HAM

10 Macam-macam HAM Menurut UUD 1945

Seperti namanya, UUD 1945, atau Undang-undang Dasar 1945, merupakan dasar negara Republik Indonesia. UUD 1945 berisikan undang-undang yang menjadi sumber hukum dan peraturan yang dijalankan di negara ini. Kedudukan UUD 1945 di Indonesia sangat tinggi. Berdasarkan UU no 12 tahun 2012 tentang sumber hukum dan tata urutan perundang-undangan, UUD 1945 menduduki peringkat tertinggi sebagai sumber atau patokan hukum negara Indonesia.

Bahkan, UUD 1945 mengalahkan UU, Perpres dan Perda, yang masing-masing berada di urutan ke 2, 3 dan 4. UUD 1945 disebut juga sebagai konstitusi negara. Artinya, selain menjadi dasar hukum, UUD 1945 juga menjadi pembentuk dan pengikat negara Indonesia. UUD 1945 mencangkup segala hal yang mengatur suatu negara dan hubungannya dengan rakyat.

Begitu pula dengan HAM. Pelaksanaan HAM di Indonesia juga diatur dalam UUD 1945. Tujuannya, tak lain dan tak bukan adalah untuk melindungi HAM masyarakat Indonesia itu sendiri. Dalam UUD 1945, HAM diatur dalam beberapa pasal, antara lain pasal 27 – 34, serta dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 bab XA.

Berikut macam-macam HAM menurut UUD 1945 antara lain:

1. Hak Hidup

Hak untuk hidup diatur dalam pasal 28A UUD 1945, yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”. Hak ini menjadi hak paling mendasar yang didapatkan setiap manusia, karena hak untuk hidup sifatnya melekat pada diri.

Hak untuk hidup tidak dapat diganggu oleh siapa pun, termasuk oleh negara. Maka dari itu, menghilangkan nyawa seseorang dianggap sebagai tindak kejahatan yang keji. Pasal 28A ini didukung oleh pasal 28I untuk melindungi hak hidup seseorang. Termasuk di dalamnya ada hak untuk:

  • Melangsungkan kehidupan
  • Meningkatkan taraf hidup
  • Merasakan kemerdekaan
  • Tidak dibeda-bedakan

2. Hak Berkeluarga

Hak untuk berkeluarga diatur pada pasal 28B UUD 1945. Hak untuk berkeluarga ini termasuk juga hak untuk melanjutkan keturunan.

Seperti yang telah diketahui bahwa memiliki keluarga dan mempunyai keturunan juga termasuk dalam salah satu kebutuhan manusia. Namun, yang perlu digarisbawahi di sini adalah, negara Indonesia sangat menekankan bahwa hak berkeluarga ini didapatkan dengan melakukan pernikahan yang sah.

Apabila keluarga dan keturunan yang didapat tidak didasari pada pernikahan yang sah, maka negara tidak dapat melindungi keluarga tersebut dan keberadaannya tidak sah di mata hukum.

3. Hak Mengembangkan Diri

Hak untuk mengembangkan diri didukung oleh UUD 1945 pasal:

  • 28C ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang berhak mengembangkan dirinya melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan manusia:
  • 31 ayat 1 yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”

Pentingnya pendidikan dan ilmu pengetahuan sangat perlu untuk dirasakan setiap orang, karena dengan inilah pemikiran manusia dapat berkembang. Tak lupa pula ditambah dengan seni dan budaya agar terbentuk pula pola pikir yang kreatif dan maju.

Kesemuanya itu diperlukan agar selanjutnya dapat digunakan untuk melangsungkan hidup seseorang dan meningkatkan pula taraf hidupnya.

4. Hak Diakui Hukum

Hak diakui oleh hukum ini memiliki arti bahwa setiap warga negara Indonesia sama rata kedudukannya di mata hukum. Hal ini berlaku untuk semua orang, termasuk penyandang disabilitas.

Hak diakui hukum berada dalam pasal 27 ayat 1 UUD 1945. Pasal tersebutlah yang melindungi hak dan kedudukan warga negara Indonesia di mata hukum, dan bahwa hukum, aparat penegak hukum dan pemerintahan wajib memperlakukan setiap orang dengan sama rata, tanpa terkecuali.

5. Hak Bekerja

Bekerja atau mempunyai pekerjaan akan membuat seseorang disebut sebagai pekerja. Pekerja akan mendapatkan upah atau gaji yang besarannya disesuaikan dengan beban dan berat pekerjaannya.

Dalam UUD 1945 sendiri, hak untuk bekerja diatur dalam pasal 28D ayat 2 yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”. Pasal ini tidak hanya melindungi para pekerja kantoran atau buruh saja, namun juga para pekerja lepas atau freelancer.

Yang terpenting, pekerja tersebut mempunyai tiga unsur penting dalam perjanjian kerjanya, yakni adanya pekerjaan, ada gaji atau upah, serta adanya perintah. Hak para pekerja yang dilindungi oleh UUD 1945, yang juga didukung oleh ICESCR atau Perjanjian Internasional atas Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, antara lain:

  • Upah yang adil dan setara
  • Hidup yang layak
  • Suasana kerja yang nyaman
  • Peluang atau kesempatan yang sama
  • Menerima waktu istirahat, jam kerja, hari libur, serta cuti yang adil

6. Hak Ikut Serta Dalam Pemerintahan

Hak ikut serta dalam pemerintahan dapat diartikan pula sebagai hak berpolitik, baik memberikan suara pada setiap pemilihan, baik pemilu, pilpres, maupun pilkada, dan juga mencalonkan diri untuk kemudian dipilih oleh masyarakat. Tidak ada batasan suku, ras, kekayaan, agama, maupun yang lain untuk dapat ikut berpartisipasi.

Pasal-pasal yang mengatur mengenai hak ikut serta dalam pemerintahan antara lain:

  • Pasal 27 ayat 1 dan 2
  • Pasal 28
  • Pasal 28D ayat 3
  • Pasal 28E ayat 3

Namun, hak ini tidak bersifat mutlak dan absolut. Terdapat pasal yang membatasi hak ikut serta dalam pemerintahan ini, yakni pasal 28J ayat 2.

Pasal 28J ayat 2 tersebut mengatur hal-hal yang membatasi atau mencegah seseorang mendapatkan haknya dalam berpolitik, antara lain dengan mempertimbangkan:

  • Nilai-nilai moral
  • Pandangan agama
  • Sisi keamanan
  • Ketertiban umum

7. Hak Beragama

Hak beragama tertuang dalam pasal 28E ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”.

Pasal tersebut kemudian diperkuat dengan pasal 28E ayat 2 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”. Ini berarti bahwa negara dan pemerintah sangat melindungi warga negara dalam beragama dan mempunyai kepercayaan. Namun, hak beragama ini dapat pula diberi batasan.

Menjalankan hak dalam beragama tetap harus memperhatikan hak-hak orang lain pula, tidak boleh sewenang-wenang. Begitu pula dengan ajaran agama yang dianut tidak diperbolehkan untuk melanggar undang-undang, serta tidak boleh termasuk ke dalam ajaran agama atau kepercayaan yang sesat.

8. Hak Berkumpul

Seluruh warga negara Indonedia diperbolehkan berkumpul dan berserikat dengan siapa pun dan di mana pun. Perkumpulan dan perserikatan ini tentulah harus ada syaratnya.

Suatu perkumpulan haruslah dilaksanakan dengan baik, kondusif dan tidak merugikan orang lain dan lingkungan, termasuk pula tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Hak untuk berkumpul ini dilindungi oleh UUD 1945 pasal 28, pasal 28E ayat 3 dan dan diperkuat dengan UU no 39 tahun 1999 tentang HAM.

Bahkan, seseorang tidak diperkenankan untuk membubarkan atau melarang sebuah perkumpulan secara sembarangan tanpa alasan yang jelas. Tindakan pembubaran secara sembarangan ini bisa dikatakan sebagai tindakan pelanggaran HAM.

9. Hak Komunikasi

Hak untuk berkomunikasi tertuang pada UUD 1945 pasal 28F yang dengan gamblang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Pernyataan pasal tersebut selaras dengan kondisi sekarang, di mana informasi melalui media elektronik dapat dengan cepat menyebar dan didapatkan atau didengar oleh banyak orang. Hak untuk berkomunikasi bisa dibilang sebagai salah satu hak dasar manusia. Komunikasi dan informasi dapat membantu seseorang untuk bertahan hidup dan memiliki ilmu pengetahuan dan wawasan yang luas lagi bermanfaat.

10. Hak Jaminan Sosial

Jaminan sosial adalah strategi pemerintah dengan cara menyediakan cadangan dana guna mengatasi keadaan ekonomi agar tidak terjadi krisis. Pemberian jaminan sosial diatur dalam UUD 1945 pasal 28H ayat 3 dan pasal 34 ayat 2.

Penerima jaminan sosial, sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 14 ayat 1 UU no 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional, adalah para fakir miskin dan orang yang kurang mampu.

Pemberian jaminan sosial ini bertujuan untuk membantu warga negara dalam meningkatkan kesejahteraan hidupnya, begitu pula dengan harkat dan martabatnya, serta demi menjadikan Indonesia sebagai negara kesehjahteraan atau welfare state.

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

9 months ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

12 months ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

12 months ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

12 months ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

12 months ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

1 year ago