BPUPKI atau Badan Penyelidik Usaha Persiapan kemerdekaan Indonesia merupakan Badan atau lembaga yang bertujuan untuk mengadakan penyelidikan terkait dengan usaha-usaha untuk mempersiapkan kemerdekaan bangsa Indonesia serta untuk mendalami lebih lanjut terkait dengan masalah pemerintahan yang nantinya digunakan untuk mendirikan suatu negara Indonesia yang merdeka. BPUPKI dibentuk oleh pemerintah Jepang pada tanggal 1 Maret 1945 atau bertepatan dengan ulang tahun Kaisar Hirohito yang merupakan Kaisar Jepang kala itu. Pembentukan tersebut diumumkan oleh pemimpin pemerintah pendudukan militer Jepang di Pulau Jawa, yaitu Jenderal Kumakichi Harada dengan nama Dokuritsu Junbii Chosakai.
Para pengurus BPUPKI pertama kali diumumkan pada tanggal 29 April 1945 dengan Dr. Kanjeng Raden Tumenggung Radjiman Wedyodiningrat bertindak sebagai ketua yang dibantu oleh 2 orang wakil ketua yang berasal dari Indonesia yaitu Raden Pandji Soeroso serta Ichibangase Yosio yang berasal dari Jepang. Kala itu Raden pandji Soeroso merangkap jabatan sebagai Kepala kantor tata usaha BPUPKI dibantu oleh 2 orang yaitu Masuda Toyohiko dari pemerintah Jepang dan MR. Abdoel Gafar Pringgodigdo dari pemerintah Indonesia.
Saat pertama kali terbentuk, BPUPKI memiliki 69 orang anggota, dimana 62 orang diantaranya adalah sebagai anggota aktif dan 7 orang lainnya bertindak sebagai anggota istimewa. Adapun tujuh orang anggota istimewa tersebut berasal dari pemerintahan Jepang yang meskipun sebagai anggota istimewa akan tetapi dalam organisasi tersebut mereka hanya sebagai anggota pasif yang bertugas sebagai pengamat saja. Dan Pada sidang ke-2 BPUPKI, Jepang kembali menambahkan 6 orang anggota BPUPKI yang berasal dari Bangsa Indonesia.
Adapun daftar para anggota BPUPKI adalah :
Sedangkan orang-orang Jepang yang menjadi anggota istimewa di BPUPKI anatar lain adalah :
BPUPKI memiliki tugas antara lain adalah untuk menyelidiki serta mempelajari segala hal terkait dengan aspek politik, ekonomi, pemerintahan, maupun hal-hal yang dibutuhkan untuk pembentukan negara Indonesia yang merdeka.
Selama berdiri, BPUPKI melakukan 2 kali sidang serta beberapa kali pertemuan yang tidak resmi. Adapun sidang tersebut adalah :
Pada tanggal 28 Mei 1945. BPUPKI mengadakan upacara pelantikan sekaligus sebagai tanda dibukanya masa persidangan resmi BPUPKI yang pertama. Upacara tersebut bertempat di gedung Cuo Sang In di jalan Pejambon 6 jakarta. Gedung tersebut sekarang dikenal sebagai gedung pancasila. Upacara tersebut dihadiri oleh seluruh anggota BPUPKI dan dihadiri oleh 2 orang Jenderal pemerintah Jepang yaitu Jendral Itagaki yang merupakan panglima tentara jepang ketujuh yang memiliki markas besar di negara Singapura dan Jendral Nagano yang merupakan panglima tentara jepang ke enambelas.
Dalam upacara peresmian tersebut, MR. Abdoel Gafar Pringgodigdo melakukan pengibaran bendera negara Jepang yang untuk selanjutnya disusul dengan pengibaran bendera merah putih oleh perwakilan Jepang yang bernama Toyohiko Masuda.
Sidang resmi BPUPKI yang pertama kali berlangsung selama 4 hari, yaitu dimulai pada tanggal 29 mei 1945 hingga tanggal 1 Juni 1945 dan berlangsung di gedung Cou sang In tadi. Sidang pertama ini dihadiri oleh seluruh anggota BPUPKI. Tujuan diadakannya sidang tersebut adalah untuk melakukan pembahasan terkait dengan :
Sidang resmi BPUPKI yang pertama diawali dengan pembahasan terkain tentang pandangan-pandangan mengenai bentuk negara Indonesia nantinya. Dan dalam pembahasan tersebut akhirnya disepakati bahwa bentuk negara Indonesia nantinya adalah Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Setelah terjadi kesepakatan tentang bentuk negara Indonesia yaitu NKRI, sidang pertama BPUPKI dilanjutkan untuk merumuskan konstitusi NKRI, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun sebelum merumuskan konstitusi tersebut, BPUPKI terlebih dahulu harus merumuskan tentang dasar negara Republik Indonesia. 3 orang tokoh utama pergerakan nasional indonesia memperdengarkan pendapat-pendapat mereka terkait dengan perumusan dasar negara di depan anggota sidang. Adapun pendapat-pendapat tersebut adalah :
Pidato yang disampaikan oleh IR. Soekarno mengakhiri agenda sidang resmi pertama BPUPKI, dan untuk selanjutnya BPUPKI mengalami masa istirahat atau jeda selama 1 bulan dari persidangan selanjutnya. Masa tersebut dikenal dengan nama masa reses. Namun sebelum masa itu berlangsung, IR. Soekarno membentuk sebuah panitia kecil beranggotakan 9 orang yang bertugas untuk mengolah konsep yang diusulkan para anggota sidang terkait dengan pembahasan dasar negara Republik Indonesia. Adapun keanggotaan panitia tersebut adalah :
Pada tanggal 22 Juni 1945, para anggota Panitia sembilan yang dipimpin oleh Ir. Soekarno tersebut melakukan pertemuan, dimana dalam pertemuan tersebut menghasilkan rumusan dasar negara Republik Indonesia yang dikenal dengan nama “Piagam Jakarta atau Jakarta Charter”, dimana dalam piagam tersebut terumus lima dasar negara Republik Indonesia, yaitu :
Hasil dari rumusan lima dasar negara Republik Indonesia tersebut diterima oleh seluruh anggota BPUPKI untuk kemudian dimatangkan dalam sidang resmi BPUPKI yang kedua pada tanggal 10 Juli 1945. Namun sebelum sidang resmi ke-2 BPUPKI dilaksanakan, dengan diketuai oleh Ir. Soekarno, BPUPKI melaksanakan sidang tidak resmi untuk membahas rancangan “Undang-Undang Dasar 1945” yang dihadiri oleh 38 anggota BPUPKI.
Masa persidangan resmi BPUPKI ke-2 dilaksanakan selama 4 hari, yaitu tanggal 10 juli 1945 sampai 14 Juli 1945. Dalam sidang tersebut dilakuakn pembahasan antara lain mengenai :
Untuk membahas masalah-masalah tersebut, maka BPUPKI membagi anggota-anggotanya menjadi beberapa panitia. Adapun panitia-panitia kecil tersebut adalah :
Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno melakukan beberapa kali pertemuan atau sidang panitia, diantaranya adalah :
Dalam sidang tersebut, Panitia Perancang Undang-Undang Dasar melakukan pembahasan terkait dengan pembentukan panitia kecil yang memiliki tugas khusus untuk merancang isi Undang-Undang Dasar. Panitia tersebut beranggotakan 7 orang, yaitu Prof. MR. Dr. Soepomo yang bertindak sebagai Panitia, serta Mr. KRMT Wongsonegoro, Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo, Mr. Alexander Andries Maramis, Mr. Raden Panji Singgih, Haji Agus salim, serta Dr. Soekiman Wirjo sandjojo sebagai anggota panitia.
Dalam sidang ini, para anggota Panitia Perancang Undang-Undang melakukan pembahasan tentang hasil kerja panitia kecil yang bertugas merancang isi Undang-Undang.
Dalam sidang pleno BPUPKI yang berlangsung tanggal 14 Juli 1945, Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno membacakan laporan terkait rancangan undang-undang yang didalamnya memuat 3 masalah pokok, yaitu :
Namun dalam menjalankan tugasnya yaitu menyusun Rancangan Undang-Undang dasar Negara Indonesia, BPUPKI dianggap telah gagal. Oleh karena itu pada tanggal 7 Agustus 1945, Pemerintah Jepang membubarkan Badan Penyelidik tersebut dan untuk selanjutnya kembali membentuk sebuah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau dalam bahasa Jepang disebut sebagai Dokuritsu Junbi Inkai yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Tugas dari Panitian ini adalah :
PPKI memiliki anggota sebanyak 21 orang yang semua anggotanya berasal dari bangsa Indonesia. Namun pada tanggal 18 Agustus 1945, dengan sepengetahuan dan persetujuan dari pihak pemerintah Militer Jepang, Ir Sukarno melakukan penambahan anggota sebanyak 6 orang. Adapun susunan keanggotaan PPKI adalah :
PPKI dilantik oleh Jendral Terauchi Kota Ho Chi Minh yang merupakan kota terbesar di negara Vietnam Pada tanggal 9 Agustus 1945. Meskipun PPKI hanya dianggap sebagai sebuah lembaga yang dibentuk oleh pemerintahan Militer Jepang, akan tetapi lembaga ini memiliki peran serta jasa-jasa dalam penataan awal negara Indonesia baru yang tidak boleh diabaikan atau diremehkan. Pada tanggal 18 Agustus 1945, tepatnya sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia diproklamasikan, PPKI mengadakan sidang yang didalamnya menghasilkan beberapa keputusan, diantaranya :
Setelah itu, pada tanggal 19 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang lanjutan yang juga menghasilkan beberapa kesepakatan seperti :
Sidang lanjutan PPKI berikutnya dilaksanakan pada tanggal 22 Agustus 1945 dan menghasilkan keputusan antara lain adalah membentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR) yang berada dibawah wewenang Komine Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…