Beberapa waktu yang lalu, beberapa daerah di Indonesia merayakan pesta demokrasi besar secara serentak. Apa pesta demokrasi yang dimaksud? Ialah pemilihan kepala daerah serentak yang dilakukan pada tanggal 26 Juni 2018. Pada tanggal tersebut, kepala daerah dipilih, yaitu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.
Untuk memilih orang yang memangku jabatan-jabatan tadi tentunya bukan suatu perkara yang mudah. Setiap pemilih harus memiliki kepekaan yang tinggi atas kelayakan dari pasangan calon. Ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang yang ingin memangku jabatan sebagai kepala daerah. dalam kesempatan yang baik ini, penulis hendak menyampaikan kepada pembaca mengenai jabatan gubernur dan wakil gubernur.
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, gubernur memiliki arti yaitu kepala pemerintah di tingkat provinsi atau kepala pemerintahan daerah tingkat I. dalam melaksanakan setiap tugas-tugasnya, gubernur didampingi oleh wakil gubernur. Dapat dikatakan bahwa gubernur merupakan pemegang amanat otonomi daerah di Indonesia.
Berdasarkan asas-asas otonomi daerah, pemerintah pusat memberikan kewenangan mengelola daerah provinsi kepada pemerintah daerah yang dalam hal ini diwakili oleh gubernur. Mengingat terdapat banyaknya sumber daya alam dan sumber daya manusia yang harus dikelola, maka tidak heran jika tugas yang dimiliki oleh gubernur dan wakil gubernur tergolong cukup berat. Seperti apa tugas gubernur dan wakil gubernur dalam pemerintahan daerah? Berikut ini beberapa penjelasannya:
Tugas Gubernur dalam Pemerintahan Daerah
Ketika seseorang telah memenuhi segala persyaratan menjadi gubernur dan kemudian ia terpilih, maka ia harus siap dengan segala resik dalam rangka menjabat dan menjalankan tugas dari jabatan tersebut. berikut ini penjelasan lengkap mengenai tugas gubernur dalam pemerintahan daerah di Indonesia:
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, gubernur juga memiliki beberapa tugas lain yang berkenaan dengan salah satu asas otonomi daerah, yaitu asas tugas pembantuan. Gubernur memiliki tugas untuk mewakili pemerintah pusat dalam rangka membantu Presiden untuk melaksanakan pembinaan juga pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan dari daerah Kabupaten/ Kota. Adapun tugas tugas gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat di antaranya sebagai berikut :
Selain memiliki tugas pokok dan tugas pembantuan, gubernur juga memiliki fungsi utama yaitu sebagai pemimpin dari penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan bersama DPRD provinsi. Di sisi lain, gubernur juga memiliki peran sebagai pembina, pengawas, dan koordinator dari penyelenggaraan pemerintahan di daerah kabupaten/kota.
Untuk membantu gubernur dalam menjalankan setiap tugas-tugas dan fungsi yang dimilikinya, gubernur memiliki beberapa wewenang yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut ini beberapa wewenang dan kekuasaan yang dimiliki oleh gubernur dalam rangka pemerintahan daerah:
Sementara itu, ketika gubernur menjadi wakil atau alat pemerintah pusat, maka ia memiliki beberapa wewenang dalam rangka menjalankan fungsi tersebut. berikut ini beberapa wewenang gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat:
Selain memiliki tugas dan wewenang, gubernur juga memiliki kewajiban sebagai seorang pejabat pemerintah yang harus ditaatinya. Berikut ini beberapa kewajiban yang dimiliki oleh gubernur:
Tugas Wakil Gubernur dalam Pemerintahan Daerah
Wakil gubernur merupakan suatu jabatan yang memiliki tugas utama untuk mendampingi gubernur. Nah, untuk melaksanakan tugas utama tersebut, terdapat beberapa tugas wakil gubernur yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Berikut ini beberapa tugas wakil gubernur dalam pemerintahan daerah :
Sementara itu, wakil gubernur juga memiliki tugas-tugas lain yang melekat pada jabatannya. Tugas-tugas tersebut harus dilaksanakan dengan baik. Nah, berikut ini beberapa tugas lain dari wakil gubernur:
Wakil gubernur juga memiliki beberapa kewajiban lain yang terikat dengan jabatan tersebut. apabila kewajiban ini tidak ditaati, hal tersebut dapat menjadi salah satu alasan untuk mencabutnya dari jabatan gubernur Berikut ini beberapa kewajiban tersebut:
Dalam melaksanakan tugas yang telah disebutkan di atas, wakil Gubernur daerah bertanggung jawab pada Gubernur dan dapat menggantikan Gubernur sebelum habis masa jabatannya jika Gubernur meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajiban sebagai gubernur selama 6 (enam) bulan secara terus menerus dalam masa jabatan yang berjalan.
Uraian yang telah disampaikan di atas merupakan penjelasan secara lengkap mengenai Tugas Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemerintahan Daerah yang dapat penulis sampaikan kepada pembaca dalam kesempatan yang indah kali ini. Semoga dengan membaca artikel ini pembaca dapat memahami secara lebih baik apa itu gubernur dan wakil gubernur serta apa saja tugas dari jabatan tersebut dalam pemerintahan daerah. Perlu kita pahami bersama bahwa adanya gubernur, wakil gubernur dan tugas-tugasnya dalam masyarakat merupakan hal yang tidak akan pernah lepas dari usaha pencapaian tujuan pembangunan nasional Indonesia. sampai jumpa pada kesempatan yang lain dan semoga kesuksesan senantiasa mengiringi langkah pembaca dalam menjalani hidup.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…