Bumi yang kita tinggal ini terhampar seluas 510.1 juta km2. Dari wilayah seluas itu, terdapat 196 negara yang berdiri dan menjadi tempat tinggal dari 7.3 miliar penduduk bumi. Negara-negara tersebut tentunya berbeda antara satu dengan yang lainnya. Dalam kesempatan ini, penulis mengajak pembaca untuk membahas dua jenis bentuk negara yaitu monarki dan republik beserta ciri-ciri negara monarki dan republik.
Ciri-Ciri Negara Monarki
Sebelum kita membahas secara lebih jauh mengenai ciri-ciri negara monarki, alangkah baiknya jika kita memahami terlebih dahulu apa yang menjadi pengertian dari negara monarki itu sendiri. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kita dapat menemukan arti dari monarki yaitu bentuk pemerintahan yang dikepalai oleh raja. Dalam sejarah negara-negara di dunia ini, terdapat dua jenis negara monarki, yaitu monarki absolut dan monarki konstitusional.
Monarki absolut berdasarkan KBBI memiliki arti yaitu suatu bentuk pemerintahan dengan kekuasaan yang paling tinggi berada di tangan satu orang raja, sehingga setiap peraturan yang berlaku di negara tersebut diatur oleh raja ini. Di sisi lain, kita dapat memahami monarki konstitusional sebagai bentuk pemerintah yang kekuasaan dari kepala negara, baik raja maupun ratu, dibatasi oleh ketentuan dan atau undang-undang dasar dari negara tersebut.
Contoh dari negara yang menggunakan bentuk negara monarki yaitu Arab Saudi, Thailand, Monako, Brunei Darussalam, dan lain sebagainya. Nah, karena saat ini tidak terdapat negara yang menggunakan bentuk negara monarki absolut, maka dari itu kita akan lebih banyak membahas mengenai ciri-ciri negara monarki konstitusional. Berikut ini merupakan beberapa ciri-ciri negara monarki:
Ciri-Ciri Negara Republik
Dalam KBBI, arti kata republik yaitu bentuk pemerintahan yang berkedaulatan rakyat dan dikepalai oleh seorang presiden. Bentuk negara seperti ini mengizinkan rakyat untuk menjadi pemimpin dari negaranya sendiri sehingga bentuk negara republik sangatlah sesuai dengan demokrasi. Sejarah demokrasi di dunia dan di Indonesia mengajarkan pada kita bahwa bentuk pemerintahan ini sebaiknya diikuti dengan bentuk negara republik.
Negara kita, Indonesia, merupakan salah satu contoh negara yang memiliki bentuk republik. Unsur-unsur negara kesatuan republik Indonesia sendiri sama dengan unsur-unsur negara republik lainnya, seperti rakyat, wilayah, pemerintahan yang berdaulat, dan pengakuan dari negara lain. Bentuk negara republik merupakan bentuk negara yang paling banyak digunakan di dunia ini. Contoh negara republik selain Indonesia yaitu Albania, Azerbaijan, Belarus, Bulgaria, Jerman, Perancis, Italia, Finlandia, Rusia, Amerika Serikat, Meksiko, Argentina, Brasil, dan lain sebagainya.
Penyampaian di atas merupakan uraian mengenai materi ciri-ciri negara monarki dan republik yang dapat penulis sampaikan kepada pembaca dalam kesempatan yang indah kali ini. Semoga dengan membaca artikel ini pembaca dapat memahami apa saja yang menjadi ciri-ciri negara monarki dan republik. Dari penjelasan di atas pula kita dapat mengetahui bahwa keberadaan kedua jenis negara ini merupakan suatu keberagaman dalam penyelenggaraan pemerintahan negara di dunia ini.
Sekian, sampai jumpa pada kesempatan yang lain dan semoga kesuksesan senantiasa mengiringi langkah pembaca.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…