Setelah mengetahui tugas menteri luar negeri dan tugas menteri dalam negeri, kali ini kita akan membahas tugas menteri pertahanan.
Masalah tugas dan peran menteri pertahanan tercantum pada pasal 16 dalam UU no. 3 tahun 2003, adalah “Membantu presiden dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan negara“.
Tugas ini sama dengan tugas Dewan Pertahanan Nasional, jika menteri pertahanan merupakan anggota dewan tersebut, lebih baik tugas ini diberikan hanya kepada Dewan Penasehat Presiden saja.
Sesuai dengan Undang-undang no.3 tahun 2002, tugas menteri pertahanan adalah:
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…