Kewarganegaraan adalah suatu hal yang sangat penting bagi manusia, kewarganegaraan adalah keanggotaan yang menandakan jika seorang individu itu tinggal dan menjadi bagian di dalam negara itu. Kewarganegaraan bisa diberikan dan dicabut oleh sebuah negara dengan kondisi tertentu, jadi sifat kewarganegaraan tidaklah mutlak dan dipaksakan, melainkan kita sebagai individu bisa menginginkan secara bebas. Sebagai warga negara yang baik tentu saja kita harus mengetahui mengenai kewarganegaraan Indonesia. Seperti kali ini kami akan membahas mengenai contoh kasus seseorang kehilangan kewarganegaraannya sehingga kita bisa tahu syarat apa saja dan bagaimana bisa seseorang kehilangan kewarganegaraannya. Pengertian kewarganegraan harus terlebih dahulu kita ketahui, berikut ini adalah infromasi lengkapnya :
- WNI yang memiliki paspor asing
Contoh kejadian pertama yang bisa mengambil atau merenggut kewarganegaraan seseorang adalah jika warga negara yang bersangkutan kedapatan memiliki dua paspor negara yang berbeda atau kedapatan memgang paspor dari negara lain. Ketika seseorang memiliki paspor negara lain itu artinya bukankah ia sudah menjadi bagian dari negara itu? Karena salah satu persayaratan memiliki paspor adalah menjadi warga negara tersebut. Oleh karena itu jika ada WNI yang memiliki paspor asing maka bisa saja kewarganegaraanya dicabut, seperti isu beberapa bulan lalu yang menimpa Menteri ESDM Arcandra Tahar yang kedapatan memiliki paspor Amerika Serikat. Jika ditelusuri dan memang benar itu kepemilikannya maka WNI bisa dicabut kewarganegaraanya sesuai dengan Pasal 31 ayat 1 di PP nomor 2 tahun 2007, orang yang mengalami kasus ini kewarganegaraannya bisa langsung gugur tanpa perlu menunggu keputusan dari Presiden jika memang terbukti menyalahi aturan. contoh kasus kewarganegaraan ganda ini juga bisa jadi penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia.
- Mengikuti wajib militer di negara lain
Pertama-tama terlebih dahulu kita harus tahu tentang unsur-unsur kewarganegraan Indonesia. Contoh kasus seseorang kehilangan kewarganegaraannya yang kedua adalah jika seorang WNI kedapatan mengikuti kegiatan wajib militer di negara lain atau mungkin mengikuti kegiatan kedinasan di negara lain tanpa adanya persetujuan izin dari Presiden. Kasus ini baru saja terjadi di Indonesia, dua orang WNI kedapatan mengikuti program wajib militer di Singapura, akibatnya mereka berdua kehilangan kewarganegaraan Indonesia yang mereka miliki. Hal ini sudah tercantum di dalam undang-undang tepatnya pada Pasal 23 D UUD kewarganegaraan 2006, dimana WNI yang bersangkutan masuk ke dalam dinas tentara negara lain tanpa seizin Presiden. Sangat disayangkan jika kedua warga Indonesia itu harus kehilangan kewarganegraannya, karena dengan mengikuti kegiatan militer di negara lain tentu saja artinya mereka setuju dan sudah berjanji untuk mengabdi pada negara Indonesia, bahkan kabarnya pemerintah Indonesia juga sudah mendeportasi mereka berdua ke Singapura.
- Menjadi anggota kepolisian di negara lain
Masih sama dengan kasus yang nomor dua, kali ini beberapa WNI yang tinggal di Australia terancam akan kehilangan kewarganegraan Indonesia karena secara tidak sadar mereka telah bekerja sebagai anggota kepolisian di Australia. Menjadi seorang polisi artinya sudah mengabdi kepada negara lain. Peraturan ini padahal sudah jelas tertulis di dalam UU No 12 Tahun 2006 yang membahas tentang kewarganegaraan RI dimana jika WNI yang bersangkutan menjadi anggota kepolisian di negara lain maka otomatis akan kehilangan kewarganegaraannya bahkan tanpa perlu izin dari sang Presiden sekalipun. Oleh karena itu sebagai WNI yang mugnkin tinggal di luar negeri harus tahu mengenai beberapa kasus yang bisa menghilngkan status WNI kita. Penyebab hilangnya kewarganergaraan Indonesia juga harus WNI ketahui sehingga tidak sampai kehilangan kewarganegaraan.
- Pindah kewarganegaraan tanpa lapor
Kasus keempat yang bisa menyebabkan WNI kehilangan kewarganegaraan Indonesianya adalah jika seorang WNI yang bersangkutan itu telah pindah kewarganegaraan asing namun tidak melapor dan juga tidak izin. Karena untuk pindah kewarganegaraan harus memiliki syarat dan yang bersangkutan itu harus mengembalikan paspor Indonesianya ke KJRI yang ada di negara tersebut. Seperti kasus yang menimpa WNI yang sudah tinggal di Australia yang pindah kewarganegaraan tanpa melapor ke KJRI sehingga dengan otomatis kewarganegaraan Indonesia mereka akan hilang.
Itu dia beberapa informasi mengenai contoh kasus seseorang kehilangan kewarganegaraannya. Untuk memperoleh kembali kewarganegraan Indonesia maka harus tahu cara memperoleh kewarganegraan Indonesia.Semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi kita semua!