Imigran gelap adalah orang yang memasuki negara tanpa otorisasi resmi. Undang-undang imigrasi federal menyediakan sarana di mana orang asing tertentu dapat menjadi warga negara yang dinaturalisasi dengan hak penuh kewarganegaraan. Hukum imigrasi menentukan siapa yang boleh masuk, berapa lama mereka tinggal dan kapan mereka harus pergi seperti perbedaan hak dan hukum.
Undang-undang utama yang mengatur imigrasi adalah Undang-Undang Imigrasi dan Kewarganegaraan. Undang-undang itu telah diubah beberapa kali, yang paling signifikan adalah pembentukan sistem kuota baru. Ada berbagai kategori imigran: penduduk dan bukan penduduk, imigran dan non-imigran, didokumentasikan dan tidak berdokumen (“ilegal”). Hukum imigrasi berada di bawah kendali Kongres. Kekuasaan presiden terbatas pada kebijakan tentang pengungsi. Pengadilan tidak akan terlibat dalam masalah imigrasi kecuali hak konstitusional dilibatkan.
Kegiatan Imigrasi Gelap
Kebijakan imigrasi dilaksanakan dengan memberikan atau menolak visa. Ada dua jenis visa: imigran dan non-imigran. Visa non imigran dikeluarkan untuk wisatawan dan pengunjung bisnis sementara. Hanya beberapa kategori visa non imigran yang memungkinkan pemegangnya bekerja di Indonesia. Visa imigran mengizinkan pemegangnya untuk tinggal di sebuah negara secara permanen dan akhirnya mengajukan permohonan kewarganegaraan. Orang asing yang memiliki visa imigran diizinkan untuk bekerja di sebuah negara Kongres membatasi jumlah keseluruhan visa imigran, dan banyak visa imigran juga tunduk pada kepala warganegara per negara seperti syarat naturalisasi.
Setelah kita mengetahui seluk beluknya, maka kita akan membahas contoh imigrasi gelap saat ini :
1. Terdamparnya warga Vietnam
Pada tahun 2017 Indonesia mendapati hal yang tidak mengenakan dimana di Kabupaten Pandenglang atau tepatnya di pantai Kampung Cibanua telah dimasuki oleh 18 orang imigran gelam yang berasal dari Vietnam. 18 orang imigran gelap tersebut akan mencari suaka di daerah Australia. Namun, ternyata setelah diselidiki mereka adalah imigran yang tidak membawa kelengkapan syarat untuk bermigrasi alias ilegal.
Mereka terdampar diakibatkan cuaca dilaut yang kian memburuk. Imigran gelap ini menggunakan kapal yang panjangnya sekitar 8 meter dengan penumpan sebanyak 5 anak-anak dan 13 orang dewasa mereka dalam kondisi yang lumayan buruk. Kasus ini telah ditangani oleh Polair Polda Banten dengan bantuan dari Polsek Sumut.
2. Deportasi Warga Filipina
Sedangkan kasus imigrasi gelap lainnya baru saja terjadi bulan april 2018. Dimana 39 warga Filiipina akan dideportasi dari pelabuhan Bitung oleh Keimigrasian Sulawesi menggunakan Kapal Angkatan Laut Filipina. Para imigran yang akan dideportasi adalah menggunakan kerja sama deportan yaitu: 5 orang imigran gelap di ambon, 5 orang dari Kanim Tarakan dan Redenim balik papan juga berjumlah 5 orang.
3. WNA Bangladesh
Kasus ketiga adalah kasus imigran gelap asal Bangladesh yang diketahui tidak memiliki tujan yang pasti. WNA Bangladesh yang berjumlah 19 orang tersebut dinyatakan telah menyalahgunakan hak sebagai WNA oleh kantor imigrasi kelas 1 Palembang.
WNA dari Bangladesh ini dilaporkan telah ditangkap setelah adanya kecelakaan yang dialami oleh bus yang menuju kota Medan dari Solo di jalan lintas timur di darah SUmsel tepatnya di kabupaten Banyuasin, Desa Pangkalan Panji pada hari rabu 21 Desember 2016 silam. Dikarenakan penyalahgunaan dari hak WNA ini mereka akhirnya diamankan oleh petugas kala itu.
Nah demikianlah beberapa contoh dari kasus imigrasi gelap yang ada dan pernah terjadi di Indonesia. Apapun alasannya, melakukan kegiatan imigrasi gelap adalah hal yang menyalahi peraturan pemerintah dan perundang undangan hingga ini akan membuat pemerintah memulangkan mereka kembali atau yang paling aparah adalah hukuman pidana seperti proses peradilan pidana.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…