Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat pembagian kekuasaan. Pembagian kekuasaan ini terdiri dari dua bentuk, yaitu membagi kekuasaan yang ada kepada tugas lembaga negara dan pembagian kekuasaan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Pembagian kekuasaan kepada lembaga-lembaga negara ada tiga, lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga yudikatif. Pembagian kekuasaan ini bertujuan agar pada saat penyelenggaraan tidak ada penumpukan kekuasaan pada lembaga tertentu dan tidak ada kekuasaan yang tidak terbatas. Karena kedua hal tersebut mengakibatkan prinsip-prinsip demokrasi pancasila tidak berjalan. Setelah kita mengetahui tentang lembaga-lembaga negara, maka artikel kali ini membahas pengertian pemerintah pusat dan daerah.
Pengertian Pemerintah Daerah dan Pusat
Menurut dasar-dasar hukum otonom dalam UUD 1945 dan diperkuat UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah adalah organisasi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di daerah menurut asas otonomi seluas-luasnya dan asas perbantuan dalam sistem NKRI. Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang dimaksud adalah gubernur, bupati, walikota, dan perangkat lainnya (kepala dinas, kepala badan, dan unit-unit kerja lain yang diatur oleh Sekretaris Daerah). Lembaga legislatif yang berada di daerah, yaitu DPRD I untuk tingkat propinsi dan DPRD II untuk tingkat kapubapaten dan walikota.
Pengertian Pemerintah Pusat yang turut dijelaskan dalam UU nomor 32 tahun 2004 adalah penyelenggara pemerintah NKRI di pusat, yang dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden dan dibantu oleh para menteri. Sebagai lembaga legislatif Pemerintah Pusat adalah DPR dan MPR. Pemerintahan ini berkedudukan di Ibu Kota Negara Indonesia, yang saat ini adalah DKI Jakarta.
Artikel lainnya:
- Asas-Asas Pemerintahan Daerah
- Tugas Lembaga Negara
- Lembaga Pemerintahan Kabupaten Kota dan Propinsi
- Fungsi Pemerintah Daerah dalam Pembangunan
- Tugas, Fungsi, dan Wewenang Presiden dan Wakil Presiden
Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah
Hak adalah segala sesuatu yang dapat dilakukan, tidak dilakukan, dan diterima oleh Pemerintah Daerah. Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan Pemerintah daerah sebagai penyelenggara pemerintah. Menurut UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah pasal 19, Pemerintah Daerah mempunyai delapan hak dalam menyelenggarakan otonomi daerah Indonesia yaitu:
- Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya. Dengan demikian, Pemerintah Pusat tidak dapat ikut campur dalam mengatur urusan dan fungsi Pemerintah Daerah.
- Memilih pemimpin daerah. Pemilihan Kepala Daerah dilakukan secara langsung dalam Pemilu oleh rakyat daerah itu sendiri. Hal ini diatur dalam pasal 24 ayat 5 UU Nomor 32 tahun 2004.
- Mengelola aparatur daerah. Yang termasuk aparatur daerah adalah penyelenggara pemerintah di luar kepala daerah, seperti kepala dinas, kepala badan, dan unit-unit kerja lain yang diperlukan sesuai kebutuhan daerah masing-masing.
- Mengelola kekayaan daerah. Setiap daerah mempunyai sumber daya alam dan sumber daya manusia yang berbeda. Maka, Pemerintah Daerah berhak mengoptimalkan pengelolaan kekayaan daerahnya masing-masing guna mensejahterakan masyarakatnya.
- Memungut pajak dan retribusi daerah. Setiap daerah mempunyai beberapa peraturan pajak yang bisa dipungut sendiri. Contoh peraturan ini adalah pajak kendaraan bermotor.
- Mendapatkan bagi hasil atas pengelolaan semua sumber daya daerahnya yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat maupun investasi asing.
- Mendapatkan sumber-sumber penghasilan yang sah dan disesuaikan dengan kondisi alam dan masyarakatnya masing-masing.
- Mendapatkan hak-hak lain yang belum terdapat dalam UU Nomor 32 tahun 2004 dan akan diatur kemudian. (baca juga: Struktur Organisasi Pemerintahan Kecamatan)
Selain mempunyai hak, UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah juga mengatur lima belas kewajiban Pemerintah Daerah. Kewajiban Pemerintah Daerah tersebut diuraikan sebagai berikut:
- Melindungi masyarakat di daerahnya, menjaga persatuan dan kesatuannya, menjaga kerukunan nasional, dan upaya menjaga keutuhan NKRI. Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraannya tetap harus berpedoman pada Pemerintah Pusat dan tidak melepaskan diri dari NKRI.
- Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. Pemerintah Daerah wajib mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kualitas hidup masyarakatnya.
- Mengembangkan kehidupan demokrasi. Di antaranya dengan mengadakan pemilu kepala daerah.
- Mewujudkan keadilan dan pemerataan. Dengan adanya otonomi Pemerintah Daerah diharapkan keadilan dan pemerataan pembangunan nasional dapat sampai ke semua bagian wilayah Indonesia.
- Menyediakan fasilitas pelayanan pendidikan untuk mendukung program pendidikan pemerintah Pusat.
- Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat dasar untuk mendukung program kesehatan Pemerintah Pusat dan meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya.
- Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum untuk masyarakat dan semua yang tinggal di wilayahnya dengan layak.
- Mengembangkan sistem jaminan sosial kepada seluruh masyarakat terutama pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat yang tidak mampu. (baca juga: Dasar Hukum Otonomi Daerah)
- Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah dengan baik, agar tidak merusak lingkungan.
- Mengembangkan sumber daya produktif di daerah agar meningkatkan kualitas hidup masyarakat daerahnya dan tercapai tujuan pembangunan nasional.
- Melestarikan lingkungan hidup. Terutama pelestarian hewan dan tumbuhan langka yang ada di wilayahnya.
- Mengelola administrasi kependudukan. Sebagai penyelenggara pemerintah paling depan yang langsung berhubungan dengan rakyat, maka pengelolaan administrasi kependudukan ada di Pemerintah Daerah, seperti KTP, KK, dan akta kelahiran.
- Melestarikan nilai sosial budaya. Wilayah Indonesia yang tersebar luas dengan beraneka sosial dan budaya penduduknya, merupakan aset nasional. Oleh karena itu Pemerintah Daerah wajib melestarikan nilai sosial budaya wilayahnya masing-masing.
- Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya. Ini berarti Pemerintah Daerah menerapkan dan mematuhi peraturan perundangan pusat dan dapat membuat peraturan perundangan yang sesuai dengan wilayahnya dengan tetap berpedoman pada UUD 1945.
- Melaksanakan kewajiban lain yang belum diatur dalam UU No 3 tahun 1004 tentang Pemerintah Daerah dan diatur kemudian. (baca juga: Tujuan Pelaksanaan Otonomi Daerah)
Hak dan kewajiban tersebut di atas dalam UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah tercantum dalam pasal 21 dan 22. Kemudian hak dan kewajiban diwujudkan dalam bentuk perencanaan pembangunan daerah dan dijabarkan dalam Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah.
Artikel lainnya:
- Pengertian Sosialisasi Politik Menurut Para Ahli
- Fungsi Lembaga Swadaya Masyarakat
- Tugas dan Fungsi Bulog
- Tahap-Tahap Kebijakan Publik
- Bentuk- Bentuk Negara
Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah
Wewenang Pemerintah Pusat sebagai acuan penyelenggaraan Pemerintah Daerah sebenarnya mempunyai hubungan yang sangat terkait dan tidak bisa saling memisahkan diri. Ini yang disebut sebagai daerah otonomi dalam UUD 1945. Bukan pemerintah negara bagian yang bebas mengatur sendiri tanpa batasan apapun dari Pemerintah Pusat. Hubungan pengertian Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ada 2, yakni hubungan struktural dan hubungan fungsional yang akan kita uraikan sedikit di bawah ini:
- Hubungan Struktural
Hubungan struktural Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah , hubungan yang didasarkan pada tingkatan atau jenjang dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam hubungan ini, Pemerintah Daerah berada di bawah Kementerian Dalam Negeri Indonesia.
Kewenangan dalam hubungan struktural, terbagi menjadi dua cara atau dua asas-asas Pemerintah Daerah yaitu sentralisasi dan desentralisasi.
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah. Contohnya adalah kewenangan melaksanakan semua peraturan perundangan Pemerintah Pusat. Sedangkan sentralisasi merupakan kewenangan yang memang dimiliki Pemerintah Daerah dalam wilayah otonominya. Contoh sentralisasi antara lain dalam pungutan / pajak retribusi daerah.
- Hubungan Fungsional
Hubungan ini pada dasarnya hubungan saling keterkaitan dan satu sama lain tidak dapat berdiri sendiri. Fungsi penyelenggaraan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah saling melengkapi. Contoh dalam hubungan ini adalah perencanaan pembangunan nasional yang sudah dibentuk, maka Pemerintah Daerah merupakan penyelenggara perencanaan tersebut sesuai kemampuan masing-masing.
Sekian artikel tentang pengertian Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat. Semoga bermanfaat dalam membantu pelajaran di sekolah. Juga bermanfaat bagi Anda yang tertarik dengan ilmu pemerintahan dan negara. Terima kasih.