Pada rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada awal Mei lalu , menyampaikan bahwa Ibu Kota akan dipindah diluar Jakarta. Tentu hal ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat luas. Banyak pihak yang menilai, pemindahan Ibu Kota yang akan dipindah di luar Jakarta ini perlu dikaji ulang. Pemindahan Ibu Kota memerlukan persiapan yang cukup matang. Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pemindahan Ibu Kota harus memikirkan kepentingan jangka panjang, beberapa diantaranya adalah pengelolaan pemerintahan dan pelayanan public sekaligus sebagai pusat pengelolahan bisnis. Berikut rangkumannya
Pemindahan Ibu Kota bukanlah perkara biasa. Pemerintah memperkirakan biaya pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke luar Jakarta mencapai Rp323 triliun-Rp466 triliun (US$22 miliar-US$33 miliar. Pemindahan Ibu Kota memerlukan lahan seluas 30.000 – 40.00 hektare. Sebagai contoh, biaya pemindahan Ibu Kota di Korea Selatan dari Seoul ke Sejong sebesar US$22 miliar. Menurut menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro, beberapa kantor kementerian telah berada di Sejong mskipun sebagian masih berada di Seoul. Biaya yang tinggi menjadi salah satu alasan pro kontra pemindahan ibu kota negara.
Bambang Brodjonegoro menyatakan bahwa rencana pemindahan Ibu Kota ini membutuhkan investasi yang tidak sedikit. Sumber pembiayaan dapat berasal dari 4 sumber yaitu APBN, BUMN, swasta dan kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU). Tentu hal tersebut akan dipandang sebagai kesempatan emas bagi para investor. Pemindahan ibu kota akan menyebabkan munculnya kelebihan dan kekurangan otonomi daerah utuk wilayah baru tersebut.
Salah satu fokus yang dituju dari pembentukan Ibu Kota baru ini adalah pemisahan antara pusat bisnis dan pusat pemerintahan. Jakarta, menurutnya, tetap akan menjadi pusat bisnis. Pusat pemerintahan yang selama ini terpusat di Jakarta akan dipindahkan. Hariyadi Sukamdani selaku Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), menyatakan bahwa pemindahan ibu kota dari Jakarta akan membawa dampak yang cukup positif, khususnya bagi dunia usaha. Adanya rencana pemindahan pusat pemerintahan ini, otomatis akan menciptakan suatu konsep kota metropolitan yang baru dan berbeda. Dengan pemindahan tersebut maka nantinya ibu kota akan memenuhi syarat pembentukan daerah otonom baru.
Basuki Hadimuljono selaku Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) , menyatakan bahwa ada banyak pertimbangan mengapa ibu kota harus dipindahkan dari Jakarta. Salah satunya terkait faktor daya dukung yang meliputi kualitas Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia. Faktor lain yang menjadi pertimbangan adanya perpindahan ibu kota akan membantu pemerataan pembangunan infrastruktur di wilayah lain yang kini juga menjadi fokus pemerintah. Pengertian pemerintah pusat akan berpindah dari jakarta ke daerah lain.
Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan Hipmi Anggawira menyebutkan bahwa, rencana pemindahan Ibu Kota diluar Jakarta sudah direncanakan sejak era Soeharto. Namun hingga sampai pada saat ini masih belum ada realisasinya. Langkah ini dirasa cukup tepat untuk dilakukan. Jakarta sudah terlalu penuh sehingga cukup sulit jika dilakukan penataan. Pada dasarnya, pengimplementasi pemindahan Ibu Kota bisa dilakukan dalam jangka waktu kurang lebih dalam 10 tahun. Namun patut diingat, sebelumnya pemerintah harus menetapkan lokasi manakah yang akan menjadi lokasi berdirinya Ibu Kota yang baru. Paling tidak penetapan lokasi ini membutuhkan waktu kurang lebih 1 tahun. Harapannya, agar pemerintah dapat mengambil keputusan yang tepat mengenai rencana pemindahan Ibu Kota Negara agar pro kontra pemindahan ibu kota negara cepat cair.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…