Bela negara atau sebenarnya dapat disebutkan sebagai usaha pertahanan negara telah disebutkan, sebagai semua usaha dan sikap yang dilakukan seseorang atau individu untuk mempertahankan kemerdekaan atau kedaulatan negaranya di berbagai bidang. Dan di Indonesia bela negara ini mempunyai landasan hukum yang jelas, sebagai sebuah hak dan kewajiban warga negara (pasal 27 ayat 3 UUD 1945). Selanjutnya, diatur oleh undang-undang tentang pelaksanaannya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara, ada beberapa pelaksanan pembelaan negara di Indonesia. Disebutkan dalam pasal 9 ayat 2 UU tersebut bahwa pembelaan negara mencakup :
1. Pelaksanaan pembelaan negara dengan pendidikan kewarganegaraan
Pelaksanaan pengertian pendidikan kewarganegaraan menurut para ahli ini dimaksudkan untuk meningkatkan rasa cinta tanah air / patriotisme, meningkatkan rasa kesadaran berbangsa dan bernegara / nasionalisme, dan keyakinan terhadap pancasila sebagai kepribadian bangsa. Dengan demikian, para guru dan para pendidik, serta para pelajar yang dididik telah ikut melaksanakan bela negara.
2. Pelaksanaan pembelaan negara dengan pelatihan kemiliteran wajib
Meskipun tercantum aturannya dalam pasal ini, Indonesia belum melaksanakan pelatihan dasar kemiliteran wajib bagi warganya. Karena seperti telah dilaksanakan di beberapa negara lain, wajib militer akan berlaku pada seluruh warga negara yang telah memenuhi syarat.
3. Pelaksanaan pembelaan negara dengan pelatihan kemiliteran sukarela dan wajib
Pelatihan kemiliteran wajib dan sukarela ini berlaku untuk anggota tugas dan fungsi TNI – Polri. Di mana seseorang yang telah memenuhi syarat tertentu, bebas secara sukarela untuk mengikuti pendidikan menjadi TNI dan Polri. Namun setelah mereka dilantik dan resmi menjadi prajurit TNI dan Polri, maka bela negara menjadi sebuah kewajiban. Hal ini sesuai dengan tugas dan fungsi TNI dan Polri. Seorang prajurit TNI dan petugas kepolisian harus siap kapan saja dipanggil untuk bertugas dan di mana saja.
4. Pelaksanaan pembelaan negara dengan menjaga nama baik negara dan pengabdian profesi
Siapapun dan apapun profesinya, mempunyai tanggung jawab dan kewajiban dalam bela negara terkait dengan hal ini. Setiap warga negara harus berbuat yang terbaik sesuai kemampuan dan profesinya masing-masing di mana pun berada untuk memajukan bangsanya. Selain itu, mereka juga bertanggungjawab untuk selalu menjaga nama baik dan harga diri bangsa dengan selalu menampilkan prestasi terbaik yang mereka bisa. Dalam hal ini, kewajiban bela negara berlaku pada semua warga negara Indonesia.
Sehubungan pelaksanaan bela negara secara sukarela dan wajib yang dilaksanakan oleh TNi dan Polri sebagai garis terdepan pertahanan Indonesia, maka artikel ini membahas beberapa contoh bela negara oleh TNI dan Polri. Sebelumnya TNI dan Polri ini merupakan satu kesatuan yang disebut sebagai ABRI (Angkatan bersenjata Republik Indonesia), yang kemudian pada masa reformasi dipisahkan tugas dan fungsinya sesuai Tap MPR RI Nomor VI Tahun 2000 tentang TNI dan Tap MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Tentara Nasional Indonesia yang resmi dibentuk beberapa bulan setelah kemerdekaan, 5 Oktober 1945 sejak awal sudah berkali-kali ikut serta dalam sistem politik komunis bentuk usaha pembelaan negara. Contoh pelaksanaan / usaha bela negara yang telah dilakukan oleh TNI sejak masa kemerdekaan adalah:
Polri atau Kepolisian Republik Indonesia resmi menjadi lembaga / organisasi / badan yang terpisah dengan TNI sejak tahun 2000. Meskipun sejarah hari kesaktian pancasila demikian, sudah banyak kegiatan / aktivitas yang dilakukan Polri dalam rangka bela negara sesuai dengan peran, tugas, dan fungsinya menurut undang-undang. Beberapa contoh bela negara oleh TNI dan Polri yang telah dilakukan oleh Polri, antara lain:
Ada berbagai contoh bela negara oleh TNI dan Polri untuk Bangsa Indonesia. Contoh yang disebutkan di atas adalah contoh yang paling menonjol dan banyak dilakukan. Semoga contoh tersebut dapat menjadi teladan bagi kita semua dalam melaksanakan bela negara. Minimal dengan membantu menjaga ketertiban umum di lingkungan sekitar.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…