Di dalam kehidupan bermasyarakat, kita mengenal hak dan kewajiban warga negara. Sebuah istilah mengenai apa saja yang harus dilakukan dan apa yang didapat setelah melaksanakan kewajiban. Perbedaan hak dan kewajiban ini jelas. Keduanya harus berjalan seimbang. Tidak ada yang melebihi porsinya satu sama lain. Tidak ada orang yang hanya melaksanakan kewajiban tanpa mendapatkan hak. Begitu pula sebaliknya, tidak ada orang yang mendapatkan hak tanpa melaksanakan kewajiban.
Meskipun yang dimaksud adalah hak asasi manusia. Sebuah sifat hak asasi manusia yang didapat sejak lahir dan tidak dapat diambil oleh sesamanya. Hak ini tidak didapatkan jika manusia merenggut hak asasi orang lain atau tidak melaksanakan kewajiban menghargai kewajiban orang lain. Misalnya, seseorang yang ingin diberi kebebasan dalam mengeluarkan pendapat, sementara dia sendiri tidak mengijinkan orang lain mengeluarkan pendapat. Lama kelamaan haknya dalam berpendapat juga akan ikut hilang.
Hak dan Hukum
Setiap warga negara hendaknya mengetahui hapa saja hak dan kewajibannya, apa saja hak asai yang harus dimiliki dan dihargai dari orang lain, dan mnegetahui smeua peraturan dan hukum yang mebgatur hak dan kewajiban. Mengetahui hal tersebut, maka selanjutnya akan diketahui pula lembaga yang berkaitan dengan hak dan lembaga yang berkaitan dengan hukum.
Warga negara mengetahui hak apa saja yang diatur dan bagaimana terjadi pelanggaran. Warga negara juga menjadi lebih tahu ke mana harus pergi jika terjadi pelanggaran hak dan pelanggaran hukum yang terjadi pada diri sendiri maupun orang lain di lingkungan.
Selain ada hak dan kewajiban, ada hukum dalam bermasyarakat. Hukum ini, mengatur seluruh aspek kehidupan agar hak dan kewajiban setiap individu berjalan seimbang. Agar manusia satu sama lain dapat hidup berdampingan dengan damai. Apalagi Indonesia dalam sistem kenegaraanya adalah negara yang menganut ciri-ciri negara hukum.
Mengenai hak dan hukum, agar lebih mudah dipahami, kita lihat perbesedaan keduanya. Perbedaaan hak dan hukum antara lain diuraikan di bawah ini:
1. Pengertian
Hak mempunyai pengertian sesuatu yang wajar diterima dan pasti atau mutlak diterima oleh setiap individu. Umumnya, hak didapat jika telah melakasanakan kewajiban. Misalnya, seseorang yang telah melaksanakan kewajibannya dalam bekerja, maka haknya adalah menerima gaji atau upah sesuai kesepakatan.
Hak asasi didapat tanpa melaksanakan kewajiban. Namun, hak ini wajar diterima manusia karena semua manusia memperolehnya langsung dari Tuhan Yang Maha Esa. Dalam pelaksnaannya, hak asasi manusia terlaksana jika setiap individu melaksanakan kewajiban saling menghargai dan menghormati hak asasi orang lain, Jika tidak, maka benturan akan terjadi. Banyak contoh pelanggaran hak asasi manusia di dunia dan menyebabkan ketidaktertiban dan kerusakan.
Sementara hukum adalah peraturan yang harus ditaati oleh individu atau kelompok. Peraturan ini mengatur hak. Misalnya peraturan tentang hak dan kewajiban warga negara dalam UUD 1945. Atau berkaitan dengan contoh sebelumnya tentang individu yang bekerja, ada peraturan tentang upah minimum regional (UMR), yaitu besaran gaji minimal yang diterima seorang pekerja di daerah tertentu.
2. Sanksi Atas Pelanggaran
Setiap pelanggaran hukum ada sanksi yang jelas. Misalnya, pencurian, pelanggaran rambu lintas dan kelengkapan berkendara, dan sebagainya. Semua diatur dengan jelas. Seseorang yang melanggar hukum dan diketahui serta ada saksi serta terbukti bersalah akan melalui serangkaian proses peradilan pidana dan perdata. Ada lembaga-lembaga hukum pemerintah dan non pemerintah yang membantu melaksanakan proses hukum yang dialami.
Sementara, tidak semua hak yang dilanggar dapat diproses. Karena tidak semua hak tercantum dalam hukum. Orang yang mengambil milik orang lain dengan paksa alias mencuri dapat diproses secara hukum jika terbukti. Sementara, jika anak mengambil milik orang tua secara paksa yang berarti juga merampas haknya dan orang tua tidak melaporkan atau menganggapnya bukan pencurian, tidak akan mendapat sanksi pelanggaran. Gaji atau upah juga dapat diberikan di bawah UMR jika seorang pekerja menyepakati dan sesuai dengan kondisi keuangan perusahaan. Hak atas pendidikan yang didapat warga negara, tercantum dalam UUD 1945, bahwa setiap warga negara berhak atas pendidikan yang layak. Jika itu tidak didapatkan, tidak seorang pun yang dapat diberi sanksi pelanggaran.
3. Hubungan
Hubungan hak dan hukum sangat berkaitan erat. Namun jika ditinjau sari masing-masing sisi akan terlihat perbedaan yang mendasar. Hak, khususnya hak asasi modern berkontribusi dalam hukum. Hak tersebut dituangkan dalam berbagai bentuk hukum nasional dan inetrnasional. Hak anak untuk dilindungi membentuk hukum dan UU tentang perlindungan anak. Hak pekerja untuk mendapatkan upah dan perlakuan yang layak melahirkan UU Ketenagakerjaan. Dan sebagainya.
Hukum, hubungannya dengan hak memberikan kontribusi. Hukum tidak membentuk hak. Hak sudah lahir tanpa perlu adanya hukum. Hukum dalam hubungannya dengan hak adalah memberi dorongan moral dan mengikat. Dengan hukum yang dibuat dan UU yang kemudian disahkan, pelaksanaan hak menjadi lebih terjamin. Demikian tiga perbedaan hak dan hukum yang dapt diketahui. Dengan melihat perbedaan tersebut, dapat juga terlihat perbedaan hak dan kewajiban dan hubungan hak dan hukum. Ketiga hal yang saling berkaitan satu sama lain dan masing-masing tidak data berdiri sendiri.
Semoga artikel tentang perbedaan hak dan hukum ini bermanfaat bagi semua pembaca. Mohon maaf jika ada salah penafsiran. Sekian dan terimakasih.