Salah satu komponen penting dalam negara adalah rakyat yang mendiamai negara tersebut. Rakyat yang bertempat tinggal dan menetap di sebuah negara juga disebut dengan warga negara. Di Indonesia dikenal dua istilah kewarganegaraan. Dua warga negara tersebut adalah Warga Negara Indonesia atau WNI, dan Warga Negara Asing atau WNA. Dari kedua jenis kewarganegaraan tersebut, kita perlu tahu contoh perwujudan hak dan kewajiban warga negara.
Kewarganegaraan Indonesia Menurut Undang – Undang
Karena pentingnya peran warga negara dalam pembangunan, ada banyak undang-undang yang dibuat untuk melindungi hak dan menjelaskan kewajiban warga negara pada suatu negara, terutama di Indonesia. undang – undang yang mengatur tentang kewarganegaraan di Indonesia adalah UU No. 12 Tahun 2006. Menurut UU tersebut, warga negara adalah:
- Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA atau sebaliknya
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
- Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
- Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu seorang WNI
- Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan tersebut itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
- Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah ibunya
- Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah ibunya tidak diketahui
- Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
- Anak yang dilahirkan diluar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut lahir memberikan kewarganegaraan kepada anak anak yang bersangkutan
- Anak dari ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia
Unsur-Unsur dari Kewarganegaraan
Akan tetapi, hal yang paling mendasar yang perlu diketahui dalam mempelajari kewarganegaraan ini adalah bahwa kita perlu tahu apa saja unsur-unsur kewarganegaraan yang menentukan seorang individu bisa disebut warga negara di suatu negara. Adapun unsur-unsur yang bisa mendasari kewarganegaraan seseorang adalah sebagai berikut:
- Ius sanguinis
Ius sanguinis adalah unsur kewarganegaraan yang berdasar pada darah atau keturunan. Hal ini berarti bahwa seseorang akan memiliki kewargangeraan yang sama seperti yang diturunkan oleh orang tua atau ayah ibu biologisnya. Jadi, apabila ayah atau ibu dari seorang anak memiliki kewarganegaraan Indonesia, anak tersebut akan otomatis menjadi WNI, dimanapun ia ldilahirkan. Indonesia adalah salah satu negara yang menerapkan unsur kewarganegaraan ini. Selain Indonesia, beberapa unsur-unsur kewarganegaraan yang menggunakan Ius Sanguinis antara lain China, Filipina, Korea Selatan, Turki, Yunani, Spanyol, Portugal, Belanda, Jerman, dan Inggris. Unsur ini biasanya diterapkan oleh negara-negra dengan sejarah perjuangan yang panjang.
- Ius soli
secara harfiah, ius soli berarti hak untuk wilayah. Dalam konteks kewarganegaraan, hal ini berarti kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasar tempat atau wilayah orang tersebut dilahirkan. Berbeda engan ius sanguinis, unsuk kewarganegaraan ini biasanya diterapkan oleh negara yang ingin mengembangkan jumlah penduduknya. Jadi apapun warga negara orang tua seoarang anak, apabila anak tersebut dilahirkan di negara yang menggunakan unsur ius soli, anak tersebut akan mendapat kewarganegaraan berdasar tempat kelahiran. Akan tetapi, pada saat ini pemberian kewarganegraan berdasar ius soli sudah diperketat. Untuk mendapat unsur-unsur kewarganegaraan dengan ius soli, salah satu orang tua dari anak tersebut harus mempunyai kewarganegaraan yang sah sesuai dengan tempat anak tersebut lahir. Beberapa negara yang menerapkan ius soli antara lain Amerika Serikat, Argentina, Brazil, Kanada, Jamaika, Meksiko, dan beberapa negara di benua Amerika lainnya.
- Naturalisasi
Naturalisasi atau yang disebut unsur pewarganegaraan adalah cara untuk mendapat kewarganegaraan Indonesia dengan mengajukan permohonan. Selain untuk warga negara asing, naturalisasi juga bisa diberlakukan untuk seseorang yang tidak mempunyai kewarganegaraan dan mempunyai kewarganegaraan ganda. Di Indonesia, kewarganegaraan Indonesia bisa diberikan kepada warga negara asing dengan status sebagai berikut:
- Anak WNI yang lahir diluar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
- Anak WNI belum berusia 5 tahun meskipun secara sah diakui sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan, tetap sebagai WNI .
- Perkawinan WNI dan WNA baik sah maupun tidak sah dan diakui orang tuanya yang WNI atau perkawinan yang melahirkan anak di wilayah RI meskipun status kewarganegaraan orangtuanya tidak jelas berakibat anak berkewarganegaraan ganda hingga usia 18 tahun atau sudah kawin.
- Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.
- Perbuatan untuk memilih kewarganegaraan disampaikan dalam waktu paling lambat 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin.
- Warga asing yang telah berjasa kepada negara RI dengan permohonan untuk menjadi WNI atau dapat diminta oleh RI, kemudian mereka mengucapkan sumpah atau janji setia. Dalam unsur-unsur kewarganegaraan sumpah tersebut, pemohon juga harus memenuhi kewajiban warga negara Indonesia. Kewarganegaraan akan diberikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Demikian tentang unsur-unsur yang menentukan kewarganegaraan seseorang dalam sebuah negara. Perlu diketahui, kewarganegaraan seseorang juga bisa hilang dengan beberapa penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia.