Salah satu komponen penting dalam negara adalah rakyat yang mendiamai negara tersebut. Rakyat yang bertempat tinggal dan menetap di sebuah negara juga disebut dengan warga negara. Di Indonesia dikenal dua istilah kewarganegaraan. Dua warga negara tersebut adalah Warga Negara Indonesia atau WNI, dan Warga Negara Asing atau WNA. Dari kedua jenis kewarganegaraan tersebut, kita perlu tahu contoh perwujudan hak dan kewajiban warga negara.
Kewarganegaraan Indonesia Menurut Undang – Undang
Karena pentingnya peran warga negara dalam pembangunan, ada banyak undang-undang yang dibuat untuk melindungi hak dan menjelaskan kewajiban warga negara pada suatu negara, terutama di Indonesia. undang – undang yang mengatur tentang kewarganegaraan di Indonesia adalah UU No. 12 Tahun 2006. Menurut UU tersebut, warga negara adalah:
Unsur-Unsur dari Kewarganegaraan
Akan tetapi, hal yang paling mendasar yang perlu diketahui dalam mempelajari kewarganegaraan ini adalah bahwa kita perlu tahu apa saja unsur-unsur kewarganegaraan yang menentukan seorang individu bisa disebut warga negara di suatu negara. Adapun unsur-unsur yang bisa mendasari kewarganegaraan seseorang adalah sebagai berikut:
Ius sanguinis adalah unsur kewarganegaraan yang berdasar pada darah atau keturunan. Hal ini berarti bahwa seseorang akan memiliki kewargangeraan yang sama seperti yang diturunkan oleh orang tua atau ayah ibu biologisnya. Jadi, apabila ayah atau ibu dari seorang anak memiliki kewarganegaraan Indonesia, anak tersebut akan otomatis menjadi WNI, dimanapun ia ldilahirkan. Indonesia adalah salah satu negara yang menerapkan unsur kewarganegaraan ini. Selain Indonesia, beberapa unsur-unsur kewarganegaraan yang menggunakan Ius Sanguinis antara lain China, Filipina, Korea Selatan, Turki, Yunani, Spanyol, Portugal, Belanda, Jerman, dan Inggris. Unsur ini biasanya diterapkan oleh negara-negra dengan sejarah perjuangan yang panjang.
secara harfiah, ius soli berarti hak untuk wilayah. Dalam konteks kewarganegaraan, hal ini berarti kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasar tempat atau wilayah orang tersebut dilahirkan. Berbeda engan ius sanguinis, unsuk kewarganegaraan ini biasanya diterapkan oleh negara yang ingin mengembangkan jumlah penduduknya. Jadi apapun warga negara orang tua seoarang anak, apabila anak tersebut dilahirkan di negara yang menggunakan unsur ius soli, anak tersebut akan mendapat kewarganegaraan berdasar tempat kelahiran. Akan tetapi, pada saat ini pemberian kewarganegraan berdasar ius soli sudah diperketat. Untuk mendapat unsur-unsur kewarganegaraan dengan ius soli, salah satu orang tua dari anak tersebut harus mempunyai kewarganegaraan yang sah sesuai dengan tempat anak tersebut lahir. Beberapa negara yang menerapkan ius soli antara lain Amerika Serikat, Argentina, Brazil, Kanada, Jamaika, Meksiko, dan beberapa negara di benua Amerika lainnya.
Naturalisasi atau yang disebut unsur pewarganegaraan adalah cara untuk mendapat kewarganegaraan Indonesia dengan mengajukan permohonan. Selain untuk warga negara asing, naturalisasi juga bisa diberlakukan untuk seseorang yang tidak mempunyai kewarganegaraan dan mempunyai kewarganegaraan ganda. Di Indonesia, kewarganegaraan Indonesia bisa diberikan kepada warga negara asing dengan status sebagai berikut:
Demikian tentang unsur-unsur yang menentukan kewarganegaraan seseorang dalam sebuah negara. Perlu diketahui, kewarganegaraan seseorang juga bisa hilang dengan beberapa penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…