BPUPKI atau Badan Penyelidik Usaha Persiapan kemerdekaan Indonesia merupakan Badan atau lembaga yang bertujuan untuk mengadakan penyelidikan terkait dengan usaha-usaha untuk mempersiapkan kemerdekaan bangsa Indonesia serta untuk mendalami lebih lanjut terkait dengan masalah pemerintahan yang nantinya digunakan untuk mendirikan suatu negara Indonesia yang merdeka. BPUPKI dibentuk oleh pemerintah Jepang pada tanggal 1 Maret 1945 atau bertepatan dengan ulang tahun Kaisar Hirohito yang merupakan Kaisar Jepang kala itu. Pembentukan tersebut diumumkan oleh pemimpin pemerintah pendudukan militer Jepang di Pulau Jawa, yaitu Jenderal Kumakichi Harada dengan nama Dokuritsu Junbii Chosakai.
Pengurus BPUPKI
Para pengurus BPUPKI pertama kali diumumkan pada tanggal 29 April 1945 dengan Dr. Kanjeng Raden Tumenggung Radjiman Wedyodiningrat bertindak sebagai ketua yang dibantu oleh 2 orang wakil ketua yang berasal dari Indonesia yaitu Raden Pandji Soeroso serta Ichibangase Yosio yang berasal dari Jepang. Kala itu Raden pandji Soeroso merangkap jabatan sebagai Kepala kantor tata usaha BPUPKI dibantu oleh 2 orang yaitu Masuda Toyohiko dari pemerintah Jepang dan MR. Abdoel Gafar Pringgodigdo dari pemerintah Indonesia.
Saat pertama kali terbentuk, BPUPKI memiliki 69 orang anggota, dimana 62 orang diantaranya adalah sebagai anggota aktif dan 7 orang lainnya bertindak sebagai anggota istimewa. Adapun tujuh orang anggota istimewa tersebut berasal dari pemerintahan Jepang yang meskipun sebagai anggota istimewa akan tetapi dalam organisasi tersebut mereka hanya sebagai anggota pasif yang bertugas sebagai pengamat saja. Dan Pada sidang ke-2 BPUPKI, Jepang kembali menambahkan 6 orang anggota BPUPKI yang berasal dari Bangsa Indonesia.
Adapun daftar para anggota BPUPKI adalah :
- Abdoel Kaffar
- Abdoel kahar Moezakir
- Agus Muhsin Dasaad
- AR Baswedan
- Bandoro Pangeran Hario Purubojo
- Bendoro Kanjeng Pangeran Ario Suryohamijoyo
- Bendoro Pangeran Hario Bintoro
- Dr. Kanjeng Raden Tumenggung Radjiman Wedyodiningrat
- Dr. Raden Buntaran Martoatmojo
- Dr. Raden Suleiman Effendi Kusumaatmaja
- Dr. Samsi Sastrawidagda
- Dr. Sukiman Wiryosanjoyo
- Drs. Raden Kanjeng Mas Hario Sosrodiningrat
- Drs. Mohammad Hatta
- Haji A.A. Sanusi
- Haji Abdul Wahid Hasyim
- Haji Agus Salim
- Ir. Pangeran Muhammad Nur
- Ir. Raden Ashar Sutejo Munandar
- Ir. Raden Mas Panji Surahman Cokroadisuryo
- Ir. Raden Ruseno Suryohadikusumo
- Ir. Soekarno
- K.H. Abdul Halim
- Kanjeng Raden Mas Tumenggung Ario Wuryaningrat
- K Bagus Hadikusumo
- Ki Hajar Dewantoro
- Kiai Haji Abdul Fatah Hasan
- Kiai Haji Mas Mansoer
- Kiai Haji Masjkur
- Liem Koen Hian
- Mas Aris
- Mas Sutarjo Kartohadikusumo
- Mr. A.A. Maramis
- Mr. Kanjeng raden Mas Tumenggung Wongsonagoro
- Mr. Mas Besar Martokusumo
- Mr. Mas Susanto Tirtoprojo
- Mr. Muhammad yamin
- Mr. Raden Achmad soebardjo
- Mr. Raden Hindromartono
- Mr. Raden Mas Sartono
- Mr. Raden Panji Singgih
- Mr. Raden Syamsudin
- Mr. Raden Suwandi
- Mr. Raden Sastromulyono
- Mr. Yohanes Latuharhary
- Ny. Mr. Raden Ayu Maria ulfah Santoso
- Ny. Raden Nganten Siti Sukaptinah Sunaryo Mangunpuspito
- Oey Tiang Tjoei
- Oey Tjong Hauw
- P.F. Dahler
- Parada Harahap
- Prof. Dr. Mr. Raden Supomo
- Prof. Dr. Pangeran Ario Husein Jayadiningrat
- Prof. Dr. Raden Jenal Asikin Wijaya Kusuma
- Raden abdul kadir
- Raden Abdulkarim Pratalykrama
- Raden abikusno Cokrosuyoso
- Raden Adipati Ario Purbonegoro Sumitro Kolopaking
- Raden Adipati Wiranatakoesoema V
- Raden Asikin natanegara
- Raden Mas Margono Joyohadikusumo
- Raden Mas Tumenggung Ario Suryo
- Raden Oto Iskandardinata
- Raden Panji Suroso
- Raden Ruslan wongsokusumo
- Raden Soedirman
- Raden Sukarjo Wiryopranoto
- Tan Eng Hoa
- Itibangase Yosio
Sedangkan orang-orang Jepang yang menjadi anggota istimewa di BPUPKI anatar lain adalah :
- Matuura Mitukiyo
- Miyano Syozoo
- Tanaka Minoru
- Tokonami Tokuzi
- Itagaki Masumitu
- Masuda Toyohiko
- Ide Teitiroo
BPUPKI memiliki tugas antara lain adalah untuk menyelidiki serta mempelajari segala hal terkait dengan aspek politik, ekonomi, pemerintahan, maupun hal-hal yang dibutuhkan untuk pembentukan negara Indonesia yang merdeka.
Selama berdiri, BPUPKI melakukan 2 kali sidang serta beberapa kali pertemuan yang tidak resmi. Adapun sidang tersebut adalah :
Sidang Resmi BPUPKI Pertama
Pada tanggal 28 Mei 1945. BPUPKI mengadakan upacara pelantikan sekaligus sebagai tanda dibukanya masa persidangan resmi BPUPKI yang pertama. Upacara tersebut bertempat di gedung Cuo Sang In di jalan Pejambon 6 jakarta. Gedung tersebut sekarang dikenal sebagai gedung pancasila. Upacara tersebut dihadiri oleh seluruh anggota BPUPKI dan dihadiri oleh 2 orang Jenderal pemerintah Jepang yaitu Jendral Itagaki yang merupakan panglima tentara jepang ketujuh yang memiliki markas besar di negara Singapura dan Jendral Nagano yang merupakan panglima tentara jepang ke enambelas.
Dalam upacara peresmian tersebut, MR. Abdoel Gafar Pringgodigdo melakukan pengibaran bendera negara Jepang yang untuk selanjutnya disusul dengan pengibaran bendera merah putih oleh perwakilan Jepang yang bernama Toyohiko Masuda.
Sidang resmi BPUPKI yang pertama kali berlangsung selama 4 hari, yaitu dimulai pada tanggal 29 mei 1945 hingga tanggal 1 Juni 1945 dan berlangsung di gedung Cou sang In tadi. Sidang pertama ini dihadiri oleh seluruh anggota BPUPKI. Tujuan diadakannya sidang tersebut adalah untuk melakukan pembahasan terkait dengan :
- Bentuk Negara
Sidang resmi BPUPKI yang pertama diawali dengan pembahasan terkain tentang pandangan-pandangan mengenai bentuk negara Indonesia nantinya. Dan dalam pembahasan tersebut akhirnya disepakati bahwa bentuk negara Indonesia nantinya adalah Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- Dasar Negara
Setelah terjadi kesepakatan tentang bentuk negara Indonesia yaitu NKRI, sidang pertama BPUPKI dilanjutkan untuk merumuskan konstitusi NKRI, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun sebelum merumuskan konstitusi tersebut, BPUPKI terlebih dahulu harus merumuskan tentang dasar negara Republik Indonesia. 3 orang tokoh utama pergerakan nasional indonesia memperdengarkan pendapat-pendapat mereka terkait dengan perumusan dasar negara di depan anggota sidang. Adapun pendapat-pendapat tersebut adalah :
- Pada sidang hari pertama yaitu tanggal 29 Mei 1945, MR. Prof. Mohammad Yamin, S.H. menyatakan gagasannya terkait rumusan lima asas dasar negara republik Indonesia, yaitu peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, serta Kesejahteraan Rakyat.
- Pada sidang hari ketiga yaitu tanggal 31 Mei 1945, Prof. Mr. Dr. Soepomo mengemukakan gagasannya terkait lima prinsip dasar negara Republik Indonesia yang saat itu dinamakan “Dasar Negara Indonesia Merdeka”, yaitu Persatuan, Kekeluargaan, Mufakat dan Demokrasi, Musyawarah, serta Keadilan Sosial.
- Pada sidang hari terakhir yaitu tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyatakan gagasannya mengenai perumusan lima sila dasar negara Republik Indonesia yang dikenal dengan nama “Pancasila” yang antara lain isinya adalah Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan ketuhanan Yang Maha Esa. Namun menurut Ir. Soekarno, Pancasila yang ia sampaikan bisa lebih dipersempit menjadi trisila yaitu sosionasionalisme, Sosiodemokrasi, serta Ketuhanan Yang Berkebudayaan. Bahkan trisila bisa lebih dipersempit lagi menjadi ekasila yaitu gotong royong. Hal tersebut merupakan upaya yang dilakukan Ir. Soekarno dalam menjelaskan bahwa rumusan dasar negara Republik Indonesia yang telah ia sampaikan merupakan suatu konsep dasar yang terletak pada kerangka satu kesatuan.
Pidato yang disampaikan oleh IR. Soekarno mengakhiri agenda sidang resmi pertama BPUPKI, dan untuk selanjutnya BPUPKI mengalami masa istirahat atau jeda selama 1 bulan dari persidangan selanjutnya. Masa tersebut dikenal dengan nama masa reses. Namun sebelum masa itu berlangsung, IR. Soekarno membentuk sebuah panitia kecil beranggotakan 9 orang yang bertugas untuk mengolah konsep yang diusulkan para anggota sidang terkait dengan pembahasan dasar negara Republik Indonesia. Adapun keanggotaan panitia tersebut adalah :
- Ketua Panitia ( IR. Soekarno)
- Wakil Ketua (Drs. Mohammad Hatta)
- Anggota (Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo; Mr. Prof. Mohammad Yamin, S.H; Kiai Haji Abdul Wahid Hasjim; Abdoel Kahar Moezakir, Raden Abikusno Tjokrosoejoso; Haji Agus Salim, Mr. Alexander Andries Maramis.
Pada tanggal 22 Juni 1945, para anggota Panitia sembilan yang dipimpin oleh Ir. Soekarno tersebut melakukan pertemuan, dimana dalam pertemuan tersebut menghasilkan rumusan dasar negara Republik Indonesia yang dikenal dengan nama “Piagam Jakarta atau Jakarta Charter”, dimana dalam piagam tersebut terumus lima dasar negara Republik Indonesia, yaitu :
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Hasil dari rumusan lima dasar negara Republik Indonesia tersebut diterima oleh seluruh anggota BPUPKI untuk kemudian dimatangkan dalam sidang resmi BPUPKI yang kedua pada tanggal 10 Juli 1945. Namun sebelum sidang resmi ke-2 BPUPKI dilaksanakan, dengan diketuai oleh Ir. Soekarno, BPUPKI melaksanakan sidang tidak resmi untuk membahas rancangan “Undang-Undang Dasar 1945” yang dihadiri oleh 38 anggota BPUPKI.
Sidang Resmi BPUPKI kedua
Masa persidangan resmi BPUPKI ke-2 dilaksanakan selama 4 hari, yaitu tanggal 10 juli 1945 sampai 14 Juli 1945. Dalam sidang tersebut dilakuakn pembahasan antara lain mengenai :
- Wilayah Negara Kesatuan republik Indonesia
- Kewarganegaraan Indonesia
- Rancangan Undang-Undang Dasar
- Masalah Ekonomi dan Keuangan
- Pembelaan Negara
- Pendidengajaran
Untuk membahas masalah-masalah tersebut, maka BPUPKI membagi anggota-anggotanya menjadi beberapa panitia. Adapun panitia-panitia kecil tersebut adalah :
- Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oelh Ir. Soekarno
- Panitia Pembelaan tanah air yang diketuai oleh Raden Abikusno Tjokrosoejoso
- Panitia Ekonomi dan keuangan yang diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta
Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno melakukan beberapa kali pertemuan atau sidang panitia, diantaranya adalah :
- Sidang Panitia tanggal 11 Juli 1945
Dalam sidang tersebut, Panitia Perancang Undang-Undang Dasar melakukan pembahasan terkait dengan pembentukan panitia kecil yang memiliki tugas khusus untuk merancang isi Undang-Undang Dasar. Panitia tersebut beranggotakan 7 orang, yaitu Prof. MR. Dr. Soepomo yang bertindak sebagai Panitia, serta Mr. KRMT Wongsonegoro, Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo, Mr. Alexander Andries Maramis, Mr. Raden Panji Singgih, Haji Agus salim, serta Dr. Soekiman Wirjo sandjojo sebagai anggota panitia.
- Sidang Panitia tanggal 13 Juli 1945
Dalam sidang ini, para anggota Panitia Perancang Undang-Undang melakukan pembahasan tentang hasil kerja panitia kecil yang bertugas merancang isi Undang-Undang.
Dalam sidang pleno BPUPKI yang berlangsung tanggal 14 Juli 1945, Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno membacakan laporan terkait rancangan undang-undang yang didalamnya memuat 3 masalah pokok, yaitu :
- Pernyataan tentang Indonesia Merdeka
- Pembukaan Undang-Undang Dasar
- Batang tubuh Undang-Undang Dasar yang dikenal dengan “Undang-Undang Dasar tahun 1945.” Isi Dari batang tubuh Undang-undang dasar tersebut adalah :
- Wilayah Negara Indonesia adalah sama dengan wilayah Hindia-Belanda dahulu yang kemudian ditambah dengan wilayah Malaya, Borneo Utara (yang sekarang menjadi bagian dari wilayah Negara Malaysia yaitu Sabag dan serawak; serta wilayah bagian Negara Brunei darussalam), Papua Nugini, Timor Timur, serta pulau-pulai di sekitarnya.
- Bentuk Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan
- Bentuk Pemerintahan Indonesia adalah Republik
- Bendera Nasional Indonesia adalah Sang Saka Merah Putih
- Bahasa Nasional Indonesia adalah Bahasa Indonesia.
Namun dalam menjalankan tugasnya yaitu menyusun Rancangan Undang-Undang dasar Negara Indonesia, BPUPKI dianggap telah gagal. Oleh karena itu pada tanggal 7 Agustus 1945, Pemerintah Jepang membubarkan Badan Penyelidik tersebut dan untuk selanjutnya kembali membentuk sebuah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau dalam bahasa Jepang disebut sebagai Dokuritsu Junbi Inkai yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Tugas dari Panitian ini adalah :
- Meresmikan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
- Melanjutkan hasil kerja BPUPKI yang telah dibubarkan
- Melakukan persiapan terkait dengan pemindahan kekuasaan dari pemerintahan militer Jepang kepada Bangsa Indonesia
- Melakukan persiapan mengenai hal-hal yang terkait dengan masalah ketatanegaraan bagi negara Indonesia.
PPKI memiliki anggota sebanyak 21 orang yang semua anggotanya berasal dari bangsa Indonesia. Namun pada tanggal 18 Agustus 1945, dengan sepengetahuan dan persetujuan dari pihak pemerintah Militer Jepang, Ir Sukarno melakukan penambahan anggota sebanyak 6 orang. Adapun susunan keanggotaan PPKI adalah :
- Ketua (Ir. Soekarno)
- Wakiil Ketua (Drs. Mohammad Hatta)
- Penasihat (MR. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo)
- Anggota (Anang Abdul hamidan, Andi pangeran Pettarani, Bandoro Pangeran Hario Purubojo, Bendoro Kanjeng Pangeran Ario suryohamijoyo, Dr.G.S.S.J. ratulangie, Dr. Raden Kanjeng tumenggung Radjiman Wedyodiningrat, Dr. M. Amir, Drs. Yap Tjwan Bing, Haji Abdul Wahid Hasyim, Haji teuku Muhammad hasan, Ki Bagus hadikusumo, Ki Hajar Dewantara, Mas Sutarjo Kartohadikusumo, Mr. Abdul Abbas, Mr. I Gusti ketut Puja, Mr. Raden Iwa Kusuma Sumantri, Mr. Raden Kasman singodimejo, Mr. Yohanes latuharhary, Prof. Dr. Mr. Raden Supomo, Raden Abdul Kadir, Raden Adipati Wiranatakusuma, Raden Oto Iskandardinata, dan raden panji Suroso.
PPKI dilantik oleh Jendral Terauchi Kota Ho Chi Minh yang merupakan kota terbesar di negara Vietnam Pada tanggal 9 Agustus 1945. Meskipun PPKI hanya dianggap sebagai sebuah lembaga yang dibentuk oleh pemerintahan Militer Jepang, akan tetapi lembaga ini memiliki peran serta jasa-jasa dalam penataan awal negara Indonesia baru yang tidak boleh diabaikan atau diremehkan. Pada tanggal 18 Agustus 1945, tepatnya sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia diproklamasikan, PPKI mengadakan sidang yang didalamnya menghasilkan beberapa keputusan, diantaranya :
- Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945
- Memilih serta mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden Republik Indonesia dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil Presidennya.
- Membentuk Komite Nasional yang bertugas untuk membantu kerja presiden dan wakilnya sebelum MPR/DPR terbentuk.
Setelah itu, pada tanggal 19 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang lanjutan yang juga menghasilkan beberapa kesepakatan seperti :
- Mengangkat dan menetapkan 12 orang menteri yang bertugas untuk membantu kinerja presiden dan wakil presiden
- Membagi wilayah Indonesia menjadi 8 propinsi.
Sidang lanjutan PPKI berikutnya dilaksanakan pada tanggal 22 Agustus 1945 dan menghasilkan keputusan antara lain adalah membentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR) yang berada dibawah wewenang Komine Nasional Indonesia Pusat (KNIP).