Setelah mengetahui tugas menteri luar negeri dan tugas menteri dalam negeri, kali ini kita akan membahas tugas menteri pertahanan.
Masalah tugas dan peran menteri pertahanan tercantum pada pasal 16 dalam UU no. 3 tahun 2003, adalah “Membantu presiden dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan negara“.
Tugas ini sama dengan tugas Dewan Pertahanan Nasional, jika menteri pertahanan merupakan anggota dewan tersebut, lebih baik tugas ini diberikan hanya kepada Dewan Penasehat Presiden saja.
Sesuai dengan Undang-undang no.3 tahun 2002, tugas menteri pertahanan adalah:
- Membantu presiden dalam merumuskan kebijakan umum yang ditetapkan presiden
- Menyusun buku putih pertahanan serta menetapkan kebijakan kerjasama bilateral, regional dan internasional di bidangnya
- Merumuskan kebijakan umum penggunaan kekuatan Tentara Nasional Indonesia dan komponen pertahanan lainnya
- Menetapkan kebijakan penganggaran, pengadaan, perekrutan, pengelolaan sumber daya nasional serta pembinaan teknologi dan industri pertahanan yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia dan komponen pertahanan lainnya
- Bekerjasama dengan departemen dan instansi pemerintah lainnya serta menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan.