Categories: Pemerintahan

47 Tugas Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemerintahan Daerah

Beberapa waktu yang lalu, beberapa daerah di Indonesia merayakan pesta demokrasi besar secara serentak. Apa pesta demokrasi yang dimaksud? Ialah pemilihan kepala daerah serentak yang dilakukan pada tanggal 26 Juni 2018. Pada tanggal tersebut, kepala daerah dipilih, yaitu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.

Untuk memilih orang yang memangku jabatan-jabatan tadi tentunya bukan suatu perkara yang mudah. Setiap pemilih harus memiliki kepekaan yang tinggi atas kelayakan dari pasangan calon. Ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang yang ingin memangku jabatan sebagai kepala daerah. dalam kesempatan yang baik ini, penulis hendak menyampaikan kepada pembaca mengenai jabatan gubernur dan wakil gubernur.

Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, gubernur memiliki arti yaitu kepala pemerintah di tingkat provinsi atau kepala pemerintahan daerah tingkat I. dalam melaksanakan setiap tugas-tugasnya, gubernur didampingi oleh wakil gubernur. Dapat dikatakan bahwa gubernur merupakan pemegang amanat otonomi daerah di Indonesia.

Berdasarkan asas-asas otonomi daerah, pemerintah pusat memberikan kewenangan mengelola daerah provinsi kepada pemerintah daerah yang dalam hal ini diwakili oleh gubernur. Mengingat terdapat banyaknya sumber daya alam dan sumber daya manusia yang harus dikelola, maka tidak heran jika tugas yang dimiliki oleh gubernur dan wakil gubernur tergolong cukup berat. Seperti apa tugas gubernur dan wakil gubernur dalam pemerintahan daerah? Berikut ini beberapa penjelasannya:

Tugas Gubernur dalam Pemerintahan Daerah

Ketika seseorang telah memenuhi segala persyaratan menjadi gubernur dan kemudian ia terpilih, maka ia harus siap dengan segala resik dalam rangka menjabat dan menjalankan tugas dari jabatan tersebut. berikut ini penjelasan lengkap mengenai tugas gubernur dalam pemerintahan daerah di Indonesia:

  • Memimpin pelaksanaan dan penyelenggaraan dari setiap Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang telah ditetapkan bersama DPRD tingkat provinsi
  • Memelihara dan menjaga ketenteraman dan ketertiban di tengah masyarakat
  • Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Daerah (Perda) mengenai RPJPD (Rencana Jangka Panjang Daerah) dan rancangan Perda mengenai RPJMD (Rencana Jangka Menengah Daerah) kepada DPRD Provinsi untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah)
  • Menyusun dan mengajukan rancangan Perda mengenai  APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), rancangan Perda mengenai perubahan APBD dan rancangan Perda mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD Provinsi untuk dibahas bersama
  • Mewakili Daerah Provinsi di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakili dirinya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang undangan yang berlaku
  • Mengusulkan pengangkatan wakil gubernur
  • Melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, gubernur juga memiliki beberapa tugas lain yang berkenaan dengan salah satu asas otonomi daerah, yaitu asas tugas pembantuan. Gubernur memiliki tugas untuk mewakili pemerintah pusat dalam rangka membantu Presiden untuk melaksanakan pembinaan juga pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan dari daerah Kabupaten/ Kota. Adapun tugas tugas gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat di antaranya sebagai berikut :

  • Mengatur pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan asas Tugas Pembantuan di daerah kabupaten atau kota
  • Melakukan monitoring, evaluasi, dan pendampingan terhadap penyelenggaraan dan pelaksanaan Pemerintahan Daerah di setiap kabupaten atau kota yang ada di wilayahnya;
  • Memberdayakan dan memfasilitasi setiap daerah kabupaten atau kota di wilayah provinsi yang menjadi tanggung jawabnya
  • Melakukan evaluasi terhadap setiap rancangan Perda Kabupaten atau Kota mengenai RPJPD, RPJMD, APBD, perubahan atas APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, tata ruang, pajak daerah, dan retribusi daerah kabupaten atau kota
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan setiap Perda Kabupaten/ Kota;
  • Melaksanakan setiap tugas lain sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain memiliki tugas pokok dan tugas pembantuan, gubernur juga memiliki fungsi utama yaitu sebagai pemimpin dari penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan bersama DPRD provinsi. Di sisi lain, gubernur juga memiliki peran sebagai pembina, pengawas, dan koordinator dari penyelenggaraan pemerintahan di daerah kabupaten/kota.

Untuk membantu gubernur dalam menjalankan setiap tugas-tugas dan fungsi yang dimilikinya, gubernur memiliki beberapa wewenang yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut ini beberapa wewenang dan kekuasaan yang dimiliki oleh gubernur dalam rangka pemerintahan daerah:

  • Mengajukan rancangan peraturan daerah provinsi
  • Melakukan penetapan atas peraturan daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD Provinsi
  • Melakukan penetapan Perkada (peraturan kepala daerah) dan keputusan kepala daerah
  • Mengambil tindakan tertentu apa pun dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah provinsi dan/atau masyarakat
  • Melaksanakan wewenang dan kekuasaan lain sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku

Sementara itu, ketika gubernur menjadi wakil atau alat pemerintah pusat, maka ia memiliki beberapa wewenang dalam rangka menjalankan fungsi tersebut. berikut ini beberapa wewenang gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat:

  • Membatalkan Perda tingkat Kabupaten atau Kota dan peraturan bupati dan wali kota
  • Memberikan setiap penghargaan atau sanksi kepada bupati atau wali kota terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan di daerahnya
  • Menyelesaikan setiap perselisihan di dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antar-daerah kabupaten atau kota yang berada dalam 1 (satu) Daerah provinsi;
  • Memberikan persetujuan terhadap setiap rancangan Perda di tingkat Kabupaten atau Kota tentang pembentukan dan struktur dari Perangkat Daerah kabupaten atau kota;
  • Melaksanakan setiap wewenang lain sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain memiliki tugas dan wewenang, gubernur juga memiliki kewajiban sebagai seorang pejabat pemerintah yang harus ditaatinya. Berikut ini beberapa kewajiban yang dimiliki oleh gubernur:

  • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD NRI Tahun 1945 serta mempertahankan dan melakukan upaya menjaga keutuhan NKRI
  • Menaati seluruh ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Mengembangkan kehidupan demokrasi di tengah masyarakat
  • Menjaga setiap etika dan norma dalam pelaksanaan atas Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan dari Daerah
  • Menerapkan prinsip tata pemerintahan daerah yang bersih dan baik (good governance)
  • Melaksanakan setiap program strategis nasional Indonesia
  • Menjalin hubungan kerja dengan seluruh Instansi secara Vertikal di Daerah dan semua Perangkat Daerah.

Tugas Wakil Gubernur dalam Pemerintahan Daerah

Wakil gubernur merupakan suatu jabatan yang memiliki tugas utama untuk mendampingi gubernur. Nah, untuk melaksanakan tugas utama tersebut, terdapat beberapa tugas wakil gubernur yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Berikut ini beberapa tugas wakil gubernur dalam pemerintahan daerah :

  • Membantu gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi
  • Membantu gubernur dalam mengatur kegiatan instansi vertikal di daerah provinsi
  • Menindaklanjuti setiap laporan dan/ atau temuan hasil pengawasan dari aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan bagi perempuan dan pemuda, serta mengupayakan adanya pengembangan dan pelestarian aspek sosial budaya dan lingkungan hidup;
  • Melakukan monitoring dan evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota
  • Memberi saran dan pertimbangan pada gubernur dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah provinsi
  • Melaksanakan setiap tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh gubernur
  • Melaksanakan setiap tugas dan wewenang gubernur apabila gubernur menjalani masa tahanan atau memiliki halangan sementara
  • melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia

Sementara itu, wakil gubernur juga memiliki tugas-tugas lain yang melekat pada jabatannya. Tugas-tugas tersebut harus dilaksanakan dengan baik. Nah, berikut ini beberapa tugas lain dari wakil gubernur:

  • Memimpin jalannya organisasi Badan Narkotika Provinsi (BNP)
  • Penanggung jawab dari Tim Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Provinsi

Wakil gubernur juga memiliki beberapa kewajiban lain yang terikat dengan jabatan tersebut. apabila kewajiban ini tidak ditaati, hal tersebut dapat menjadi salah satu alasan untuk mencabutnya dari jabatan gubernur Berikut ini beberapa kewajiban tersebut:

  • Mengamalkan dan berpegang teguh pada Pancasila, melaksanakan UUD NRI Tahun 1945 dan mempertahankan juga memelihara keutuhan negara
  • Menaati seluruh ketentuan di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Mengembangkan kehidupan demokrasi di tengah masyarakat
  • Menjaga setiap etika dan norma yang berlaku dalam penyelenggaraan Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerahnya
  • Menerapkan setiap prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik (good governance)
  • Melaksanakan setiap program strategis nasional Indonesia
  • Menjalin hubungan kerja yang baik dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah

Dalam melaksanakan tugas yang telah disebutkan di atas, wakil Gubernur daerah bertanggung jawab pada Gubernur dan dapat menggantikan Gubernur sebelum habis masa jabatannya jika Gubernur meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajiban sebagai gubernur selama 6 (enam) bulan secara terus menerus dalam masa jabatan yang berjalan.

Uraian yang telah disampaikan di atas merupakan penjelasan secara lengkap mengenai Tugas Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemerintahan Daerah  yang dapat penulis sampaikan kepada pembaca dalam kesempatan yang indah kali ini. Semoga dengan membaca artikel ini pembaca dapat memahami secara lebih baik apa itu gubernur dan wakil gubernur serta apa saja tugas dari jabatan tersebut dalam pemerintahan daerah. Perlu kita pahami bersama bahwa adanya gubernur, wakil gubernur dan tugas-tugasnya dalam masyarakat merupakan hal yang tidak akan pernah lepas dari usaha pencapaian tujuan pembangunan nasional Indonesia. sampai jumpa pada kesempatan yang lain dan semoga kesuksesan senantiasa mengiringi langkah pembaca dalam menjalani hidup.

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

1 year ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

2 years ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

2 years ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

2 years ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

2 years ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

2 years ago