negara-negara lain selama berabad-abad, itu tidak sampai periode pasca Perang Dunia II bahwa tuntutan pekerja untuk memenuhi kebutuhan pemulihan industri menyebabkan migrasi pekerja ke pusat-pusat industri. Meskipun banyak negara industri telah menjadi bagian dari Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) tentang migrasi untuk pekerjaan, pekerja non-nasional sering menjadi sasaran pelanggaran hak asasi manusia yang lebih luas.
  13. Kebangsaan : Kualitas atau karakter yang muncul dari fakta seseorang yang dimiliki suatu bangsa atau negara. Kebangsaan menentukan status politik individu, terutama dengan mengacu pada kesetiaan.
  14. Signifikansi : Menurut Pasal 24 dari Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik , setiap anak memiliki hak untuk memperoleh kewarganegaraan seperti contoh kasus seseorang keilangan kewarganegaraannya.
  15. Pengungsi : Seseorang yang “karena ketakutan yang kuat karena dianiaya karena alasan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan kelompok sosial tertentu atau pendapat politik, berada di luar negara kebangsaannya, dan tidak dapat atau , karena ketakutan seperti itu, tidak mau memanfaatkan dirinya sendiri dari perlindungan negara itu atau kembali ke sana karena ada ketakutan akan penganiayaan.
  16. Signifikansi : Di bawah prinsip hak asasi manusia internasional non-refoulement, negara tidak dapat mendeportasi alien dengan cara apa pun ke perbatasan wilayah di mana kehidupan atau kebebasannya akan terancam karena ras, agama, kewarganegaraan, keanggotaan dalam kelompok sosial tertentu, atau opini politik seperti contoh kasus kewargaegaraan ganda.

Pada 1985, PBB memproklamirkan Deklarasi Hak Asasi Manusia Individu yang bukan Warga Negara di mana Mereka Tinggal . Deklarasi ini dirancang untuk memastikan bahwa hak asasi manusia mendasar yang diberikan dalam Kovenan Internasional tentang Hak Asasi Manusia juga akan dijamin untuk non-warga negara. Kovenan adalah dokumen yang mengikat secara hukum, yang mengharuskan setiap negara yang telah meratifikasinya untuk melindungi hak asasi manusia tertentu untuk semua individu dalam wilayahnya dan tunduk pada yurisdiksinya. Deklarasi berfungsi sebagai panduan bagi negara-negara ketika mereka merancang dan menerapkan hukum untuk melindungi hak asasi manusia.

Hak-Hak Warga Negara dan Bukan Warga Negara

Pasal 5 – 10 dari Deklarasi tentang Hak Asasi Manusia Individu yang bukan Warga Negara di mana Mereka Hidup menetapkan hak-hak non-warga negara (disebut sebagai “orang asing” dalam Deklarasi). Orang asing harus menerima perlakuan yang sama sebagai warga negara di negara tempat mereka tinggal sehubungan dengan hak-hak berikut:

  • Hak untuk hidup dan keamanan orang tersebut, termasuk kebebasan dari penangkapan atau penahanan sewenang-wenang
  • Perlindungan terhadap gangguan yang sewenang-wenang atau melanggar hukum dengan privasi, keluarga, rumah atau korespondensi
  • Kesetaraan di depan pengadilan, termasuk bantuan gratis dari seorang penerjemah
  • Hak untuk memilih pasangan, menikah, dan menemukan keluarga
  • Kebebasan berpikir, berpendapat, hati nurani dan beragama
  • Hak untuk mempertahankan bahasa, budaya, dan tradisi
  • Hak untuk mentransfer uang ke luar negeri

Hak-hak berikut harus diberikan kepada alien selama mereka tidak mengganggu keamanan nasional, keselamatan publik, ketertiban umum, kesehatan atau moral masyarakat atau hak dan kebebasan orang lain:

  • Hak untuk meninggalkan negara itu
  • Hak atas kebebasan berekspresi
  • Hak untuk berkumpul secara damai
  • Hak untuk memiliki properti secara individu atau dalam hubungan dengan orang lain
  • Kebebasan bergerak dan kebebasan untuk memilih tempat tinggal mereka di dalam perbatasan negara
  • Hak pasangan hidup dan anak-anak kecil atau tanggungan untuk bergabung dengan orang asing yang sah, sebagaimana ditentukan oleh hukum nasional.

Orang asing yang secara sah bertempat tinggal di negara harus diberikan hak-hak berikut selama mereka mematuhi hukum negara dan menghormati kebiasaan dan tradisi masyarakat:

  • Hak atas kondisi kerja yang aman dan sehat, upah yang adil, dan upah yang sama untuk pekerjaan yang setara
  • Hak untuk bergabung dengan serikat pekerja
  • Hak atas layanan sosial, perawatan kesehatan, pendidikan, dan jaminan sosial

Hak tambahan alien berikut ini secara khusus disebutkan dalam Deklarasi:

  • Perlindungan dari penyiksaan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat
  • Kebebasan dari menjadi sasaran eksperimen medis atau ilmiah tanpa persetujuan bebas alien
  • Perlindungan terhadap pengusiran sewenang-wenang atau tidak sah dari negara
  • Hak untuk membela diri dari pengusiran, kecuali jika alasan-alasan mendesak dari keamanan nasional mensyaratkan sebaliknya
  • Perlindungan dari kehilangan aset yang diperoleh secara sah secara sewenang-wenang
  • Hak untuk berkomunikasi kapan saja dengan konsulat atau misi diplomatik negara di mana dia adalah badan bantuan utama nasional

Hak kewarganegaraan bagi orang  yang tinggal di luar negara asalkan mereka memiliki beberapa keturunan yang terdaftar di pemerintah. Negara bertindak atau orang itu sendiri terdaftar sebagai warga negara oleh perwakilan diplomatik atau konsuler seperti contoh persamaan dan perbedaan warga negara dan bukan warga negara.

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

10 months ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

1 year ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

1 year ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

1 year ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

1 year ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

1 year ago