Hak asasi manusia (HAM) merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia sejak dalam kandungan dan bersifat universal, dalam arti tidak mengenal batasan-batasan umur, jenis kelamin, negara, ras, agama dan budaya.
Hal ini menjadi landasan moral manusia dalam berinteraksi dengan manusia lain dalam masyarakat. Tujuannya untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat manusia serta menjaga keharmonisan dengan lingkungannya.
Hak asasi manusia juga adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir, berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Oleh sebab itu, manusia harus semakin sadar bahwa untuk lepas dari penindasan mereka harus menunjukkan gerakan-gerakan perlawanan dan pemberontakan demi memperjuangkan hak asasinya. Karena manusia lahir dalam kondisi yang sama dengan hak asasi anugerah dari Tuhan.
Sebagai Hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia, maka HAM setiap orang wajib diberikan perlindungan. Pada awalnya konsepsi HAM menekankan pada hubungan vertikal, yang salah satunya dipengaruhi oleh sejarah pelanggaran HAM, terutama yang dilakukan oleh negara, baik terhadap hak sipil-politik maupun hak ekonomi, sosial dan budaya.
Oleh karena itu negara wajib memberikan perlindungan yang menjadi kewajiban utama pemerintah. Peran negara sangat dibutuhkan dan bahkan wajib untuk perlindungan, pemajuan dan pemenuhan HAM.
Tetapi apabila hak asasi manusia dalam suatu negara tidak dapat ditegakkan atau terabaikan dengan sengaja serta penderitaan yang ditimbulkan tidak dapat diatasi secara adil, negara tersebut tidak dapat disebut sebagai negara hukum dan demokrasi dalam arti sesungguhnya. Itulah mengapa HAM sangatlah penting untuk ditegakkan.
Tidak hanya itu, sebagaimana yang dikatakan rights based theory, semua orang mempunyai hak yang melekat pada dirinya dan harus dihormati oleh negara. Hak asasi manusia juga dibahas dalam nilai-nilai yang tercantum dalam Pancasila. Hal itu juga termasuk alasan pentingnya penegakan HAM.
Namun dalam pemenuhan untuk menegakkan HAM erat kaitannya dengan penegakan hukum. Apabila penegakan hukum tidak berhasil dilakukan, tentu pemenuhan dalam menegakkan HAM tidak akan dapat terwujud. Karena dalam penegakan hukum, banyak faktor yang sangat berpengaruh, salah satunya aparat penegak hukum itu sendiri.
Aparat penegak hukum merupakan penyelenggara negara yang bertugas melindungi dan memberikan jaminan HAM secara langsung kepada warga masyarakat. Oleh karena itu, pembenahan sistem peradilan, baik itu kemauan dari aparat penegak hukum maupun kesadaran kritis masyarakat, sangat diperlukan demi terciptanya keseimbangan dan kepastian hukum dalam rangka pemenuhan hak asasi manusia. Hal ini agar praktik-praktik pelanggaran HAM dapat dihindarkan demi mewujudkan keadilan serta menciptakan budaya taat hukum dalam kehidupan bernegara.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…