Otonomi berasal dari bahasa Yunani, yaitu autos yang berarti sendiri dan Namos yang berarti undang-undang atau aturan. Jadi dengan demikian dapat disimpulkan bahwa otonomi memiliki definisi sebagai suatu kewenangan dalam mengatur atau membuat sendiri aturan untuk mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah memiliki artian sebagai kesatuan atau kumpulan masyarakat hukum denan batas-batas wilayah tertentu.
Jadi dari definisi yang dimiliki oleh pembentuk kata otonomi daerah (yaitu otonomi dan daerah), bisa disimpulkan bahwa pengertian dari otonomi Daerah adalah kewenangan, hak, serta kewajiban yang dimiliki oleh suatu daerah otonom dalam mengatur serta melaksanakan sendiri urusan pemerintahan maupun kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Otonomi daerah dalam artian yang sempit bermakna sebagai mandiri, sedangkan dalam artian yang luas, otonomi bermakna sebagai berdaya. Dengan demikian, otonomi daerah dapat diartikan sebagai kemandirian dari suatu daerah terkait pembuatan dan pengambilan keputusan yang berhubungan dengan kepentingan daerahnya sendiri.
Terbentuknya otonomi daerah
Otonomi daerah dilaksankan sebagai bentuk dari upaya dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat di daerah, dimana pemerintah daerah dapat menyesuaikan pengembangan daerah dengan potensi serta kekhasan daerahnya sendiri-sendiri. Dengan kata lain, pemerintah daerah dapat berkreasi maupun berekspresi dengan bebas dalam upaya mewujudkan pembangunan di daerahnya, dengan catatan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan begitu, pemerintah daerah berkesempatan untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan wewenang yang pada dasarnya sudah menjadi hak bagi daerah, karena maju atau tidaknya suatu daerah bergantung pada kemampuan serta kemauan dalam melaksanakan pemerintah daerah.
Dasar Hukum Otonomi Daerah
Di Indonesia, yang dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah antara lain adalah :
1. Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Menurut UUD tahun 1945, terdapat dua nilai dasar pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah, yaitu :
- Nilai Unitaris. Nilai ini diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak memiliki kesatuan pemerintahan yang lain di dalamnya yang bersifat negara. Hal ini berarti bahwa kedaulatan yang terdapat pada rakyat, bangsa dan negara Indonesia tidak akan terbagi diantara kesatuan-kesatuan pemerintahan.
- Nilai Dasar desentralisasi teritorial. Dalam bidang ketatanegaraan, pemerintah memiliki kewajiban untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang dasar tahun 1945 pasal 18.
Dengan melihat kedua nilai dasar tersebut di atas, maka bisa diartikan bahwa pembentukan daerah otonom dan pelimpahan sebagian wewenang atau kekuasaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah guna mengatur serta mengurus kekuasaan serta kewenangan tersebut menjadi pusat penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia.
2. Ketetapan MPR RI No. XV/MPR/1998
Dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat tersebut mengatur tentang penyelenggaraan otonomi daerah dengan memberikan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab di daerah secara proporsional. Hal tersebut diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Otonomi daerah diselenggarakan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan memperhatiakan keanekaragaman daerah.
3. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974
Undang-Undang ini berisi tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah. Dalam Bab I Pasal 1 huruf c menyatakan bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan dalam Bab III pasal 4 ayat 1 menyatakan bahwa untuk pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab, maka pembentukan suatu daerah harus memperhatikan beberapa syarat seperti kemampuan ekonomi, jumlah penduduk, luas daerah, pertahanan dan keamanan nasional, serta syarat-syarat yang lainnya sehingga suatu daerah mampu melaksanakan pembangunan, pembinaan kestabilan politik, serta kesatuan bangsa.
4. Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999
Undang-undang ini berisi tentang pemerintahan daerah yang di dalamnya memuat tentang ketentuan umum suatu pemerintahan daerah, pembagian daerah, pembentukan dan susunan daerah, dan lain sebagainya. Adapun visi yang termaktub dalam undang-undang ini adalah :
- Pemerintah pusat terbebaskan dari persoalan-persoalan terkait urusan domestik yaitu dengan jalan melimpahkan urusan-urusan tersebut kepada pemerintah lokal (daerah) agar nantinya pemerintah lokal mampu memberdayakan dirinya secara bertahap guna menangani urusan domestik tersebut
- Pemerintah pusat bisa lebih fokus dalam urusan-urusan makro nasional
- Pemerintah lokal atau daerah bisa lebih berdaya guna dan kreatif
5. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004
Prinsip dasar yang termuat dalam Undang-Undang ini memiliki kesamaan dengan undang-undang nomor 22 tahun 1999, yakni otonomi luas dalam rangka demokratisasi, dimana landasan hukumnya adalah pasal 18 UUD tahun 1945 yang telah diamandemen. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 ini juga menegaskan tentang sistem pemilihan kepala daerah, dimana rakyat diberi kebebasan untuk memilih sendiri kepala daerah dan wakilnya.
6. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004
Undang-Undang ini berisi tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah yang merupakan suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan, dan efisien dalam rangka pendanaan penyelenggaraan Desentralisasi, dengan memper-timbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah, serta besaran pendanaan penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Namun, Undang-undang ini mengalami beberapa kali perubahan dimana perubahan pertama adalah perpu nomor 3 tahun 2005, dan untuk selanjutnya adalah undang-undang nomor 12 tahun 2008 sebagai perubahan kedua dari undang-undang nomor 33 tahun 2004
7. Peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007
Peraturan Pemerintah ini berisi tentang pembagian kewenangan dalam pemerintahan RI, baik itu antara pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah propinsi dan Kabupaten. Ini merupakan penjabaran atas pelaksanaan undang-undang nomor 32 tahun 2004 pasal 14 ayat 3, dimana ia menjadi dasar hukum otonomi daerah dalam rangka pelaksanaan kewenangan daerah.
Tujuan Otonomi Daerah
Dengan adanya desentralisasi, dapat menjadi sebuah simbol adanya kepercayaan bagi pemerintah daerah dari pemerintah pusat. Dan dalam konsep tersebut, peran pemerintah pusat adalah melakukan pengawasan, pemantauan, serta evaluasi terhadap pelaksanaan otonomi daerah. Dimana dalam pelaksanaannya, otonomi daerah dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya kemampuan daerah, kemampuan keuangan, ketersediaan alat dan bahan, serta kemampuan dalam berorganisasi. Tujuan utama dari dilaksanakannya otonomi daerah adalah untuk memperlancar program pembangunan di seluruh pelosok tanah air secara merata tanpa adanya pertentangan. Hal ini berarti bahwa pembangunan daerah adalah pembangunan nasional secara menyeluruh. Ada 3 tujuan utama pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia, diantaranya :
- Tujuan Ekonomi – yaitu untuk meningkatkan indeks pembangunan manusai sebagai indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
- Tujuan Politik – yaitu untuk mewujudkan demokratisasi politik melalui partai-partai politik serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Tujuan Administratif – yaitu untuk membagi urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait pembaharuan management birokrasi pemerintah daerah, serta sumber-sumber keuangan.
Otonomi daerah diberikan dengan beberapa tujuan, diantaranya :
- Meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat menjadi lebih baik
- Kehidupan demokrasi yang semakin berkembang
- Tercapainya keadilan nasional
- Pemerataan wilayah daerah
- Terpeliharanya hubungan yang serasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, maupun pemerintah antar daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Pemberdayaan Masyarakat yang semakin terdorong
- Mendukung tumbuhnya kreativitas dan prakarsa, meningkatkan peran serta masyarakat, serta fungsi dan peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang semakin berkembang
Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, maka pemerintah perlu menerapkan beberapa konsep otonomi daerah, seperti :
- Kewenangan yang diserahkan oleh pemerintah pusat pada pemerintah daerah terkait hubungan domestik dilakukan sebanyak mungkin, kecuali urusan-urusan yang berhubungan dengan masalah politik luar negri, pertahanan, keagamaan, serta bidang keuangan atau moneter.
- Peran serta dari masyarakat harus lebih kuat daripada representasi.
- Efektifitas fungsi pelayanan lebih ditingkatkan melalui pembenahan organisasi dan institusi yang dimiliki, serta levih responsif terhadap kebutuhan daerah.
- Efisiensi administrasi keuangan daerah dan penguatan sumber pendapatan daerah harus lebih ditingkatkan. Pembagian pendapatan yang berasal dari sumber penerimaan yang berkaitan dengan kekayaan alam, pajak, dan retribusi
- Pembagian sumber-sumber pendapatan daerah serta pemberian keleluasaan kepada pemerintah daerah dalam rangka menetapkan prioritas pembangunan serta optimalisasi upaya pemberdayaan masyarakat lebih ditingkatkan.
- Adanya perimbangan antara keuangan pemerintahan pusat dan daerah yang merupakan suatu sistem pembiayaan penyelenggaraan pemerintah yang meliputi pembagian keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta pemerataan antar daerah secara proporsional.
Prinsip-Prinsip Pelaksanaan Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah dititik beratkan pada pemerintahan Kabupaten. Hal tersebut berdasarkan atas beberapa pertimbangan seperti :
- Jika dilihat dari segi politik, Daerah Kabupaten dianggap kurang memiliki fanatisme kedaerahan. Hal tersebut dapat meminimalisasi terjadinya gerakan separatisme serta peluang berkembangnya aspirasi federalis.
- Jika dilihat dari segi administratif, di daerah kabupaten pelayanan kepada masyarakat serta penyelenggaraan pemerintahan akan lebih efektif
- Selain itu, daerah Kabupaten merupakan daerah yang paling mengerti potensi serta kebutuhan rakyat di daerahnya. Hal tersebut menjadikan Kabupaten sebagai ujung tombak dari pembangunan negara
Atas dasar-dasar tersebut, maka prinsip otonomi yang dianut oleh pemerintah adalah :
- Nyata, dimana otonomi benar-benar dibutuhkan sesuai dengan situasi maupun kondisi obyektif daerah
- Bertanggungjawab, dimana otonomi diberikan untuk melancarkan pembangunan di seluruh pelosok tanah air
- Dinamis, dimana otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan agar lebih maju dan lebih baik.
Menurut Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 prinsip-prinsip pelaksanaan otonomi daerah adalah :
- Otonomi daerah diselenggarakan dan dilaksanakan berdasarkan aspek-aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, potensi, dan keanekaragaman daerah
- Otonomi daerah dilaksanakan pada otonomi luas, nyata, dan bertabggung jawab
- Otonomi daerah yang luas dan utuh pelaksanaannya diletakkan pada pemerintahan kabupaten dan Kota, sedangkan untuk otonomi terbatas diletakkan pada daerah propinsi.
- Otonomi daerah harus dilaksanakan sesuai konstitusi negara agar keserasian hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, maupun pemerintah antar daerah bisa terjamin.
- Otonomi daerah dilaksanakan agar kemandirian daerah otonom lebih meningkat, dan karenanya di daerah Kabupaten maupun daerah kota, wilayah administrasi tidak akan ada lagi.
- Pembinaan terhadap kawasan khusus dilakukan oleh pemerintah maupun pihak lainnya seperti Badan otorita, Kawasan pertambangan, kawasan pelabuhan, kawasan kehutanan, kawasan wisata, kawasan perkotaan, dan lain sebagainya berlaku ketentuan daerah otonom.
- Otonomi daerah dilaksakana agar peranan dan fungsi badan legislatif daerah, baik sebagai fungsi legislasi, fungsi pengawas, maupun fungsi anggaran atas pelaksanaan pemerintahan daerah menjadi lebih meningkat
- Asas Dekonsentrasi pelaksanaannya diletakkan pada daerah propinsi sebagai wilayah administrasi guna menjalankan kewenangan tertentu dari pemerintah yang dilimpahkan kepada Gubernur yang bertindak sebagai wakil pemerintah.
- Asas Tugas pembantuan, dimungkinkan untuk dilaksanakan tidak hanya dari pemerintah kepada desa yang diiringi dengan adanya pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan melaporkan pelaksanaan dan bertanggung jawab kepada pemberi tugas.
Kelahiran otonomi daerah di Indonesia sebagai akibat dari perubahan kondisi politik, dimana pada tahun 1998 pemerintah dirasa telah menimbulkan kondisi dimana rakyat menjadi marah atas sistem pemerintahan sentralistis yang dijalankan untuk menuju pola masyarakat yang menjanjikan kebebasan. Berbagai masalah dan konflik baik vertikal maupun horisontal banyak bermunculan atas konsep otonomi yang dijalankan pada saat itu. Adapun masalah yang ditimbulkan antara lain adalah :
- Pudarnya negara kesatuan Republik Indonesia
- Jalur Komando yang semakin melemah
- Konglomeratokrasi semakin kuat
- Urusan rakyat menjadi terabaikan.
Manfaat Otonomi Daerah
Adapun berbagai Manfaat dari otonomi daerah diantaranya adalah :
- Pelaksanaan pembangunan dan sistem pemerintahan dapat dilaksanakan sesuai dengan kepentingan masyarakat di daerah yang bersifat heterogen
- Dapat menyederhanakan jalur birokrasi yang rumit maupun prosedur pemerintah yang begitu terstruktur
- Kebijakan pemerintah dapat dirumuskan dengan lebih realistik
- Dengan adanya desentralisasi, maka akan dapat menimbulkan adanya penetrasi yang jauh lebih baik dari pemerintah pusat ke daerah-daerah yang terpencil sekalipun, dimana seringkali terjadi ketidakpahaman masyarakat tentang program-program pemerintah atau karena terhambat oleh elite lokal, sehingga dukungan masyarakat terhadap program-program pemerintah tersebut menjadi sangat terbatas.
- Adanya representasi yang lebih luas dari golongan politik, stnis, maupun keagamaan di dalam perencanaan pembangunan yang kemudian hal tersebut dapat memperluas kesamaan dalam mengalokasikan sumber daya dan investasi dari pemerintah
- Terciptanya peluang untuk meningkatkan kapasitas teknis maupun managerial bagi pemerintah maupun lembaga-lembaga individu dan masyarakat di daerah
- Jalannya pemerintahan di pusat bisa menjadi lebih efisien karena adanya pelimpahan tugas kepada pejabat di daerah
- Tersedianya struktur dimana berbagai departemen di pemerintah pusat dapat dikoordinasi bersama dengan pejabat daerah dan sejumlah NGOs di berbagai daerah secara efektif. Dengan demikian, pemerintah daerah baik itu propinsi, kabupaten, maupun kota dapat menyediakan basis wilayah koordiansi bagi program-program pemerintah.
- Desentralisasi struktur pemerintah adala hal yang sangat diperlukan guna melembagakan partisipasi dari masyarakat dalam perencanaan serta implementasi program-program pemerintah
- Kegiatan pengawasan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh elite lokal yang seringkali tidak memihak terhadap program-program nasional serta tidak sensitif terhadap kebutuhan masyarakat miskin di daerah pedesaan akan semakin meningkat.
- Kegiatan administrasi pemerintahan lebih inovatif, kreatif, dan mudah disesuaikan. Sehingga jika suatu daerah berhasil menjalankan program pemerintahan, maka hal tersebut dapat dicontoh oleh daerah yang lainnya.
- Pemimpin di daerah akan lebih mungkin untuk meningkatkan pelayanan dan fasilitas dengan lebih efektif, dapat mengintegrasikan daerah-daerah yang terisolasi, serta dapat memonitoring dan mengevaluasi implementasi proyek pembangunan dengan lebih baik daripada pejabat pemerintah pusat.
- Stabilitas politik dan kesatuan nasional akan menjadi semakin mantap, yaitu dengan memberikan peluang bagi berbagai golongan masyarakat di daerah untuk ikut serta berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan secara langsung. Dengan demikian kepentingan mereka dalam memelihara sistem politik akan lebih meningkat.
- Persediaan barang-barang dan jasa di tingkat lokal akan semakin meningkat yang diiringi dengan biaya yang jauh lebih rendah.
[accordion]
[toggle title=”baca juga artikel ppkn lainnya :”]
- struktur organisasi pemerintahan desa
- struktur organisasi pemerintahan kecamatan
- RT dan RW di Indonesia
- fungsi MPR
- fungsi DPR
- Hak perlindungan anak
- tugas dan fungsi TNI Polri
- BPUPKI
- anggota Muspika
[/toggle]
[/accordion]