PBB, atau Perserikatan Bangsa-bangsa, merupakan suatu wadah yang digunakan untuk mendapatkan solusi atas permasalahan umum yang terjadi di seluruh dunia. Posisi atau jabatan dalam tubuh PBB antara lain sebagai berikut:
Di antara sekian banyak tugas PBB, salah satu yang dilakukan adalah melindungi hak asasi manusia di seluruh dunia. Kata-kata “hak asasi manusia” sendiri disebutkan sebanyak tujuh kali dalam piagam pendirian PBB.
Hal ini berarti bahwa terus mendorong dan melindungi hak asasi manusia di seluruh dunia menjadi tujuan dan prinsip utama dari PBB. Oleh karenanya, pada tahun 1948, PBB membentuk Universal Declaration of Human Rights (UDHR) atau Deklarasi Universal atas Hak Asasi Manusia guna mengatur pinsip-prinsip tentang hak asasi manusia.
Dalam UDHR, tercantum bahwa terdapat lima jenis HAM, yaitu hak dalam bidang sosial, sipil, politik, ekonomi dan budaya.
Banyak pasal dalam UDHR yang mengatur tentang hak ini, di antaranya pasal 2, pasal 17 dan pasal 20 – 26. Semua pasal tersebut mengatur tentang hak-hak seluruh masyarakat internasional, termasuk keamanan sosial, hingga pencapaian standard hidup tertentu.
PBB percaya bahwa hak ekonomi dan hak asasi sosial budaya merupakan suatu hak yang vital. Hak ini merupakan hak dasar dari setiap orang, yang mana harus dipenuhi oleh negaranya.
Hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang harus didapatkan oleh semua orang, antara lain:
PBB berharap setiap negara untuk dapat memberikan perhatian khusus pada hak-hak tersebut di atas, karena hak itu adalah hak dasar setiap warna negara, tanpa terkecuali. Dokumen yang melindungi hak ekonomi, sosial dan budaya secara internasional ada dalam International Covenants on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) atau Perjanjian Internasional atas Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang disetujui PBB pada tahun 1966.
Hak sipil dan politik telah menjadi sebuah gagasan yang muncul pada abad ke 17 – 18. Gagasan atas hak ini muncul karena kondisi politik pada saat itu.
Pada abad ke 17 – 18, bisa dikatakan bahwa orang-orang yang memiliki jabatan atau kedudukan tinggi telah bertindak semena-mena terhadap rakyat. Maka, muncul gagasan mengenai hak sipil dan politik untuk membatasi perbuatan semena-mena tersebut dan bahwa rakyat juga haru mempunyai keikutsertaan yang sama dalam bidang politik, khususnya atas kebijakan yang berpengaruh terhadap hidup mereka.
Saat ini, PBB mengatur hak sipil dan politik dalam sebuah perjanjian berjudul International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Perjanjian Internasional atas Hak Sipil dan Politik. Inti dari hak ini adalah kebebasan pribadi dalam politik serta perlindungan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh negara.
Termasuk di dalamnya memberikan:
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…