HAM

Macam-macam HAM Menurut PBB

PBB, atau Perserikatan Bangsa-bangsa, merupakan suatu wadah yang digunakan untuk mendapatkan solusi atas permasalahan umum yang terjadi di seluruh dunia. Posisi atau jabatan dalam tubuh PBB antara lain sebagai berikut:

  • Majelis Umum. Merupakan pemimpin musyawarah dalam sidang PBB, pembuat keputusan dan merupakan wajah dari PBB itu sendiri.
  • Dewan Keamanan. Seperti namanya, dewan keamanan memiliki tugas untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional.
  • Dewan Ekonomi dan Sosial. Dewan ekonomi dan sosial merupakan suatu posisi yang bertugas mengoordinasi, meninjau dan membahas suatu kebijakan, serta menawarkan solusi atas isu-isu yang terjadi pada bidang ekonomi, sosial dan lingkungan.
  • Dewan Perwalian. Dewan perwalian dibentuk oleh PBB sebagai pengawas atas Sebelas Wilayah Kepercayaan, serta memastikan wilayah-wilayah tersebut mengambil langkah yang tepat guna menuju kemandirian dan kemerdekaannya sendiri.
  • Pengadilan Internasional. Merupakan badan peradilan utama dalam tubuh PBB.
  • Sekretariat. Bertugas untuk menjalankan tugas harian PBB yang diamanatkan oleh Majelis Umum dan Dewan lainnya.

Di antara sekian banyak tugas PBB, salah satu yang dilakukan adalah melindungi hak asasi manusia di seluruh dunia. Kata-kata “hak asasi manusia” sendiri disebutkan sebanyak tujuh kali dalam piagam pendirian PBB.

Hal ini berarti bahwa terus mendorong dan melindungi hak asasi manusia di seluruh dunia menjadi tujuan dan prinsip utama dari PBB. Oleh karenanya, pada tahun 1948, PBB membentuk Universal Declaration of Human Rights (UDHR) atau Deklarasi Universal atas Hak Asasi Manusia guna mengatur pinsip-prinsip tentang hak asasi manusia.

Dalam UDHR, tercantum bahwa terdapat lima jenis HAM, yaitu hak dalam bidang sosial, sipil, politik, ekonomi dan budaya.

Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya

Banyak pasal dalam UDHR yang mengatur tentang hak ini, di antaranya pasal 2, pasal 17 dan pasal 20 – 26. Semua pasal tersebut mengatur tentang hak-hak seluruh masyarakat internasional, termasuk keamanan sosial, hingga pencapaian standard hidup tertentu.

PBB percaya bahwa hak ekonomi dan hak asasi sosial budaya merupakan suatu hak yang vital. Hak ini merupakan hak dasar dari setiap orang, yang mana harus dipenuhi oleh negaranya.

Hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang harus didapatkan oleh semua orang, antara lain:

  1. Hak untuk hidup, memiliki kebebasan dan merasa aman
  2. Hak untuk tidak diperbudak
  3. Hak untuk bebas dari tindakan yang kejam dan tidak manusiawi atau merendahkan atau hukuman
  4. Hak untuk tidak diganggu kehidupan pribadi, keluarga, rumah, maupun lingkungan
  5. Hak untuk menikah, mempunyai keluarga dan tempat tinggal
  6. Hak untuk bekerja dan mendapatkan upah yang pantas
  7. Hak untuk ikut dalam serikat pekerja
  8. Hak untuk beristirahat dan bersantai
  9. Hak untuk mendapatkan makanan, pakaian, kesehatan dan hidup yang layak
  10. Hak untuk bermasyarakat
  11. Hak untuk menikmati seni dan ilmu pengetahuan
  12. Hak untuk mendapat perlindungan moral
  13. Hak untuk mendapatkan pendidikan
  14. Hak untuk hidup bersih dan air yang lancar

PBB berharap setiap negara untuk dapat memberikan perhatian khusus pada hak-hak tersebut di atas, karena hak itu adalah hak dasar setiap warna negara, tanpa terkecuali. Dokumen yang melindungi hak ekonomi, sosial dan budaya secara internasional ada dalam International Covenants on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) atau Perjanjian Internasional atas Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang disetujui PBB pada tahun 1966.

Hak Sipil dan Politik

Hak sipil dan politik telah menjadi sebuah gagasan yang muncul pada abad ke 17 – 18. Gagasan atas hak ini muncul karena kondisi politik pada saat itu.

Pada abad ke 17 – 18, bisa dikatakan bahwa orang-orang yang memiliki jabatan atau kedudukan tinggi telah bertindak semena-mena terhadap rakyat. Maka, muncul gagasan mengenai hak sipil dan politik untuk membatasi perbuatan semena-mena tersebut dan bahwa rakyat juga haru mempunyai keikutsertaan yang sama dalam bidang politik, khususnya atas kebijakan yang berpengaruh terhadap hidup mereka.

Saat ini, PBB mengatur hak sipil dan politik dalam sebuah perjanjian berjudul International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Perjanjian Internasional atas Hak Sipil dan Politik. Inti dari hak ini adalah kebebasan pribadi dalam politik serta perlindungan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh negara.

Termasuk di dalamnya memberikan:

  1. Hak atas kewarganegaraan
  2. Hak atas kesamarataan di mata hukum dan perlindungan hukum
  3. Hak atas upaya hukum, peradilan yang adil dan tidak ditangkap atau ditahan secara semena-mena, maupun dikucilkan
  4. Hak atas kebebasan berpikir, berekspresi, memiliki kepercayaan, keyakinan, hati nurani dan agama
  5. Hak atas kebebasan berkumpul dan berasosiasi
  6. Hak atas keikutsertaan dalam pemerintahan dan akses yang sama rata terhadap layanan umum
  7. Hak atas hak pilih yang sama
  8. Hak atas perpindahan dan suaka
  9. Hak atas kehidupan dan mempunyai ruang privasi
  10. Hak atas kebebasan dari diskriminasi
Share
Published by
Wijna Akhila

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

9 months ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

12 months ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

12 months ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

12 months ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

12 months ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

1 year ago